Radarbuana | Jakarta – Langkah Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi terhadap Resta Gladis, yang sempat menyita perhatian publik, kini mendapatkan sorotan dan penjelasan mendalam dari praktisi hukum terkemuka, Deolipa Yumara. Menurut Deolipa, keputusan ini bukanlah isyarat menyerah, melainkan strategi hukum yang cerdas dan valid untuk mengalihkan fokus perjuangan hukum Nikita ke medan yang lebih krusial: perkara pidana yang sedang menjeratnya.
Gugatan wanprestasi yang sebelumnya diajukan Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, berlandaskan pada perjanjian lisan antara Nikita dan Resta Gladis. Namun, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa inilah inti persoalan yang membuat gugatan tersebut rentan.
“Pencabutan gugatan itu langkah yang wajar dan sah dalam proses hukum,” ujar Deolipa di Jakarta, Selasa (15/7). “Bisa jadi setelah ditelaah, pihak Nikita menilai bahwa gugatan ini tidak memiliki nilai pembuktian yang cukup kuat karena hanya didasarkan pada perjanjian lisan.” ungkapnya
Deolipa menegaskan bahwa perjanjian lisan memang diakui secara hukum, namun dalam praktik persidangan, pembuktiannya sangatlah rumit. “Omongan itu lidah tak bertulang. Hari ini ngomong A, besok B. Kalau dasarnya cuma omong-omong, itu susah dijadikan bukti,” jelasnya, menggambarkan kerumitan yang melekat pada bukti lisan di hadapan majelis hakim.
Lebih dari sekadar kendala pembuktian, Deolipa mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan ini merupakan bagian integral dari strategi tim hukum Nikita Mirzani. Dia melihatnya sebagai upaya efisiensi dalam pengalokasian waktu, tenaga, dan biaya untuk fokus pada perkara pidana yang lebih mendesak.
“Daripada membuang waktu, tenaga, dan biaya untuk perkara yang lemah, lebih baik konsentrasi untuk membela Nikita dalam kasus pidana yang ada,” imbuh Deolipa. Pernyataan ini menggarisbawahi prioritas tim kuasa hukum untuk mengamankan posisi Nikita dalam kasus pidana yang tengah berjalan.
Deolipa Yumara juga menepis anggapan adanya “permainan hukum” di balik pencabutan ini. Ia menekankan bahwa ini murni taktik berproses secara hukum yang sah. “Yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Nikita adalah strategi berproses secara hukum. Bisa saja awalnya mencoba, siapa tahu menang. Tapi karena dilihat tidak memungkinkan, akhirnya dicabut. Itu sah dan tak masalah,” tegasnya, menjelaskan fleksibilitas strategi hukum yang memungkinkan perubahan arah jika prospek kemenangan dirasa kecil.
Dengan dicabutnya gugatan wanprestasi ini, proses perdata terhadap Resta Gladis secara resmi dinyatakan selesai. Deolipa menyebut bahwa formalitas yang tersisa hanyalah pembacaan pencabutan dan penetapan pengadilan bahwa perkara perdata tersebut telah gugur.
“Tok tok tok, selesai. Clear. Sekarang tinggal fokus ke pidana,” pungkas Deolipa, memberikan gambaran jelas tentang fase selanjutnya dalam perjalanan hukum Nikita Mirzani. Fokus kini sepenuhnya beralih ke pembelaan dalam kasus pidana, menandai babak baru dalam saga hukum sang selebriti.
(Reporter: Igo)






