Radarbuana | Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 tersebut ditargetkan dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Tani Nasional.
Percepatan tersebut dilakukan di tengah masih banyaknya konflik pertanahan yang belum terselesaikan dan bahkan telah berlangsung selama puluhan tahun.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Reforma Agraria direncanakan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 8 September 2026, untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Setelah mendapat persetujuan tersebut, pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah.
“Targetnya sebelum tanggal 24. Kita optimistis on schedule, karena prosesnya terus berjalan,” kata Bob dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).
Baleg juga akan melanjutkan penjaringan aspirasi melalui sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) setelah RUU tersebut resmi menjadi usul inisiatif DPR.
Bukan Mengganti UUPA
Bob menegaskan, RUU Reforma Agraria tidak dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Menurut dia, RUU tersebut justru diarahkan untuk mengatur persoalan agraria yang selama ini belum dapat diselesaikan secara optimal melalui ketentuan yang sudah ada.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah konflik yang bersinggungan dengan kawasan kehutanan.
“Persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah yang di luar dari yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Itulah makanya banyak yang tidak bisa menyelesaikan sengketa,” jelasnya.
Menurut Bob, konflik agraria tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah masyarakat. Persoalannya juga dapat berkaitan dengan tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), hingga konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Persoalan Inti-Plasma Ikut Disorot
Baleg juga menyoroti persoalan kewajiban perusahaan dalam skema kemitraan inti-plasma.
Bob mencontohkan adanya pola kemitraan yang mewajibkan alokasi tertentu untuk masyarakat, tetapi dalam pelaksanaannya masih ditemukan persoalan mengenai realisasi hak tersebut.
“Inti plasma yang diperjanjikan 20 persen itu kan tidak diberikan. Ruang-ruang seperti inilah yang diperlukan satu aturan baru,” ujarnya.
Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak hanya menghasilkan aturan baru secara normatif, tetapi juga memiliki kekuatan pengaturan yang mampu menjangkau berbagai bentuk persoalan agraria.
Baleg juga membuka peluang mengundang TNI untuk memberikan pandangan terkait persoalan agraria yang bersinggungan dengan lahan atau kawasan yang berkaitan dengan institusi militer.
Menurut Bob, pembahasan dengan TNI kemungkinan dilakukan setelah RUU Reforma Agraria memperoleh persetujuan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Sebelumnya, Baleg lebih banyak membahas persoalan konflik bersama pihak kepolisian.
“Bisa, kita akan mengundang pihak TNI. Mungkin setelah paripurna, saat sudah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, baru kita bicara dengan TNI dalam RDP,” kata Bob.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat konflik agraria di Indonesia melibatkan berbagai sektor dan tidak jarang bersinggungan dengan institusi maupun kepentingan yang berbeda.
DPR: Bukan RUU yang Dibuat Tergesa-gesa
Bob menegaskan percepatan pembahasan RUU Reforma Agraria bukan berarti DPR menyusun aturan tersebut secara tergesa-gesa.
Menurut dia, pembentukan regulasi tersebut merupakan respons terhadap persoalan pertanahan yang telah berlangsung lama dan membutuhkan kepastian hukum.
RUU Reforma Agraria juga ditempatkan dalam kerangka amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai penguasaan bumi dan air oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Setelah masuk Prolegnas Prioritas 2026 pada 24 Agustus, pembahasan RUU terus dikebut. Rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak juga dijadwalkan berlangsung pada Rabu (9/9/2026), sembari menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Jika target Baleg terealisasi, RUU Reforma Agraria akan menjadi salah satu regulasi penting dalam upaya membenahi persoalan pertanahan nasional.
Namun, tantangan sesungguhnya bukan sekadar menyelesaikan RUU di meja parlemen. Ukuran keberhasilannya kelak adalah apakah aturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum, mengurangi konflik, dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang selama ini terjebak dalam sengketa agraria yang berlarut-larut.
Baleg sendiri menyatakan target penyelesaian tetap “on schedule” sebelum 24 September 2026.
(igo)






