HukrimJakarta

BAJA SOROTI VALIDITAS ISU DUGAAN KORUPSI DI BANK JAKARTA, MINTA PUBLIK KEDEPANKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

×

BAJA SOROTI VALIDITAS ISU DUGAAN KORUPSI DI BANK JAKARTA, MINTA PUBLIK KEDEPANKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Share this article

Radarbuana | Jakarta  – Dugaan korupsi senilai Rp1 triliun yang dikaitkan dengan Bank Jakarta menjadi sorotan Barisan Aktivis Jakarta (BAJA). Organisasi aktivis tersebut meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai penanganan pengaduan dugaan penyimpangan kredit yang disebut telah diteruskan Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BAJA menilai dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit perbankan perlu mendapat perhatian serius, mengingat pengelolaan dana dan aset perbankan berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat serta penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Persoalan yang menjadi perhatian tersebut mencakup dugaan kredit fiktif dan penyalahgunaan wewenang. Meski demikian, angka Rp1 triliun yang beredar dalam pemberitaan masih memerlukan penjelasan mengenai dasar perhitungan dan statusnya. Belum dapat disimpulkan bahwa angka tersebut merupakan kerugian negara yang telah terbukti tanpa dukungan hasil pemeriksaan yang berwenang.

Presidium BAJA, Anwar Sjani, menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam sektor perbankan tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Laporan yang memiliki dasar harus ditelusuri secara profesional agar fakta mengenai proses penyaluran kredit dan kemungkinan penyimpangan dapat terungkap.

“Dugaan korupsi dengan nilai besar tentu harus menjadi perhatian publik. Namun, kita harus mampu membedakan antara laporan pengaduan, dugaan penyimpangan, hasil pemeriksaan, dan fakta hukum yang telah dibuktikan. Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada fakta,” demikian pernyataan Anwar Sjani.

Menurut Anwar, penanganan dugaan korupsi di Bank Jakarta perlu mengedepankan keterbukaan informasi yang proporsional. Publik perlu mengetahui perkembangan penanganan laporan sesuai informasi yang dapat disampaikan oleh aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah bukan berarti dugaan penyimpangan harus diabaikan. Sebaliknya, prinsip tersebut harus berjalan seiring dengan pemeriksaan yang serius, independen, dan berbasis bukti.

BAJA Soroti Dugaan Penyimpangan Kredit

Presidium BAJA, Joko Priyoski, turut menyoroti pentingnya mengungkap duduk perkara dugaan penyimpangan kredit yang dikaitkan dengan Bank Jakarta.

Menurut Joko, pemeriksaan perlu mencakup keseluruhan proses penyaluran kredit, mulai dari pengajuan, analisis kelayakan debitur, persetujuan, pencairan dana, hingga penggunaan dana dan pemenuhan kewajiban kredit.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan prosedur, kelemahan pengawasan, atau dugaan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Publik berhak memperoleh informasi yang benar. Karena itu, angka Rp1 triliun yang beredar harus dijelaskan dasar perhitungannya, ruang lingkup dugaan, serta status penanganan laporannya. Jangan sampai angka yang masih perlu diverifikasi langsung dipersepsikan sebagai kerugian negara yang sudah terbukti,” terang Joko.

BAJA menilai, apabila pemeriksaan menemukan bukti adanya tindak pidana, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, informasi yang belum terverifikasi harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru di tengah masyarakat.

Minta Kejelasan Angka Rp1 Triliun
BAJA meminta pihak berwenang memberikan penjelasan mengenai tiga persoalan utama yang menjadi perhatian publik.

Pertama, perkembangan pengaduan dugaan penyimpangan kredit di Bank Jakarta yang disebut telah diteruskan Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kedua, dasar angka Rp1 triliun yang menjadi sorotan, termasuk apakah angka tersebut merupakan nilai kredit yang dipersoalkan, nilai dugaan penyimpangan, atau kerugian yang telah dihitung melalui audit.
Ketiga, langkah pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan untuk memastikan pengelolaan kredit berjalan sesuai prosedur serta ketentuan perbankan.

Menurut BAJA, kejelasan ketiga aspek tersebut penting agar masyarakat dapat memahami perkembangan persoalan secara utuh, sekaligus memastikan pengawasan terhadap pengelolaan Bank Jakarta berjalan secara objektif.

Pengawasan Bank Jakarta Jangan Berhenti pada Pemberitaan
BAJA berpandangan bahwa dugaan penyimpangan di sektor perbankan harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal, manajemen risiko kredit, dan akuntabilitas pengelolaan lembaga keuangan daerah.

Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Sistem pencegahan, evaluasi prosedur pemberian kredit, dan mekanisme pengendalian internal juga perlu menjadi perhatian agar risiko penyimpangan dapat diminimalkan.

Anwar Sjani dan Joko Priyoski menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan lembaga keuangan daerah, termasuk mempertanyakan dugaan penyimpangan kredit yang dikaitkan dengan Bank Jakarta.

Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan dengan mengedepankan data, verifikasi, dan penghormatan terhadap proses hukum.

BAJA mendorong aparat penegak hukum untuk menangani pengaduan secara profesional dan memberikan informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi BAJA, apabila dugaan korupsi terbukti melalui proses hukum, pertanggungjawaban harus ditegakkan. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian yang sah.

BAJA menegaskan, sorotan terhadap dugaan korupsi Rp1 triliun di Bank Jakarta bukan alasan untuk membangun penghakiman di ruang publik, melainkan dorongan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan fakta.

Transparansi penanganan laporan, penguatan pengawasan perbankan, dan penegakan hukum yang akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jakarta serta institusi yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *