HukrimOpini

Golkar Pelihara “Penyamu​n”? Ketika Koruptor Tetap Diberi Panggung Politik

×

Golkar Pelihara “Penyamu​n”? Ketika Koruptor Tetap Diberi Panggung Politik

Share this article

Golkar Pelihara Penyamu​n? Ketika Koruptor Tetap Diberi Panggung Politik

oleh: Nargo Pemerhati Kebijakan Publik dan Hukum

Radarbuana — Ada pertanyaan yang semakin sulit dihindari di balik kasus Fahd El Fouz A Rafiq: apakah Partai Golkar benar-benar memberikan konsekuensi politik kepada kader yang terjerat korupsi, atau justru menyediakan ruang agar mereka kembali ke panggung kekuasaan?

Pertanyaan ini bukan muncul dari ruang kosong.

Fahd bukan nama baru dalam perkara korupsi. Ia pernah dihukum dalam perkara korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan kembali divonis dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. KPK mencatat Fahd menerima Rp3,4 miliar dalam perkara pengadaan tersebut.

Namun rekam jejak itu ternyata tidak menjadi akhir perjalanan politiknya.
Fahd kembali berada dalam struktur elite Partai Golkar. Bahkan pada periode kepengurusan 2024–2029, ia tercatat sebagai salah satu Ketua DPP.

Dan sekarang, September 2026, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut setelah operasi tangkap tangan.
Ini yang membuat publik pantas bertanya:

Apa yang sebenarnya salah dengan sistem etik Partai Golkar?
Sebab kalau seorang kader pernah dihukum karena korupsi, kemudian kembali memperoleh jabatan strategis di partai, lalu kembali menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi, persoalannya tidak lagi semata-mata tentang perilaku individu.

Ada pertanyaan mengenai bagaimana partai menilai rekam jejak kadernya.
Korupsi: Berhenti di Penjara atau Berhenti dari Panggung Politik?
Hukuman pidana memang berada di tangan pengadilan.
Tetapi hukuman politik dan etik berada di tangan partai.
Seorang kader bisa saja telah selesai menjalani hukuman. Namun partai tetap mempunyai pilihan: apakah memberikan kembali jabatan, membatasi peran politik, atau menutup aksesnya terhadap posisi strategis.

Di sinilah Golkar harus menjawab.
Sebab ketika seseorang yang pernah tersandung korupsi kembali diberi posisi penting, publik bisa menangkap pesan bahwa korupsi tidak otomatis mengakhiri karier politik.
Cukup masuk penjara.
Jalani hukuman.
Keluar.
Kemudian kembali.

Dan bila kesempatan politik kembali diberikan, maka vonis pidana berisiko dipersepsikan hanya sebagai jeda dalam perjalanan karier.
Bukan akhir dari karier politik.
Inilah yang jauh lebih berbahaya.
Karena korupsi bukan sekadar kesalahan administratif. Uang yang dikorupsi adalah uang publik.

Ketika anggaran negara dibajak melalui kekuasaan, yang hilang bukan hanya angka dalam laporan keuangan, tetapi hak masyarakat atas pelayanan publik.

Fahd Bukan Kasus Tunggal
Kasus Fahd juga tidak berdiri sendiri dalam sejarah politik Golkar.

Partai ini pernah menghadapi sejumlah perkara korupsi yang melibatkan kader dan elite politiknya.

Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus mantan Ketua DPR, dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp2,3 triliun.
Idrus Marham, mantan Sekretaris Jenderal Golkar yang kemudian menjadi Menteri Sosial, juga dihukum dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.

Zulkarnaen Djabar, politikus Golkar dan anggota DPR, terseret perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer. KPK mencatat perkara tersebut melibatkan penerimaan uang Rp14,3 miliar oleh Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia, dan Fahd El Fouz.

Rentetan kasus itu tentu tidak membuktikan bahwa seluruh kader Golkar korup.
Tidak pula membuktikan bahwa Partai Golkar sebagai institusi mengajarkan korupsi.
Tetapi rentetan tersebut cukup untuk mengajukan pertanyaan yang lebih serius:

Mengapa rekam jejak korupsi tidak selalu menjadi alasan untuk menghentikan karier politik seorang kader?

Jangan Sampai Korupsi Menjadi “Risiko Profesi”

Partai politik merupakan pintu menuju kekuasaan.
Di sanalah kader disiapkan menjadi anggota legislatif, kepala daerah, menteri, pejabat publik dan pemegang keputusan yang berkaitan dengan anggaran negara.

Karena itu, standar etik partai seharusnya lebih tinggi daripada sekadar standar hukum pidana.
Pengadilan mengatakan: bersalah atau tidak.

Partai seharusnya juga berani mengatakan: layak dipercaya atau tidak.

Masalahnya, jika seorang mantan terpidana korupsi justru kembali diberi posisi penting, maka publik berhak mempertanyakan standar tersebut.

Apakah partai sedang memberikan kesempatan kedua kepada seorang manusia, atau sedang memberikan kesempatan kedua kepada seorang politisi untuk kembali mengakses kekuasaan?

Dua hal itu berbeda.
Dan perbedaannya sangat penting.

Kesempatan untuk memperbaiki diri sebagai warga negara tentu merupakan persoalan tersendiri. Tetapi jabatan politik bukan hak otomatis bagi seseorang setelah keluar dari penjara.Jabatan politik adalah kepercayaan publik.

Pohon Beringin dan Bayang-Bayang Korupsi

Golkar adalah salah satu partai politik tertua dan paling berpengaruh dalam sejarah Indonesia modern.

Karena kedekatannya dengan pusat kekuasaan selama puluhan tahun, partai ini memiliki pengalaman politik, jaringan organisasi dan sumber daya yang besar.

Justru karena itu, standar etiknya semestinya juga tidak boleh rendah.
Ketika kader bermasalah dengan hukum, publik tidak hanya melihat orang tersebut. Publik juga melihat bagaimana partai bersikap.
Apakah langsung mengambil jarak?
Apakah melakukan evaluasi?
Apakah mencabut jabatan?
Atau justru menunggu sampai persoalan hukum mereda, lalu membuka kembali pintu politik?

Kasus Fahd memberikan pertanyaan tersebut dalam bentuk yang paling keras.
Seorang politikus yang telah memiliki rekam jejak dua perkara korupsi kembali memperoleh posisi dalam struktur partai. Kini ia kembali berstatus tersangka KPK dalam perkara HGB Bogor.

Status tersangka tentu belum berarti bersalah. Proses hukum harus tetap berjalan dan Fahd berhak atas asas praduga tak bersalah. Tetapi dari perspektif politik, peristiwa itu tetap menyisakan pertanyaan besar.

Mengapa rekam jejak masa lalu tidak cukup menjadi alarm bagi partai?
Siapa yang Harus Menjawab?
Partai Golkar tidak bisa hanya mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan urusan pribadi kader dan menyerahkannya kepada proses hukum.
Sebab ketika kader tersebut duduk dalam struktur partai, persoalannya sudah bersentuhan dengan institusi.

Partai Golkar sendiri pernah menyatakan bahwa kader harus menjauhi praktik pelanggaran hukum, termasuk korupsi. Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia juga menyatakan partainya menyayangkan kembali ditetapkannya Fahd sebagai tersangka.

Namun publik tentu membutuhkan lebih dari sekadar rasa kecewa.
Publik membutuhkan konsekuensi politik yang jelas.

Apakah jabatan Fahd akan dievaluasi?
Apakah ada mekanisme etik bagi kader yang memiliki lebih dari satu rekam perkara korupsi?
Apakah Golkar memiliki standar khusus untuk mantan terpidana korupsi yang ingin kembali menduduki jabatan struktural?
Dan yang paling penting:
Apakah Golkar akan memutus siklus “korupsi–penjara–kembali berpolitik”?

Sebab kalau siklus itu terus berulang, maka kritik bahwa partai “memelihara penyamun” akan terus hidup.

Istilah tersebut memang merupakan kritik, bukan kesimpulan hukum terhadap seluruh partai.

Namun kritik itu muncul karena ada fakta yang tidak bisa dihapus begitu saja: ada kader yang pernah dihukum karena korupsi, kemudian kembali memperoleh ruang politik, dan kini kembali terseret perkara baru.

Di sinilah Golkar diuji.
Bukan dengan slogan.
Bukan dengan konferensi pers.
Bukan pula dengan pernyataan bahwa partai menghormati proses hukum. Tetapi dengan tindakan.

Sebab jika koruptor hanya dihukum oleh pengadilan, sementara karier politiknya tetap dipelihara oleh partai, maka pertanyaan publik menjadi semakin tajam:
Sebenarnya siapa yang sedang dihukum—koruptornya, atau hanya perbuatannya untuk sementara?

Dan jika setelah keluar dari penjara pintu kekuasaan kembali dibuka lebar, jangan heran apabila publik menilai bahwa di dalam politik, korupsi bukan akhir karier.
Hanya jeda sebelum kembali berkuasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *