Radarbuana | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran judi online (judol) yang kian memanfaatkan berbagai saluran digital untuk menjaring pengguna. Promosi melalui media sosial, pesan pribadi, komentar spam, hingga tautan mencurigakan menjadi sejumlah modus yang perlu diwaspadai.
Upaya pencegahan tersebut merupakan bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui Quick Wins, khususnya poin ketiga, yakni Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk mencegah penyebaran praktik perjudian digital.
“Sebagaimana dengan program prioritas Quick Wins Kapolri, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk promosi judi online dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan dalam waktu singkat,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, promosi judi online kerap dikemas dengan iming-iming kemenangan besar dan keuntungan instan. Strategi tersebut dapat membentuk persepsi keliru bahwa perjudian digital merupakan jalan mudah untuk memperoleh penghasilan.
Padahal, kemenangan sesaat tidak menjamin keuntungan berkelanjutan. Sebaliknya, kekalahan dapat mendorong seseorang terus bermain demi mengembalikan uang yang telah hilang, sehingga berisiko mempertaruhkan dana lebih besar.
Jika berlangsung terus-menerus, kebiasaan tersebut dapat mengganggu kondisi keuangan, memicu utang, menghambat pemenuhan kebutuhan pokok, hingga menimbulkan konflik dalam keluarga.
Karena itu, Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan uang kebutuhan sehari-hari untuk berjudi serta tidak mengambil keputusan keuangan berdasarkan janji keuntungan yang tidak realistis.
“Jangan sampai tawaran keuntungan instan membuat masyarakat mengabaikan risiko yang dapat muncul di kemudian hari. Kami mengajak masyarakat untuk bersikap kritis terhadap promosi judi online, tidak mengeklik tautan mencurigakan, serta tidak menyebarluaskan konten yang mengarahkan orang lain ke situs perjudian,” tegasnya.
Literasi Digital dan Peran Keluarga Diperkuat
Selain mengingatkan bahaya kerugian finansial, Polri menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan informasi keuangan. Masyarakat diminta tidak memberikan data sensitif kepada pihak yang tidak dapat dipercaya, terutama melalui situs maupun pesan yang tidak jelas sumbernya.
Peran keluarga juga dinilai penting dalam mencegah paparan judi online, khususnya terhadap anak-anak dan remaja. Orang tua diharapkan mendampingi penggunaan internet serta membangun komunikasi terbuka mengenai risiko perjudian digital.
Apabila terdapat anggota keluarga yang mulai kesulitan menghentikan kebiasaan berjudi, pendekatan yang mendukung dan tidak menghakimi dapat menjadi langkah awal untuk membantu mengatasi persoalan tersebut.
Polri turut mengimbau masyarakat melaporkan konten atau aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian daring melalui kanal resmi yang berwenang. Masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarkan tautan, materi promosi, maupun pesan berantai yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian.
Trunoyudo menegaskan, upaya pemberantasan judi online harus berjalan beriringan antara penindakan terhadap pelaku dan perlindungan masyarakat dari dampak perjudian digital.
“Melalui Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung program Kapolri, Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital,” ujarnya.
Ia berharap peningkatan kewaspadaan, kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan aktivitas ilegal dapat membantu menekan penyebaran judi online.
Polri menilai kolaborasi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab.
(*)






