Hukrim

Adam Rachmat Damiri Ajukan PK, Tuding Kekeliruan Hakim dalam Putusan Kasus Asabri

×

Adam Rachmat Damiri Ajukan PK, Tuding Kekeliruan Hakim dalam Putusan Kasus Asabri

Share this article
Deolipa Yumara Kuasa hukum Mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri.

Radarbuana. | Jakarta  – Mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, secara resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi yang menjeratnya. Langkah hukum ini ditempuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Deolipa Yumara. Deolipa menyatakan bahwa pengajuan PK ini didasari adanya kekeliruan mendasar dalam pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan-putusan sebelumnya.

​

Deolipa Yumara Kuasa hukum Mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri.

Menurut Deolipa, putusan hakim tidak mempertimbangkan secara cermat mengenai rentang waktu terjadinya kasus. “Pak Adam menjabat di Asabri dari 2011 sampai 2015. Namun, yang diperkarakan adalah periode 2016 hingga 2020, saat beliau sudah pensiun,” ungkap Deolipa di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025). Ia menambahkan bahwa tidak ada aliran dana haram yang masuk ke rekening pribadi kliennya selama menjabat, sehingga kekhilafan hakim dalam menetapkan pidana uang pengganti menjadi sorotan utama.

​Novum Baru dan Keterlibatan Finansial

​Dalam pengajuan PK ini, tim kuasa hukum Adam Damiri membawa enam novum atau bukti baru. Bukti-bukti tersebut, menurut Deolipa, mencakup laporan keuangan, neraca, hasil RUPS, dan audit dari BPK yang belum pernah dipertimbangkan secara maksimal di persidangan sebelumnya.

​Deolipa menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut akan membuktikan bahwa uang pengganti senilai Rp17,9 miliar yang dibebankan kepada Damiri tidak berasal dari dana korupsi Asabri, melainkan dari uang pribadi hasil usaha sahnya. “Uang pengganti yang ditetapkan hakim itu berasal dari uang hasil kerja keras pribadi, bukan uang dari Asabri. Ini jelas kekeliruan hakim yang harus dikoreksi,” kata Deolipa.

​Tim kuasa hukum juga menyoroti putusan hakim yang dinilai tidak proporsional. Hukuman yang dijatuhkan pada Damiri, yang awalnya 20 tahun penjara, lalu dipangkas menjadi 15 tahun di tingkat banding, dan diperberat lagi menjadi 16 tahun pada tingkat kasasi, dianggap sangat tidak adil. Terlebih, menurut mereka, hakim telah menggabungkan total kerugian negara dari dua periode kepemimpinan yang berbeda, yakni era Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

Membela Keadilan untuk Seorang Veteran

​Deolipa menekankan bahwa upaya PK ini bukan hanya soal membebaskan kliennya, tetapi juga untuk menegakkan keadilan hukum. “Beliau adalah seorang veteran perang yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negara. Kami berharap majelis hakim PK akan mempertimbangkan semua bukti baru ini dengan hati nurani,” ujarnya.

​Pihak Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh Adam Damiri. “Kami akan menghadapi semua upaya hukum yang dilakukan oleh terpidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Proses selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

()

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *