HukumNasional

Polisi Dalami Peran Tan Kian dalam Tiga Perkara Korupsi Bernilai Jumbo

×

Polisi Dalami Peran Tan Kian dalam Tiga Perkara Korupsi Bernilai Jumbo

Share this article
Tan Kian diamankan di kediamannya yang berada di kawasan Apartemen Pacific Place Residence, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).

Radarbuana | Jakarta – Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah mengamankan pengusaha properti sekaligus pendiri Century Properties Group, Tan Kian, sebagai bagian dari proses pemeriksaan saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski telah diamankan, kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini Tan Kian belum ditetapkan sebagai tersangka.

Tan Kian diamankan di kediamannya yang berada di kawasan Apartemen Pacific Place Residence, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026). Langkah tersebut dilakukan penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam rangka memperdalam penyidikan terhadap sejumlah perkara yang sedang ditangani.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan saksi dan bukan merupakan penetapan status hukum sebagai tersangka.

Menurutnya, penyidik sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi yang berasal dari berbagai lokasi penggeledahan. Tan Kian merupakan salah satu dari saksi yang dimintai keterangan untuk membantu mengungkap konstruksi perkara.

Kasus yang sedang diusut aparat penegak hukum mencakup tiga klaster besar, yakni dugaan korupsi terkait PT ASABRI, dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyelesaian utang anak perusahaan Krakatau Steel.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga telah melakukan penggeledahan di belasan lokasi dan menyita sejumlah barang bukti bernilai sangat besar. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, emas batangan, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Nama Tan Kian sebelumnya juga pernah muncul dalam penanganan perkara korupsi PT ASABRI yang ditangani Kejaksaan Agung. Saat itu, penyidik mendalami dugaan keterkaitan sejumlah aset properti yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana pencucian uang. Namun, status hukumnya ketika itu juga masih sebatas saksi dan belum berujung pada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Tan Kian dilakukan untuk memperoleh informasi yang dapat memperjelas dugaan aliran dana, transaksi aset, maupun hubungan dengan pihak-pihak lain yang telah lebih dahulu masuk dalam penyidikan.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi tambahan, menelusuri aliran dana, serta menganalisis seluruh barang bukti yang telah disita. Polisi menyatakan status hukum para pihak, termasuk Tan Kian, akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ]]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *