Radarbuana | Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengintensifkan pemberantasan narkoba melalui operasi besar-besaran di berbagai wilayah yang selama ini dikenal sebagai sarang peredaran narkotika. Langkah tersebut dinilai perlu menjadi salah satu prioritas utama dalam program kerja 100 hari Kapolri, bersamaan dengan pemberantasan premanisme.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, penggerebekan di sejumlah kawasan rawan narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak sekadar menjadi operasi sesaat yang ramai diberitakan, tetapi kemudian kehilangan dampak terhadap jaringan peredaran narkotika.
IPW menyoroti dua operasi kepolisian yang berlangsung dalam waktu berdekatan. Pada Minggu (11/10/2026), aparat kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di bantaran sungai Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), petugas mengamankan 37 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Sementara itu, pada Jumat (9/10/2026), aparat gabungan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Badan Narkotika Nasional melakukan penggerebekan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Operasi yang melibatkan sekitar 700 personel Polri tersebut mengamankan 24 orang. Sebanyak 16 orang ditangkap dari Kampung Ambon dan delapan lainnya dari Kampung Boncos.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja, serta senjata tajam, panah, tombak, dan busur yang diduga dapat digunakan untuk melakukan perlawanan terhadap aparat.
Kapolri Diminta Jadikan Pemberantasan Narkoba Tolok Ukur Kinerja Kapolda
IPW menilai, rangkaian penggerebekan tersebut harus menjadi awal dari operasi yang lebih luas dan terukur. Kapolri diminta memerintahkan Kabareskrim serta seluruh kapolda untuk memetakan dan menindak lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di wilayah masing-masing.
Menurut IPW, keberhasilan pemberantasan narkoba juga dapat dijadikan tolok ukur dalam mengevaluasi kinerja para kapolda. Penilaian tidak cukup hanya berdasarkan jumlah penangkapan, tetapi juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan penindakan, pemutusan jaringan pemasok, serta kemampuan mencegah kawasan yang sudah ditertibkan kembali menjadi pusat peredaran narkotika.
Evaluasi tersebut, menurut IPW, penting untuk memastikan jajaran kepolisian menjalankan agenda pemberantasan narkoba sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
IPW mengingatkan agar pemberantasan narkoba tidak berhenti pada pengguna atau orang-orang yang ditemukan di lokasi penggerebekan. Aparat perlu mengusut jaringan pemasok, pengendali peredaran, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis narkotika.
Anggota Polri yang Terlibat Harus Ditindak Tegas
Selain memburu jaringan narkoba di tengah masyarakat, IPW menuntut Kapolri menindak tegas anggota Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sugeng menegaskan, institusi kepolisian tidak boleh memberikan ruang bagi personel yang justru bersinggungan dengan barang terlarang tersebut. Apabila keterlibatan anggota terbukti melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku, sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat perlu diterapkan sesuai ketentuan.
Bagi IPW, konsistensi penegakan hukum terhadap anggota internal merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas institusi. Pemberantasan narkoba akan sulit memperoleh kepercayaan publik apabila aparat yang seharusnya menindak pelaku justru diduga terlibat dalam kejahatan serupa.
Narkoba Dinilai sebagai Ancaman Ketahanan Nasional
IPW juga menyoroti latar belakang Suyudi yang pernah memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Agustus 2025 selama lebih dari setahun, sebelum menjabat sebagai Kapolri.
Dalam pandangan IPW, pengalaman tersebut seharusnya menjadi modal untuk memperkuat strategi pemberantasan narkoba secara nasional. Suyudi sebelumnya pernah menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya persoalan hukum, melainkan ancaman terhadap kedaulatan negara dan dapat menjadi instrumen perang proksi atau proxy war yang merusak generasi muda.
Karena itu, perang melawan narkoba dinilai tidak cukup dilakukan melalui penangkapan pelaku di lapangan. Diperlukan strategi yang mencakup penindakan jaringan distribusi, pengawasan kawasan rawan, pencegahan penyalahgunaan, serta rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan.
IPW menilai, dampak narkoba terhadap generasi muda dapat mengancam kualitas sumber daya manusia dan ketahanan nasional apabila tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.
Sejumlah Kampung Narkoba Diminta Menjadi Sasaran Operasi
IPW meminta kepolisian memperluas operasi ke sejumlah kawasan yang selama ini dikenal publik sebagai lokasi rawan peredaran narkoba.
Di Jakarta, wilayah yang disorot antara lain Kampung Ambon, Kampung Boncos, Kampung Bahari, dan Kampung Berlan. Di luar Jakarta, IPW juga menyebut Kampung Barta di Makassar, Sulawesi Selatan; Kampung Putun di Palangka Raya, Kalimantan Tengah; serta Kampung Dalam atau Beting di Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
Menurut IPW, penindakan di kawasan-kawasan tersebut harus didasarkan pada pemetaan dan informasi lapangan yang diperbarui. Operasi juga perlu dilanjutkan dengan pengawasan agar lokasi yang telah digerebek tidak kembali dikuasai jaringan narkotika.
Jakarta Disebut Memiliki 117 Wilayah Rawan Narkoba
IPW turut mengacu pada pemetaan kawasan rawan narkoba yang disebut telah dilakukan BNN sejak 2019. Berdasarkan data yang disampaikan dalam siaran pers IPW, DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan 117 wilayah rawan narkoba.
Aceh berada di posisi kedua dengan 64 wilayah, disusul Sumatera Utara sebanyak 59 wilayah. Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing tercatat memiliki 33 wilayah, sedangkan Banten memiliki 31 wilayah.
Berikutnya, Nusa Tenggara Barat tercatat memiliki 30 wilayah, Kalimantan Selatan 28 wilayah, Kalimantan Utara 25 wilayah, dan Lampung 24 wilayah.
Data tersebut, menurut IPW, dapat menjadi salah satu rujukan awal bagi kepolisian dalam menentukan prioritas operasi. Namun, pemetaan perlu diperbarui agar langkah penindakan sesuai dengan perkembangan jaringan peredaran narkoba di lapangan.
Sugeng menilai, Kapolri memiliki kesempatan untuk menerjemahkan data kerawanan tersebut menjadi langkah operasional yang konkret. Instruksi kepada para kapolda perlu disertai target yang terukur, evaluasi berkala, dan penindakan terhadap aparat yang terbukti melindungi atau terlibat dalam jaringan narkotika.
“Pemberantasan narkoba harus menjadi agenda serius dan berkelanjutan. Jangan sampai penggerebekan hanya berhenti pada penangkapan di lapangan, sementara jaringan yang lebih besar tetap beroperasi,” demikian penekanan IPW dalam mendorong penguatan pemberantasan narkoba secara nasional.
IPW berharap langkah tegas tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga generasi muda, memperkuat ketahanan nasional, dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam perang melawan narkotika.






