Radarbuana | Pontianak – Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dalam perkara tersebut, luas lahan terbakar yang tercatat dalam laporan polisi mencapai puluhan ribu hektare.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menegaskan, Polri akan menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.
Ribuan Hektare Lahan Terdampak
Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Berikutnya, Polda Riau mencatat 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, dalam penanganan perkara yang melibatkan korporasi, tercatat 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya menyasar dugaan keterlibatan individu, tetapi juga aktivitas usaha yang diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran di kawasan tertentu.
23 Korporasi Direkomendasikan Dicabut Izinnya
Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.
Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran yang terjadi berulang kali, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi perusahaan, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Rekomendasi pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari langkah penanganan terhadap korporasi yang dinilai perlu dievaluasi berdasarkan hasil penyidikan. Keputusan terkait izin usaha tetap mengikuti kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Polri Kerahkan 1.000 Personel untuk Penanganan Karhutla
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat.
Menurut Trunoyudo, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.
Dalam mendukung upaya tersebut, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel disiapkan untuk mendukung edukasi pencegahan karhutla kepada masyarakat.
Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat yang terdampak kebakaran serta petugas yang menjalankan tugas di lapangan.
Masyarakat Diimbau Tidak Membakar Lahan
Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga lingkungan serta melaporkan potensi kebakaran kepada pihak berwenang.
Penanganan perkara karhutla terhadap individu maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Melalui penegakan hukum dan penguatan langkah pencegahan, Polri berharap risiko kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan sehingga dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi dapat diminimalkan.
Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Related posts:

Kemenag Umumkan Finalis Pesantren Award 2025, Berikut Daftarnya

Regenerasi Partai Demokrat Terjadi, AHY Gantikan SBY Sebagai Ketum DPP Partai Demokrat 2020-2025

Jokowi Tegaskan Karantina Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat, Bukan Kewenangan Pemerintah Daerah

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Sinergitas, Tegaskan Soliditas sebagai Pilar Penjaga Kedaulatan Ne...

Gastrodiplomasi Bhayangkara Mendunia: Buku "Rasa Nusantara" Jadi Jembatan Kebijakan Indonesia di Je...

TNI Aktif Jadi Dirut Bulog, SETARA Institute: Mengkhianati Reformasi

Strategic Sovereign Wealth Funds Become Engines of Job Creation and Investment

Kapolri Buka Rakernis, Tekankan Brimob Harus Jadi Teladan di Masyarakat dan Institusi

Berkoordinasi dengan Kementan, Polri Bantu Awasi Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak







