HukrimKabar Bhayangkara

Kapolri Suyudi Tekankan Pelacakan Aset Pelaku Kejahatan Digital, Kerugian Penipuan Tembus Rp9,1 Triliun

×

Kapolri Suyudi Tekankan Pelacakan Aset Pelaku Kejahatan Digital, Kerugian Penipuan Tembus Rp9,1 Triliun

Share this article
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto/ft;ist

Radarbuana | Jakarta  – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan pentingnya membongkar jaringan kejahatan digital sekaligus menelusuri aset hasil tindak pidana. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus aliran dana ilegal, menghentikan operasional jaringan kejahatan, serta memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban.

Penegasan itu disampaikan Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI).

Dalam paparannya, Suyudi mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah pola kejahatan menjadi semakin kompleks. Pelaku tidak lagi bekerja secara individual, tetapi dapat membangun jaringan lintas wilayah hingga lintas negara dengan memanfaatkan teknologi dan sistem transaksi keuangan.

Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada penangkapan pelaku di lapangan. Aparat juga harus mengungkap struktur jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” kata Suyudi.

Suyudi menyoroti besarnya ancaman penipuan digital yang menyasar masyarakat. Ia merujuk survei Global Anti-Scam Alliance tahun 2025 yang mencatat sebanyak 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan.

Selain itu, ia menyampaikan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan kerugian akibat penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencapai Rp9,1 triliun.

Modus kejahatan digital terus berkembang, mulai dari phishing atau pencurian informasi melalui tautan maupun pesan palsu, penyebaran malware, serangan ransomware, hingga manipulasi menggunakan teknologi deepfake dan kecerdasan artifisial (AI).

Dalam sejumlah kasus, dana hasil penipuan dapat dipindahkan melalui berbagai rekening, dikonversi menjadi aset digital, atau dialihkan ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usulnya.
Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum meningkatkan kemampuan investigasi digital dan keuangan. Penelusuran transaksi perlu dilakukan secara menyeluruh agar penyidik tidak hanya menemukan pelaku yang menjalankan aksi, tetapi juga pihak-pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

Perdagangan Orang Berkaitan dengan Kejahatan Digital

Kapolri juga mengingatkan adanya keterkaitan antara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan berbagai kejahatan berbasis digital.

Menurutnya, kasus perdagangan orang dapat bermula dari tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan tinggi. Namun, korban kemudian dibawa ke lokasi tertentu dan dipaksa terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.

Pola tersebut menunjukkan bahwa penanganan TPPO membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari penyelamatan korban, pengungkapan perekrut dan pengendali jaringan, hingga penindakan terhadap pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal.

Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi kebutuhan penting. Polri perlu bekerja sama dengan instansi ketenagakerjaan, imigrasi, pelayanan sosial, serta lembaga terkait lainnya untuk mencegah perekrutan ilegal dan melindungi korban.

Kapolri: Jangan Hanya Menangkap Pelaku

Suyudi menekankan bahwa penelusuran aset merupakan bagian penting dalam strategi pemberantasan kejahatan. Tanpa langkah tersebut, pelaku yang telah menjalani proses hukum berpotensi meninggalkan sumber daya keuangan yang dapat digunakan untuk mengembangkan kembali jaringan kejahatannya.

“Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya,” ujar Suyudi.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pendekatan penegakan hukum yang tidak berhenti pada penangkapan dan pemidanaan. Penyidik juga perlu mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku, mengurangi kemampuan finansial jaringan kejahatan, sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian bagi korban sesuai mekanisme hukum.
Dorong Kolaborasi Lintas Sektor dan Negara

Untuk menghadapi kejahatan digital dan tindak pidana lintas negara, Suyudi menilai diperlukan sinergi antara Polri, OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait.
Kerja sama internasional juga menjadi faktor penting, khususnya untuk pertukaran informasi, koordinasi penyidikan, bantuan hukum timbal balik, dan pelacakan aset yang dipindahkan ke yurisdiksi negara lain.

Selain penindakan, Kapolri menekankan perlunya memperkuat pencegahan melalui edukasi dan literasi digital. Masyarakat perlu dibekali kemampuan mengenali modus penipuan, menjaga data pribadi, serta memanfaatkan saluran pengaduan resmi ketika menemukan indikasi kejahatan.

Suyudi berharap para peserta P4N Angkatan 70 di Lemhannas RI mampu mengembangkan pola pikir strategis dan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks.

Menurutnya, perlindungan masyarakat dari kejahatan digital dan jaringan lintas negara tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar penegakan hukum, pencegahan, dan pemulihan kerugian korban dapat berjalan beriringan demi menjaga stabilitas keamanan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *