NasionalPolitik

Polemik Ijazah Jokowi Masuk Ruang Sidang, Tudingan terhadap Dasco Jangan Jadi Fakta Instan

×

Polemik Ijazah Jokowi Masuk Ruang Sidang, Tudingan terhadap Dasco Jangan Jadi Fakta Instan

Share this article
ilustrasi

Radarbuana | Jakarta — Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini memasuki babak yang semestinya lebih mengedepankan pembuktian hukum ketimbang perang opini. Setelah Roy Suryo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September 2026, ruang publik justru kembali diramaikan dengan tudingan yang mengaitkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan perkara tersebut.

Nama Dasco sebelumnya diseret Ketua Umum DPP Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Norman Hadinegoro. Norman menyampaikan dugaan bahwa Dasco berada di balik gerakan Roy Suryo dalam polemik ijazah Jokowi.

Namun, hingga kini tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak Pernusa dan belum terdapat bukti publik yang menunjukkan keterlibatan Dasco dalam mengendalikan, membiayai, mengoordinasikan, ataupun mengintervensi proses hukum Roy Suryo.

Di sinilah persoalan menjadi penting.
Ketika sebuah perkara sudah masuk ruang sidang, semestinya publik tidak membiarkan proses pembuktian hukum kalah oleh narasi politik yang beredar di media sosial.

Perkara Roy Suryo Sudah Masuk Tahap Persidangan

Perkara yang melibatkan Roy Suryo kini bukan lagi sekadar perdebatan di media sosial.

Pada 17 September 2026, jaksa membacakan dakwaan terhadap Roy Suryo di PN Jakarta Timur. Jaksa mendakwa Roy melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan mengenai ijazah S-1.
Jaksa juga menyebut perkara tersebut bermula dari sejumlah unggahan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan dokumen yang dianalisis Roy Suryo menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) bukan berasal dari Jokowi dan tidak pernah diverifikasi kepada pemilik dokumen tersebut.

Roy Suryo menolak tawaran restorative justice yang disampaikan majelis hakim dan menyatakan tidak mengakui dakwaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan perlawanan dari pihak Roy Suryo.
Artinya, sekarang terdapat ruang resmi untuk menguji argumentasi masing-masing pihak.

Masuknya perkara ke pengadilan seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan polemik kepada bukti.
Namun, munculnya tudingan terhadap Dasco membuat perkara tersebut kembali ditarik ke arena politik.
Padahal, apabila seseorang menuduh seorang pejabat berada di balik sebuah gerakan hukum atau politik, maka tuduhan tersebut harus memiliki dasar yang dapat diverifikasi.

Tidak cukup hanya karena Dasco merupakan tokoh Partai Gerindra.
Tidak cukup hanya karena Dasco merupakan Wakil Ketua DPR.

Tidak cukup pula karena dirinya memiliki kedekatan politik dengan Presiden Prabowo Subianto.
Hubungan politik bukan otomatis bukti intervensi hukum.

Begitu pula komunikasi antara politisi dengan pihak lain tidak otomatis menunjukkan adanya operasi tertentu.
Jika benar terdapat intervensi, maka publik berhak mengetahui dasar tuduhannya.

Apakah terdapat perintah?
Apakah terdapat komunikasi?
Apakah terdapat pertemuan khusus?
Apakah terdapat aliran dana?
Apakah ada saksi yang mengetahui?

Atau apakah terdapat dokumen yang menunjukkan hubungan langsung antara Dasco dan gerakan yang dimaksud?

Tanpa hal tersebut, tudingan seharusnya tetap ditempatkan sebagai tudingan.
Syafrudin: Jangan Lempar Tuduhan Tanpa Bukti

Keraguan terhadap tudingan tersebut juga datang dari Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG), Syafrudin Budiman.

Syafrudin menyatakan tudingan bahwa Dasco merupakan backing atau berada di belakang gerakan Roy Suryo tidak semestinya dilempar ke ruang publik tanpa dukungan bukti yang dapat diverifikasi.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa isu ini tidak hanya menyangkut Dasco secara personal, tetapi juga mulai menyentuh hubungan politik antara kelompok-kelompok yang berada di sekitar Jokowi dan Prabowo.

Sebab, salah satu narasi yang muncul adalah kekhawatiran bahwa polemik tersebut dapat memengaruhi hubungan politik antara kedua tokoh nasional tersebut.

Tetapi lagi-lagi, kekhawatiran politik tidak boleh disamakan dengan fakta adanya operasi politik.
Jokowi-Prabowo Jangan Dipaksa Berhadap-hadapan

Polemik mengenai ijazah Jokowi mempunyai dimensi politik yang kuat karena menyangkut figur yang selama bertahun-tahun menjadi pusat perhatian politik nasional.

Jokowi merupakan Presiden RI selama dua periode. Prabowo Subianto kemudian memenangkan Pemilu 2024 dan memimpin pemerintahan.
Karena itu, setiap isu yang menghubungkan keduanya memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi pertarungan narasi antarkelompok pendukung.

Jangan sampai perkara yang seharusnya diuji melalui alat bukti justru berkembang menjadi pertengkaran antara kelompok pendukung Jokowi dan Prabowo.

Jika tudingan terhadap Dasco benar-benar mempunyai bukti, maka bukti tersebut harus diuji melalui mekanisme yang tersedia.

Namun jika belum terdapat bukti, maka masyarakat juga tidak seharusnya dipaksa menerima tudingan tersebut sebagai kebenaran.

UGM Sudah Memberikan Penjelasan
Dalam perkara mengenai status akademik Jokowi, Universitas Gadjah Mada juga telah menyampaikan posisi institusionalnya.

UGM menyatakan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan dan dinyatakan lulus dari universitas tersebut. UGM juga sebelumnya menyatakan ijazah dan skripsi Jokowi autentik.

Pernyataan institusi tersebut menjadi bagian dari fakta yang perlu ditempatkan dalam konteks pemberitaan.

Artinya, terdapat keterangan institusional yang dapat diuji bersama bukti-bukti lain di dalam proses hukum.
Perbedaan pendapat tetap dapat disampaikan.

Kritik juga tetap diperbolehkan.
Tetapi kritik terhadap sebuah dokumen berbeda dengan tuduhan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana atau melakukan operasi politik tertentu.

Dasco Tetap Bisa Dikritik
Menuntut bukti atas tudingan terhadap Dasco bukan berarti menjadikan Dasco kebal kritik.

Sebagai pejabat publik dan pimpinan DPR, Dasco tetap merupakan figur yang dapat diawasi masyarakat.
Kebijakan politik, komunikasi politik, sikap di parlemen maupun keputusan yang diambilnya tetap dapat dipertanyakan.

Namun, kritik harus dibedakan dari tuduhan faktual. Kalimat “Dasco perlu menjelaskan” merupakan tuntutan klarifikasi.

Sementara pernyataan bahwa “Dasco berada di balik gerakan tertentu” merupakan klaim faktual yang membutuhkan dasar pembuktian.

Perbedaan ini penting agar ruang publik tidak berubah menjadi tempat seseorang terlebih dahulu dinyatakan bersalah melalui opini, baru kemudian diminta membuktikan dirinya tidak bersalah.
Sidang Harus Menjadi Tempat Pembuktian

Kini perkara Roy Suryo sudah memasuki pengadilan. Dan Roy menolak restorative justice dan menyatakan tidak mengakui dakwaan. Sidang berikutnya akan memasuki agenda perlawanan dari pihak terdakwa.

Dengan demikian, publik sebenarnya mempunyai ruang untuk mengikuti perkara tersebut berdasarkan proses hukum.

Jika pihak Roy mempunyai bukti yang membantah dakwaan, bukti itu dapat disampaikan dalam persidangan.
Jika jaksa mempunyai bukti yang mendukung dakwaan, bukti tersebut juga akan diuji melalui persidangan.

Begitu pula jika ada pihak yang memiliki bukti mengenai dugaan keterlibatan aktor lain, termasuk Dasco, bukti tersebut semestinya disampaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ada kecenderungan dalam politik bahwa semakin besar nama yang diseret, semakin besar perhatian yang diperoleh.
Namun, nama besar bukan bukti.
Jabatan tinggi bukan bukti.
Kedekatan politik bukan bukti.
Pertemuan politik bukan otomatis bukti.
Dan unggahan media sosial bukan otomatis menjadi pembuktian atas tuduhan yang serius.

Karena itu, publik perlu memegang prinsip sederhana: setiap tuduhan harus dipisahkan dari fakta sampai bukti yang mendukungnya benar-benar dapat diverifikasi.

Masyarakat tidak membutuhkan tambahan teori konspirasi yang tidak jelas ujungnya. Yang dibutuhkan adalah transparansi proses, keterbukaan bukti dan penghormatan terhadap mekanisme hukum.

Politik Boleh Berbeda, Hukum Harus Terukur
Perbedaan politik merupakan sesuatu yang wajar dalam demokrasi.
Jokowi boleh memiliki pendukung.
Prabowo juga memiliki pendukung.
Dasco memiliki posisi politiknya.
Roy Suryo memiliki hak hukum untuk membela diri.
Masyarakat memiliki hak untuk mengkritik.
Media memiliki kewajiban melakukan kontrol.

Namun semua pihak seharusnya memiliki standar yang sama: fakta, bukti, verifikasi dan proses hukum.
Jangan sampai sebuah perkara hukum berubah menjadi alat untuk membangun permusuhan politik.

Jangan pula nama Jokowi digunakan untuk menyerang Prabowo, nama Prabowo digunakan untuk mencurigai Jokowi, atau nama Dasco digunakan sebagai simbol sebuah dugaan yang belum terbukti.

Pada akhirnya, pengadilan adalah tempat untuk menguji bukti.
Media adalah ruang untuk mengawasi.
Masyarakat adalah pihak yang berhak mengetahui.

Sedangkan media sosial bukan ruang untuk menjatuhkan vonis.
Polemik ijazah Jokowi kini sudah berada di hadapan hukum. Karena itu, biarkan fakta diuji, bukti diperiksa dan argumentasi para pihak didengar.

Sementara tudingan mengenai dugaan keterlibatan Sufmi Dasco Ahmad seharusnya tetap diperlakukan sebagai klaim yang membutuhkan pembuktian.
Sebab dalam negara hukum, kerasnya sebuah tuduhan tidak pernah bisa menggantikan kuatnya sebuah bukti.

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *