HukumJabodetabek

Sengketa Tanah PIK 2 Kembali Bergulir, Charlie Minta KPK Periksa Rangkaian Keputusan BPN

×

Sengketa Tanah PIK 2 Kembali Bergulir, Charlie Minta KPK Periksa Rangkaian Keputusan BPN

Share this article
Charlie Chandra

Radarbuana | Jakarta — Polemik tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang kini berada di kawasan PIK 2, kembali menjadi perhatian. Charlie Chandra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri rangkaian proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan SHM No. 5/Lemo di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kanwil BPN Provinsi Banten.

Permintaan itu disampaikan Charlie kepada media dalam rilisnya Jumat 18 September 2026, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan hak atas tanah di lingkungan ATR/BPN.
Charlie menilai perkara OTT tersebut menjadi momentum untuk melihat lebih luas bagaimana proses administrasi pertanahan dijalankan ketika terdapat keterlibatan pejabat pertanahan dan pihak swasta.

Dalam perkara SHM No. 5/Lemo, Charlie merupakan ahli waris Sumita Chandra, yang menurut dokumen dan keterangan yang disampaikannya tercatat sebagai pemegang SHM tersebut sejak 1988.
Namun, pada Maret 2023, Kanwil BPN Provinsi Banten menerbitkan Keputusan No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang membatalkan pencatatan peralihan hak kepada Sumita Chandra.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan perubahan administrasi atas bidang tanah yang sama.
Dari SHM 5/Lemo hingga SHGB 502/Lemo

Berdasarkan penelusuran sejumlah pemberitaan dan dokumen yang tersedia, setelah pembatalan pencatatan hak kepada Sumita Chandra, proses administrasi tanah tersebut berlanjut.
Salah satu laporan yang terbit pada 2024 mencatat bahwa BPN Kabupaten Tangerang kemudian menerbitkan sertifikat pengganti SHM No. 5/Lemo dan mencatatkannya atas nama The Pit Nio.
Selanjutnya, 39 ahli waris The Pit Nio mengajukan permohonan balik nama. Setelah itu, status SHM No. 5/Lemo disebut berubah menjadi HGB dan kemudian terbit SHGB No. 502/Lemo.

Laporan yang sama menyebut SHGB tersebut kemudian dialihkan melalui transaksi jual beli kepada PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM).
Sementara itu, situs dokumentasi yang dikelola pihak Charlie menyatakan bahwa PT MBM tercatat sebagai pihak yang kemudian memperoleh SHGB tersebut. Klaim dari situs tersebut perlu dibaca sebagai versi salah satu pihak dalam sengketa dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Dalam siaran pers terbaru, Charlie meminta KPK memeriksa secara independen seluruh mata rantai tersebut, mulai dari pembatalan pencatatan SHM, surat jaminan pihak swasta, perubahan status hak, hingga penerbitan dan peralihan SHGB.
Ada Dokumen Jaminan Sebelum Keputusan BPN

Charlie juga menyoroti Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023 yang disebut ditandatangani Nono Sampono selaku Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur.

Menurut Charlie, surat tersebut terbit sebelum Keputusan Kanwil BPN Banten mengenai pembatalan pencatatan hak pada Maret 2023.

Ia meminta KPK menelusuri mengapa surat tersebut diterbitkan, apa konteks administrasinya, siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut, serta apakah terdapat hubungan antara surat jaminan tersebut dengan keputusan administrasi pertanahan yang kemudian diterbitkan.
Permintaan tersebut, menurut Charlie, bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Ia meminta seluruh dokumen dan dasar keputusan diperiksa secara objektif.
Charlie Juga Terseret Perkara Pidana
Sengketa tanah tersebut juga berujung pada perkara pidana yang melibatkan Charlie Chandra.

Polda Banten sebelumnya menyatakan Charlie menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat berkaitan dengan proses balik nama SHM No. 5/Lemo. Polisi menyebut perkara tersebut berawal ketika Charlie mengurus permohonan balik nama di BPN Kabupaten Tangerang.

Namun, Charlie memberikan klarifikasi bahwa dokumen yang menjadi persoalan dalam perkara pidana bukan SHM No. 5/Lemo, melainkan Lampiran 13, yakni formulir BPN yang digunakan dalam proses pencatatan peralihan hak karena pewarisan. Klarifikasi tersebut juga diberitakan pada September 2026.

Dokumentasi perkara yang dipublikasikan pihak Charlie mencatat bahwa Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan pidana empat tahun, kemudian Pengadilan Tinggi Banten mengubahnya menjadi satu tahun. Dokumentasi tersebut juga menyebut Mahkamah Agung menolak kasasi melalui Putusan No. 13 K/PID/2026.

Dengan demikian, perkara pidana Charlie dan sengketa administrasi pertanahan merupakan dua aspek yang perlu dibedakan. Proses pidana berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, sedangkan permintaan Charlie kepada KPK menyangkut pemeriksaan terhadap rangkaian administrasi pertanahan dan keputusan BPN.

BPN Diminta Buka Rangkaian Keputusan
Charlie sebelumnya juga menyatakan telah menyampaikan persoalan SHM No. 5/Lemo kepada Menteri ATR/BPN pada 2025 dan meminta dilakukan gelar perkara.

Ia mempertanyakan mengapa proses yang menurutnya pernah dijanjikan tersebut belum memberikan kejelasan hingga September 2026.
“Kasus di Bogor menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses pertanahan yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Karena itu saya meminta KPK memeriksa secara independen seluruh rangkaian proses SHM 5/Lemo, mulai dari pembatalan pencatatan, surat jaminan pihak swasta, hingga penerbitan hak atas tanah setelahnya,” kata Charlie.

Ia menegaskan permintaannya bukan tuduhan kepada pihak tertentu.
“Jika seluruh prosesnya telah dilakukan sesuai hukum, buka dokumen dan dasar setiap keputusannya secara transparan. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan suap, gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi lainnya, saya meminta KPK menindak siapa pun yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Permintaan Charlie kini menempatkan kembali SHM No. 5/Lemo dan rangkaian keputusan BPN dalam sorotan. Kunci persoalannya bukan hanya siapa yang akhirnya menguasai atau memegang hak atas tanah tersebut, tetapi juga bagaimana perubahan administrasi dari SHM, pembatalan pencatatan, hingga penerbitan SHGB dilakukan dan apakah seluruh tahapan tersebut memiliki dasar hukum serta dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan dokumen asli, kronologi resmi BPN, dasar keputusan pembatalan, proses penerbitan hak berikutnya, serta keterangan seluruh pihak yang terlibat.

(red/igo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *