Radarbuana | Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bersama Satgas Pangan mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi.
Produk beras yang diperkaya vitamin tersebut diduga memiliki mutu dan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan total berat 6.405 kilogram. Nilai barang bukti beras tersebut diperkirakan mencapai Rp155.290.000. Polisi juga menyita satu lini rangkaian mesin penggilingan dan produksi beras atau rice milling unit yang ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari dugaan praktik produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.
Menurut Erdi, Polri terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran di sektor pangan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, perkara tersebut bermula dari tindak lanjut surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.
Menindaklanjuti surat tersebut, penyidik bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi sebagaimana tercantum pada kemasan.
Hasil pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh Bapanas yang telah tersertifikasi, disertai pengujian laboratorium, menemukan lima merek beras yang mutu dan kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan label.
Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suhasto.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, dan Kepala Produksi PT DTA. Penyidik juga meminta keterangan ahli laboratorium serta ahli perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara.
Lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam proses produksinya, beras jadi dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Tahapannya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu atau destoner, pencampuran atau blending, penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Penyidik turut mendalami skala produksi perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, sepanjang April hingga Agustus 2026, perusahaan diketahui memproduksi beras fortifikasi sekitar 2.500.000 kilogram atau 2.500 ton.
Dengan asumsi harga jual rata-rata berkisar Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000 atau hampir Rp70 miliar.
Besarnya volume produksi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam proses penanganan perkara.
Ribuan Kemasan Beras Disita
Adapun barang bukti beras yang disita terdiri atas 388 kemasan Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram.
Selain produk beras, penyidik menyita satu lini rangkaian mesin produksi yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar untuk kepentingan penyidikan.
Suhasto menegaskan, penyidik masih akan mendalami perkara tersebut dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menyatakan, penanganan kasus ini diarahkan untuk menindak dugaan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat, khususnya terkait informasi mutu dan kandungan gizi produk pangan.
Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi lintas instansi yang melibatkan Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.
Melalui proses penyidikan ini, kepolisian bersama instansi terkait berupaya memperkuat pengawasan produksi dan peredaran pangan agar produk yang diterima masyarakat sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan memastikan pendalaman perkara akan terus dilakukan guna mengungkap dugaan pelanggaran secara menyeluruh sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.
(*)
Related posts:

SETARA Minta Penanganan Ekstremisme-Kekerasan Jangan Kendor

Akselerasi Energi Hijau: Menenun Masa Depan Indonesia yang Berkelanjutan

Dokter Tirta Mengajak Anak Muda Tetap Dirumah Untuk Memerangi Virus Covid-19

Live Laga FIFA U-17 World Cup 2023 Bakal Disiarkan SCTV dan Indosiar

Sat Samapta Polres Ciko Amankan 3 Remaja Diduga Akan Tawuran Konten

Kapolri: Perjanjian Ekstradisi Optimalkan Penegakan Hukum serta Pemberantasan Kejahatan Transnasion...

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin: Perempuan Indonesia Berkolaborasi, Bukan Hanya Berkompetisi

Bangun Sinergitas Antara SKP dengan BNPT, Boy Rafly: Jaga dan Perkuat Ideologi Pancasila di NKRI

PPATK Apresiasi Kerja Keras Pemerintah Tekan Judi Online, Polri Dinilai Sukses dalam Penegakan Huku...







