Radarbuana | Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan golf pegawai Bank Mandiri yang nilainya mencapai Rp696.707.056. Desakan tersebut muncul karena CBA menilai dokumen pertanggungjawaban kegiatan itu belum jelas.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan penggunaan anggaran yang dibebankan pada pos Hubungan Masyarakat (Humas) dan Pengembangan Usaha Bank Mandiri.
Menurutnya, alokasi dana ratusan juta rupiah untuk kegiatan olahraga golf perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai tujuan, manfaat, serta pertanggungjawaban pengeluarannya.
CBA menilai, penggunaan anggaran perusahaan dengan nilai sebesar itu tidak cukup hanya didasarkan pada alasan membangun hubungan baik dengan para pemangku kepentingan.
Harus ada penjelasan yang terukur mengenai manfaat kegiatan bagi perusahaan dan kesesuaiannya dengan prinsip efisiensi serta tata kelola yang baik..Dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026), Uchok melontarkan kritik tajam terhadap besarnya biaya kegiatan tersebut.
Ia menyindir alasan menjalin hubungan dengan para pemangku kepentingan yang dinilai terlalu mudah digunakan untuk membenarkan pengeluaran bernilai besar. Menurutnya, kegiatan semacam itu perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas penggunaan anggaran.
Anggaran Golf dan Persoalan Akuntabilitas
Sorotan CBA tidak semata-mata tertuju pada olahraga golf, tetapi juga pada transparansi penggunaan dana perusahaan. Organisasi tersebut mempertanyakan apakah pengeluaran ratusan juta rupiah itu telah didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
Keberadaan laporan pertanggungjawaban atau LPJ menjadi aspek penting untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran memiliki dasar yang jelas, sesuai tujuan kegiatan, serta dapat diaudit.
Apabila dokumen pendukung tidak tersedia atau tidak memadai, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme pemeriksaan internal maupun pengawasan oleh pihak yang berwenang. Namun, ketidakjelasan dokumen pertanggungjawaban saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Karena itu, CBA meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Uchok juga mengkritik ketimpangan prioritas belanja di tengah tekanan ekonomi dan keterbatasan pendapatan sejumlah pemerintah daerah.
Menurutnya, pengeluaran untuk kegiatan olahraga berbiaya tinggi patut dievaluasi ketika efisiensi anggaran dan kepentingan publik menjadi perhatian utama.
Sejumlah Lapangan Golf Ikut Disorot
Berdasarkan temuan yang disampaikan CBA, sejumlah lokasi yang disebut menjadi tempat kegiatan golf tersebut antara lain Mountain View Golf Club Bandung, Pondok Indah Golf Course, Sedayu Indo Golf, Executive Club House Sedayu Indo, Suvarna Jakarta Golf Club, Palm Hill Golf Club, Klub Golf Bogor Raya, Modern Golf & Country Club, serta Senayan Driving Range.
Penyebutan sejumlah lokasi tersebut menjadi bagian dari sorotan CBA terhadap kegiatan golf yang menggunakan anggaran perusahaan.
Meski demikian, rincian mengenai jumlah kegiatan di setiap lokasi, biaya per kegiatan, peserta, serta manfaat yang dihasilkan masih perlu diperjelas melalui dokumen pendukung.
Informasi tersebut penting agar publik dapat mengetahui apakah pengeluaran yang dilakukan benar-benar berkaitan dengan kepentingan perusahaan atau justru tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
Transparansi juga diperlukan untuk membedakan pengeluaran operasional yang sah dari belanja yang berpotensi melanggar aturan. Dengan demikian, penilaian terhadap penggunaan anggaran tidak hanya bertumpu pada besarnya nominal, tetapi juga pada dasar hukum, prosedur pengadaan, tujuan kegiatan, dan hasil yang dicapai.
KPK Diminta Menindaklanjuti Temuan CBA
Atas persoalan tersebut, CBA meminta KPK menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran kegiatan golf Bank Mandiri. CBA berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran pengeluaran, memeriksa kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Di sisi lain, manajemen Bank Mandiri perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penganggaran kegiatan, mekanisme persetujuan, rincian biaya, dan hasil evaluasi atas manfaat kegiatan tersebut.
Keterbukaan perusahaan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan terhadap tata kelola badan usaha milik negara.
Penggunaan anggaran perusahaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan ekonomis. Setiap pengeluaran perlu memiliki tujuan yang jelas, mekanisme pengawasan yang memadai, serta manfaat yang dapat diukur.
Desakan CBA ini pada akhirnya menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai persoalan utama. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pengeluaran tersebut dapat dibuktikan sah dan sesuai prosedur, penjelasan terbuka diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum teruji.
(red)






