HukumNasional

Penataan Peradilan Militer Jadi Pekerjaan Rumah DPR dan Pemerintah Usai Putusan MK

×

Penataan Peradilan Militer Jadi Pekerjaan Rumah DPR dan Pemerintah Usai Putusan MK

Share this article
Ilustrasi Kolase

Radarbuana | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya penataan kewenangan peradilan terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum. Melalui putusan pengujian Undang-Undang tentang Peradilan Militer, MK mendorong agar perkara pidana umum yang dilakukan anggota TNI diperiksa melalui peradilan umum, bukan otomatis dibawa ke peradilan militer hanya karena status pelakunya sebagai prajurit.

Berdasarkan materi yang disampaikan, ketentuan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang disebut dibacakan pada 15 Oktober 2026. Perkara itu berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Salah satu pokok persoalan yang menjadi perhatian ialah penentuan yurisdiksi atau kewenangan pengadilan dalam menangani tindak pidana yang dilakukan anggota TNI. Penentuan forum peradilan dinilai perlu mempertimbangkan jenis dan substansi tindak pidana, bukan semata-mata status personal seseorang sebagai anggota militer.

Dalam kerangka tersebut, tindak pidana umum seperti pembunuhan, penyalahgunaan narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, dan pencurian yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan atau kepentingan militer diarahkan untuk diproses melalui peradilan umum.

DPR dan Pemerintah Diberi Waktu Dua Tahun

Materi putusan tersebut juga memuat tenggat waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah, untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Perubahan regulasi diperlukan untuk memperjelas batas kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer.

Dengan pengaturan yang lebih tegas, proses penegakan hukum diharapkan memiliki kepastian, sekaligus mencegah perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara yang melibatkan prajurit TNI.

Revisi tersebut menjadi penting agar sistem peradilan dapat berjalan sesuai karakter perkara yang ditangani. Perkara yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin atau tindak pidana militer tetap perlu dibedakan dari tindak pidana umum yang juga dapat dilakukan oleh warga sipil.

Penataan sistem peradilan terhadap anggota TNI juga berkaitan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Status sebagai aparat negara tidak seharusnya menghilangkan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan di luar pelaksanaan tugas militer.

Kepastian mengenai forum peradilan menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Proses yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mencegah munculnya persepsi bahwa terdapat kelompok tertentu yang memperoleh perlakuan berbeda dalam proses hukum.

Selain itu, pembaruan regulasi diharapkan memperjelas mekanisme penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan, sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Tenggat revisi paling lama dua tahun menjadi tantangan bagi DPR dan pemerintah untuk menerjemahkan arah putusan tersebut ke dalam perubahan peraturan yang operasional dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pembahasan revisi perlu memastikan batas yang jelas antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer, termasuk mekanisme koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Pada akhirnya, pembaruan UU Peradilan Militer tidak hanya menyangkut pembagian kewenangan pengadilan. Lebih dari itu, perubahan tersebut menyentuh prinsip supremasi hukum, akuntabilitas aparat negara, dan jaminan bahwa setiap orang memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *