Hukrim

Setelah Brigjen Prasetijo, Muncul Nama Jenderal Lainnya Terlibat Melindungi Djoko Tjandra

×

Setelah Brigjen Prasetijo, Muncul Nama Jenderal Lainnya Terlibat Melindungi Djoko Tjandra

Share this article
Djoko Tjandra.

Jakarta, RadarBuana.com – Terbongkar terlibat dalam kasus  melindungi buronan Djoko Tjandra.  Sanksi hukuman badan juga diberikan kepada Brigjen Prasetijo Utomo, yang  dinilai telah melanggar kode etik dan profesi polisi.

Tak hanya dikurung di dalam sel, jenderal bintang satu itu juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Kooordinasi dan Pengawasanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bareskrim Polri.

Dan selama 14 hari, Prasetijo diinapkan di dalam sel. Selagi proses untuk Prasetijo berjalan, kini muncul nama jenderal bintang satu lainnya yang dikaitkan dengan kasus Djoko Tjandra aluas Joko Soegiarto Tjandra alias Djoker atau Joker.

Tetapi ternyata, keterlibatan para jenderal bukan itu saja. Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane membeberkan adanya dugaan persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra.

Bahkan Neta meragukan bahwa upaya melindungi Djoko Tjandra merupakan inisiatif individu.

Neta membeberkan berdasarkan penelusuran IPW, seorang jenderal bintang satu lainnya diduga menjadi pihak yang menghapus red notice Djoko Tjandra.

Brigjen tersebut diduga telah mengeluarkan surat penyampaian penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada Direktur Jenderal Imigrasi, melalui surat bernomor : B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Neta mengatakan, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat dari Anna Boentaran, tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.

Maka atas temuan tersebut IPW meyakini terdapat sejumlah oknum pejabat yang berupaya melindungi Djoko Tjandra.

“Melihat fakta ini IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra,” sebut Neta.

Neta pun mendesak agar Mabes Polri segera menindaklanjuti informasi tersebut dan segera memberikan tindakan tegas terhadap Briyang terlibat.

“Brigjen NW yang telah menghapus red notice DJoko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia,” tegas Neta seperti dikutip Antara, Kamis (16/7/2020).

Saat berita ini diunggah media ini masih berupaya mengjkonfirmasi pihak Mabes Polri.  IG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *