HukumNasional

Djarum Foundation Bak Dewa Gemar Sosial, Ternyata Diduga Duitnya Bermasalah Hukum

×

Djarum Foundation Bak Dewa Gemar Sosial, Ternyata Diduga Duitnya Bermasalah Hukum

Share this article
Ilustrasi

Radarbuana | Jakarta — Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan pengurusan cukai PT Djarum memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai triliunan rupiah.

Besarnya angka yang disampaikan KPK membuka persoalan lebih luas mengenai tata kelola penerimaan negara dari sektor cukai, pengawasan industri hasil tembakau, hingga transparansi aktivitas korporasi yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada dugaan praktik suap dalam pengurusan cukai, tetapi juga bagaimana perusahaan mengelola aktivitas bisnis, kewajiban terhadap negara, serta pertanggungjawaban sosial melalui lembaga yang berada di bawah kelompok usahanya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, berdasarkan penghitungan awal penyidik, potensi kerugian negara dalam perkara tersebut berada pada angka triliunan rupiah.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.

Kendati demikian, KPK belum memerinci besaran final kerugian negara, metode penghitungannya, maupun periode terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

KPK memastikan penyidikan akan menelusuri dugaan peristiwa yang terjadi dalam beberapa tahun sebelumnya.

Budi Prasetyo menyebutkan, penentuan waktu terjadinya perkara atau tempus delicti masih akan diperbarui setelah penyidik memperoleh hasil pendalaman.
“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” ujarnya.

Penelusuran ke periode sebelumnya menjadi penting untuk mengetahui apakah dugaan penyimpangan hanya terjadi dalam satu periode atau terdapat pola yang berlangsung berulang.

Dalam sektor industri hasil tembakau, cukai merupakan salah satu instrumen penerimaan negara yang memiliki nilai strategis. Karena itu, setiap dugaan manipulasi administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau pemberian suap dalam pengurusan cukai perlu diusut secara menyeluruh.

Penyidik perlu mengungkap bagaimana mekanisme dugaan penyimpangan tersebut berlangsung, siapa pihak yang diduga memberikan keuntungan, siapa yang menerima, serta keputusan apa yang diduga dipengaruhi.

KPK juga menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan PT Djarum berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan KPK berkaitan dengan dugaan korupsi sektor cukai, sedangkan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung diduga berkaitan dengan perpajakan.

“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” jelasnya.

Pemisahan tersebut penting agar publik memahami bahwa cukai dan pajak merupakan dua instrumen penerimaan negara dengan mekanisme dan ketentuan hukum berbeda.

Namun, keduanya tetap membutuhkan pengawasan ketat karena berkaitan langsung dengan kewajiban korporasi terhadap negara.

Delapan Tersangka dalam Pengembangan Perkara Bea Cukai
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Satu sprindik telah menetapkan tersangka, sementara satu lainnya merupakan sprindik umum.

Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, yakni:
Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
John Field, pemilik Blueray Cargo.
Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.

Rangkaian penetapan tersangka tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan telah menyentuh unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Namun, konstruksi hubungan masing-masing pihak dengan dugaan pengurusan cukai PT Djarum masih harus dijelaskan melalui hasil penyidikan.
Penggeledahan Bea Cukai Kudus dan PT Djarum

Perkembangan terbaru terjadi pada 28 Oktober 2026. KPK kembali menerbitkan satu sprindik umum untuk mengembangkan penyidikan.

Dalam rangkaian tersebut, penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum.

Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan pemberian suap oleh pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai untuk kepentingan pengurusan cukai rokok.

Penggeledahan menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, termasuk dokumen administrasi, komunikasi, catatan transaksi, serta data lain yang dapat menjelaskan hubungan antara perusahaan dan pejabat yang diduga terlibat.

Meski demikian, penggeledahan tidak otomatis membuktikan keterlibatan atau kesalahan suatu perusahaan. Pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Djarum Foundation dan Pengelolaan Dana CSR Perlu Mendapat Perhatian

Di tengah penyidikan dugaan korupsi cukai, keberadaan Djarum Foundation juga menjadi aspek yang patut mendapat perhatian dari sisi transparansi dan akuntabilitas korporasi.

Djarum Foundation merupakan yayasan yang berada dalam kelompok usaha Djarum dan dibentuk pada 1986. Lembaga ini menjadi wadah pelaksanaan berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Program-programnya mencakup lima bidang utama, yakni pendidikan, olahraga, lingkungan, sosial, dan budaya.
Melalui program tersebut, Djarum Foundation menjalankan berbagai kegiatan sosial, pemberian beasiswa, pembinaan olahraga, pelestarian lingkungan, serta pengembangan kebudayaan.

Secara prinsip, keberadaan yayasan yang mengelola program CSR merupakan salah satu bentuk kontribusi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Namun, ketika perusahaan induknya tengah menjadi perhatian dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara, aspek transparansi pengelolaan dana CSR juga layak menjadi perhatian publik.

Persoalannya bukan berarti dana CSR Djarum Foundation bermasalah atau berkaitan dengan dugaan korupsi cukai. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan demikian tanpa bukti.

Akan tetapi, keterbukaan mengenai sumber pendanaan, mekanisme penyaluran, penerima manfaat, penggunaan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban merupakan prinsip penting dalam tata kelola yayasan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Publik berhak mengetahui bagaimana dana CSR dihimpun dan digunakan, terutama untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan sosial benar-benar dijalankan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.

KPK dan Kejagung Didesak Telusuri Transparansi Dana CSR
Seiring berkembangnya perkara dugaan korupsi cukai PT Djarum, muncul desakan agar KPK dan Kejaksaan Agung tidak hanya mengusut aspek penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan transparansi pengelolaan dana CSR melalui Djarum Foundation sepanjang terdapat relevansi hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.

KPK diharapkan mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara cukai, termasuk aliran dana, hubungan keuangan, serta kemungkinan adanya transaksi lain yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Sementara itu, Kejaksaan Agung diharapkan memastikan penanganan perkara perpajakan yang berada dalam kewenangannya dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri informasi keuangan yang relevan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Penelusuran dana CSR bukan berarti setiap kegiatan sosial perusahaan harus dicurigai. Namun, prinsip transparansi perlu dijaga agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan lembaga sosial untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
Jika ditemukan indikasi transaksi mencurigakan, hubungan pendanaan yang tidak wajar, atau penyalahgunaan dana yayasan, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.

Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab melalui keterbukaan informasi dan pengawasan:
Dari mana saja sumber pendanaan Djarum Foundation?

Bagaimana mekanisme penyaluran dana CSR dari perusahaan kepada yayasan?
Bagaimana laporan penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut?
Siapa saja penerima manfaat dan mitra pelaksana program CSR?
Apakah terdapat transaksi keuangan yang memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik?
Apakah sistem pengawasan internal dan audit yayasan telah berjalan secara memadai?

Pertanyaan tersebut merupakan agenda transparansi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Jangan Berhenti pada Oknum, Telusuri Sistem dan Aliran Dana
Besarnya estimasi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah menuntut penyidikan yang tidak berhenti pada penetapan sejumlah tersangka.

KPK perlu mengungkap secara terang konstruksi dugaan korupsi, pola pemberian suap, pihak yang diduga menikmati keuntungan, serta dampaknya terhadap penerimaan negara.

Pada saat bersamaan, transparansi pengelolaan korporasi dan yayasan yang berkaitan dengan kelompok usaha tersebut juga perlu dijaga melalui mekanisme pengawasan yang sesuai hukum.

Pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik. Namun, aparat penegak hukum juga tidak boleh mengabaikan petunjuk yang sah apabila ditemukan hubungan transaksi keuangan dengan tindak pidana.

Pada akhirnya, kasus dugaan korupsi cukai PT Djarum menjadi ujian bagi integritas pengawasan penerimaan negara dan keberanian aparat mengungkap perkara secara menyeluruh.

Masyarakat menunggu jawaban mengenai berapa sesungguhnya potensi kerugian negara, bagaimana dugaan praktik suap berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Transparansi penerimaan negara dan akuntabilitas dana sosial perusahaan harus berjalan beriringan. Dana negara harus terlindungi, sementara dana CSR harus dapat dipertanggungjawabkan. Keduanya tidak boleh menjadi ruang gelap yang luput dari pengawasan.
Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *