Radarbuana | Jambi — Kasus dugaan penipuan dalam proses penerimaan Bintara Polri 2026 di Jambi berpotensi membuka persoalan yang lebih luas. Bukan hanya soal dugaan penipuan terhadap para calon anggota Polri, tetapi juga mengenai ke mana uang puluhan miliar rupiah yang dihimpun dalam perkara tersebut mengalir.
Kuasa hukum tersangka berinisial MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, menyebut terdapat keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengungkap dugaan aliran dana kepada pihak lain.
Salah satu nama yang disebut dalam keterangan tersebut adalah Kombes Pol H, yang pada saat itu disebut menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi.
Menurut Ferdi, keterangan kliennya menyebut sebagian uang dari skema dugaan penipuan penerimaan anggota Polri tersebut diduga mengalir kepada perwira tersebut.
“Untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan Pejabat Utama Polda Jambi,” ujar Ferdi saat ditemui di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).
Pernyataan itu menjadi salah satu informasi yang kini perlu diuji oleh penyidik. Sebab, penyebutan nama seseorang dalam BAP tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Total Dana Disebut Mendekati Rp28 Miliar
Menurut kuasa hukum MD, uang yang dihimpun dalam rangkaian perkara tersebut mendekati Rp28 miliar.
Dana itu disebut berasal dari dua pola yang ditawarkan kepada calon peserta, yakni jalur reguler dan kuota khusus.
Pada jalur reguler, sekitar 26 orang disebut gagal menjadi anggota Polri. Nilai uang yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
Sedangkan pada skema kuota khusus, nilai uang yang disebut mencapai sekitar Rp14 miliar.
Besarnya nilai tersebut membuat penyidikan tidak cukup hanya berfokus pada dugaan perbuatan MD.
Penyidik perlu mengurai siapa yang pertama kali menawarkan mekanisme tersebut, siapa yang menjanjikan kelulusan, siapa yang menerima uang, dan bagaimana uang tersebut kemudian berpindah dari satu pihak kepada pihak lainnya.
Mengapa Para Korban Percaya?
Pertanyaan penting dalam perkara ini adalah alasan para calon peserta berani menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Apakah mereka hanya percaya kepada MD?
Atau ada nama, jabatan, hubungan, atau informasi tertentu yang membuat mereka yakin bahwa pembayaran tersebut dapat membuka jalan menuju kelulusan?
Pertanyaan tersebut penting karena modus penipuan pada umumnya membutuhkan faktor kepercayaan korban.
Jika seseorang mengaku mampu meluluskan calon anggota Polri, penyidik perlu memastikan bagaimana klaim tersebut dibangun dan apakah ada pihak lain yang membuat klaim itu tampak masuk akal.
Klaim Pernah Diminta Mencari Calon Peserta
Ferdi juga menyebut dalam BAP terdapat keterangan bahwa Kombes H pernah meminta MD mencari orang yang berminat mengikuti penerimaan anggota Polri.
Keterangan ini menjadi bagian yang perlu diverifikasi secara independen.
Jika benar terjadi komunikasi tersebut, penyidik dapat menelusuri konteksnya, termasuk siapa calon peserta yang diperoleh melalui jalur tersebut, bagaimana komunikasi berlangsung, dan apakah ada transaksi yang berkaitan dengannya.
Sebaliknya, apabila keterangan tersebut tidak didukung bukti lain, penyidik harus menjelaskannya berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kuasa Hukum: Jangan Hanya MD yang Diperiksa
Ferdi meminta penyidik Mabes Polri bersama Polda Jambi mengusut perkara secara menyeluruh.
Ia menilai tidak logis apabila seorang anggota berpangkat rendah dapat menjamin seseorang diterima menjadi anggota Polri tanpa adanya akses atau pihak lain yang membuat janji tersebut dipercaya.
“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” kata Ferdi.
Pernyataan tersebut sekaligus mendorong penyidik untuk melihat perkara dari perspektif yang lebih luas.
Jika memang ditemukan bukti adanya pihak lain, maka perannya perlu diperiksa, bukan sekadar dicatat sebagai nama dalam BAP.
Rekening dan Komunikasi Harus Dibuka
Untuk membuktikan dugaan aliran dana, salah satu langkah penting adalah menelusuri transaksi keuangan.
Penyidik perlu mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti transfer, rekening penerima, transaksi tunai, serta dokumen lain yang berkaitan.
Selain itu, komunikasi antara tersangka dengan korban maupun pihak yang disebut juga dapat menjadi bagian penting untuk menguji kronologi.
Jika ditemukan pola pembayaran yang berulang dengan nominal tertentu, penerima yang sama, atau komunikasi yang mengatur pembagian uang, hal tersebut dapat membantu penyidik menyusun konstruksi perkara.
Dengan kata lain, angka Rp28 miliar bukan sekadar angka dalam perkara ini.
Angka tersebut harus memiliki jejak yang dapat ditelusuri.
Apakah Ada Jaringan?
Inilah pertanyaan terbesar yang kini muncul.
Apakah dugaan penipuan tersebut merupakan tindakan individual?
Atau ada jaringan yang melibatkan beberapa orang dengan peran berbeda?
Kemungkinan kedua tentu tidak boleh langsung dianggap benar. Namun, jika dalam penyidikan ditemukan bukti adanya pembagian peran—mulai dari mencari calon peserta, menawarkan jalur penerimaan, menerima uang, menjanjikan kelulusan hingga mengalirkan dana kepada pihak lain—maka perkara tersebut dapat memiliki konstruksi yang jauh lebih kompleks.
Karena itu, penyidik perlu memetakan seluruh hubungan antarpihak berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan.
Jangan Sampai Perkara Berhenti di Ujung Rantai
Kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri memiliki dimensi yang sensitif karena menyangkut institusi kepolisian dan kepercayaan masyarakat.
Jika hanya pelaku lapangan yang diproses sementara pihak lain yang terbukti menikmati atau memfasilitasi aliran dana tidak tersentuh, maka pengungkapan perkara berpotensi menyisakan tanda tanya besar.
Sebaliknya, apabila penyidikan membuktikan bahwa dugaan keterlibatan pihak lain tidak benar, maka hasil penyidikan tersebut juga harus disampaikan secara terang agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan tudingan sepihak.
Yang dibutuhkan saat ini adalah pembuktian.
Bukan sekadar siapa yang menjadi tersangka, tetapi siapa yang menerima uang, siapa yang menjanjikan kelulusan, siapa yang menjadi penghubung, dan bagaimana skema tersebut bisa berjalan hingga menghimpun dana mendekati Rp28 miliar.
Seluruh dugaan keterlibatan pihak lain yang disampaikan kuasa hukum MD masih harus diverifikasi melalui proses hukum. Pihak yang disebut juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri.
Namun, besarnya nilai uang yang disebut dalam perkara ini membuat publik patut menunggu satu hal: sejauh mana penyidik mampu membongkar jejak uang tersebut sampai ke pihak terakhir yang menerimanya.
(red)
Related posts:

Oknum Pegawai Bank Rugikan Nasabah Hingga Ratusan Juta Rupiah, Diamankan Satreskrim Polres Cirebon ...

Upaya Mendukung P4GN, Lapas Kelas I Cirebon bersama Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Sosiali...

Dugaan Pemalsuan Dokumen Lelang Boedel Pailit, Bank Victoria Terancam Pidana dan Denda Rp200 Miliar

Polres Gresik Berhasil Meringkus Spesialis Pencuri Ponsel Kurang dari 1 Jam

Diduga Selain Kekerasan Pada Anak Aroma Pungli Tercium Di Pondok Pesantren Nur Fadilah Gowa

Anggota KKB Sekaligus Napi Kabur Lapas Wamena Berhasil Diringkus Satgas Damai Cartenz

Perkara Mandek di Polres Grobogan, CIC Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas

Kapolri Apresiasi Jajarannya Dalam Operasi Pemberantas Premanisme 2025

Mafia Bauksit Sanggau: Laporan ke ESDM Ungkap Dugaan Kerugian Triliunan Rupiah dan Keterlibatan Jar...






