Radarbuana | Jakarta — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tiga transaksi kartu kredit dengan nilai keseluruhan sekitar Rp150,17 juta. Perkara tersebut diajukan oleh Fatchul Birri dan telah terdaftar dengan Nomor Perkara 1008/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar pada Agustus 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam perkara ini, Fatchul Birri berkedudukan sebagai penggugat, sedangkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjadi tergugat.
Pokok sengketa berawal dari munculnya tiga transaksi kartu kredit yang menurut penggugat terjadi pada 7 April 2026. Ketiga transaksi tersebut tercatat atas nama merchant berbeda dengan nilai yang cukup besar.
Transaksi pertama tercatat pada XIAOMI JAKARTA IDN sebesar Rp32.069.500. Transaksi kedua tercatat pada SAMSUNGESTOREGDN sebesar Rp52.998.000, sedangkan transaksi ketiga tercatat pada Tokopedia Jakarta IDN sebesar Rp65.098.300.
Jika dijumlahkan, nilai ketiga transaksi mencapai sekitar Rp150.165.800.
Penggugat Bantah Transaksi dan Tagihan
Dalam dalil gugatannya, Fatchul Birri menyatakan ketiga transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sah dan tidak dilakukan olehnya.
Atas dasar itu, penggugat mendalilkan tidak memiliki kewajiban untuk membayar pokok transaksi maupun komponen tagihan lain yang muncul sebagai konsekuensi dari transaksi tersebut, termasuk bunga dan denda.
Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan Bank Mandiri tidak berhak menagihkan kewajiban yang bersumber dari tiga transaksi tersebut kepada dirinya.
Persoalan kemudian tidak hanya berhenti pada nilai transaksi. Dalam petitumnya, Fatchul Birri juga meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.
Selain tuntutan tersebut, penggugat meminta agar putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad, meskipun terhadap putusan tersebut nantinya diajukan upaya hukum seperti banding, kasasi maupun perlawanan.
Dengan demikian, sengketa tersebut nantinya akan menguji bukan hanya soal ada atau tidaknya transaksi, tetapi juga bagaimana transaksi kartu kredit dilakukan, mekanisme otorisasi yang digunakan, sistem keamanan yang diterapkan, serta bagaimana bank menangani keberatan nasabah ketika transaksi disangkal.
CBA: Jangan Hanya Dilihat sebagai Sengketa Nasabah
Munculnya perkara tersebut mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.
Menurut Uchok, perkara kartu kredit dengan nilai sekitar Rp150 juta tersebut perlu menjadi perhatian karena menyangkut aspek tata kelola dan pengawasan internal lembaga perbankan.
“Dari kasus perjalanan dinas fiktif ke tiga transaksi kartu kredit sekitar Rp150 juta ini, memperlihatkan Bank Mandiri itu bobrok,” ujar Uchok, Rabu (9/9/2026).
Uchok menilai, apabila benar transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemegang kartu, persoalannya tidak semata-mata mengenai hubungan tagihan antara bank dan nasabah.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu dilihat dari sisi mekanisme pengamanan transaksi, sistem deteksi transaksi mencurigakan, proses verifikasi dan perlindungan konsumen perbankan.
Pertanyaan utamanya, kata Uchok, adalah bagaimana transaksi bernilai puluhan juta rupiah dapat tercatat sebagai kewajiban nasabah apabila pemegang kartu sejak awal menyatakan tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
Namun demikian, pernyataan Uchok mengenai Bank Mandiri sebagai “bobrok” merupakan penilaian atau kritik, bukan kesimpulan hukum bahwa Bank Mandiri telah terbukti melakukan pelanggaran.
Kredit JARR Rp1,79 Triliun Ikut Disorot
Sorotan Uchok kemudian melebar ke persoalan pembiayaan Bank Mandiri kepada PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR).
Dalam laporan tahunan JARR, utang bank kepada Bank Mandiri per 31 Desember 2024 tercatat sekitar Rp1,858 triliun secara bruto, dengan bagian jangka panjang sekitar Rp1,79 triliun.
Dokumen laporan tahunan JARR 2025 juga mencatat adanya perjanjian kredit investasi dengan Bank Mandiri pada 24 Oktober 2024, dengan limit kredit mencapai Rp1,4 triliun.
Fasilitas tersebut disebut dijamin antara lain dengan sejumlah aset perusahaan, termasuk aset perkebunan kelapa sawit, pabrik biodiesel, pabrik minyak goreng dan power plant.
Persetujuan terkait hubungan kredit antara JARR dan Bank Mandiri juga tercatat dalam dokumen RUPS Luar Biasa JARR pada Oktober 2024. Dokumen tersebut mencantumkan rencana penjaminan aset perusahaan kepada Bank Mandiri senilai Rp1,4 triliun.
Bagi Uchok, besarnya pembiayaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses analisis risiko dan mekanisme persetujuan kredit dilakukan oleh bank.
“Belum lagi dalam dokumen FinCEN Files ada PT Jhonlin Agro Raya Tbk mendapat kredit sebesar Rp1,79 triliun dari Bank Mandiri. Dan hal ini tidak masuk akal, dan komite kredit Bank Mandiri menjadi orang yang dicari,” kata Uchok.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa angka utang JARR kepada Bank Mandiri sekitar Rp1,79 triliun memiliki dasar dalam laporan keuangan perusahaan. Sementara penilaian bahwa pemberian kredit tersebut “tidak masuk akal” merupakan pendapat Uchok dan bukan merupakan temuan pengadilan maupun keputusan regulator.
FinCEN Files dan Transaksi Sujito Ng
Uchok juga menyinggung catatan transaksi yang dikaitkan dengan pengusaha Sujito Ng dalam dokumen FinCEN Files.
Salah satu laporan yang pernah dipublikasikan menyebut adanya dana sekitar US$52.000 yang tercatat masuk melalui rekening Sujito Ng di Bank Mandiri Singapura pada Oktober 2011. Dua transaksi lainnya dengan total sekitar US$272.000 disebut kemudian dibatalkan oleh JPMorgan.
Namun, catatan tersebut perlu dibedakan dari perkara gugatan kartu kredit Fatchul Birri. Keduanya merupakan persoalan yang berbeda dan tidak dapat secara otomatis dianggap memiliki hubungan hukum satu sama lain tanpa adanya pembuktian.
Demikian pula hubungan pembiayaan antara Bank Mandiri dan JARR merupakan hubungan kredit yang tercatat dalam dokumen perusahaan.
JARR sebelumnya juga mencatat fasilitas kredit dari Bank Mandiri sebesar sekitar Rp837,4 miliar yang ditandatangani pada Desember 2021.
Persidangan Akan Menjadi Ujian
Kini, perkara Fatchul Birri menghadirkan persoalan yang lebih spesifik dan menyentuh langsung hubungan antara bank dengan pemegang kartu.
Pertanyaan yang harus dijawab dalam proses persidangan adalah sejauh mana tanggung jawab bank ketika pemegang kartu menyangkal pernah melakukan transaksi yang kemudian masuk sebagai tagihan.
Pembuktian di persidangan berpotensi mencakup berbagai aspek, mulai dari bukti transaksi, waktu dan tempat transaksi, metode otorisasi, penggunaan kode keamanan, autentikasi digital, sistem keamanan kartu, hingga mekanisme internal bank dalam menindaklanjuti laporan keberatan nasabah.
Jika penggugat mampu membuktikan bahwa transaksi tersebut memang bukan dilakukan atau diotorisasi olehnya, maka aspek tanggung jawab masing-masing pihak akan menjadi bagian penting yang harus dinilai majelis hakim.
Sebaliknya, Bank Mandiri juga memiliki kesempatan untuk memberikan bantahan serta menghadirkan bukti mengenai keabsahan transaksi dan prosedur keamanan yang telah diterapkan.
Karena perkara masih berjalan, seluruh dalil yang disampaikan Fatchul Birri belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Begitu pula kritik Uchok Sky Khadafi merupakan bagian dari sorotan publik dan bukan putusan lembaga peradilan atau regulator.
Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu mengenai kedudukan hukum para pihak, termasuk apakah tiga transaksi senilai sekitar Rp150,17 juta tersebut sah dan menjadi tanggung jawab pemegang kartu atau justru tidak dapat dibebankan kepada penggugat.
Dengan demikian, perkara Nomor 1008/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL kini menjadi perhatian bukan hanya karena nilai transaksinya, tetapi juga karena menyentuh isu yang lebih luas: seberapa kuat sistem keamanan kartu kredit perbankan dan seberapa efektif perlindungan nasabah ketika sebuah transaksi dipersoalkan.
(red)
Related posts:

Dari Dunia Hiburan ke Dunia Hukum, Anwar Fuady Resmi Jadi Advokat di Usia 80 Tahun

Pengedar Narkoba di Cengkareng Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Durian

Lewat Sambang, Bhabinkamtibmas Polsek Pattallassang Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif Jelang P...

Merajut Harmoni di Bulan Suci: Polda Metro Jaya dan Insan Pers Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas J...

Profil 9 Jaksa yang Ditunjuk Menangani Perkara Mantan Jampidsus Febrie

PK3D Dinkes DKI Latihan Heli Rescue Bersama Polairud dan Dokpol

Wanita Cantik Bingung Dilapor Pejabat ESDM: "Dimana Salahnya?"

Dituduh Kuasai Lahan, Warga Tegal Alur Laporkan Balik Diduga Mafia Tanah

Tidak Jauh dari Kantor Walikota Warga dan Pengguna Jalan Keluhkan Macet Akibat Proyek di Kembang Ke...






