HukrimJabodetabek

Kapolda Metro Jaya dan Kajati Jakarta Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bahas KUHP dan KUHAP Baru

×

Kapolda Metro Jaya dan Kajati Jakarta Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bahas KUHP dan KUHAP Baru

Share this article
Pertemuan silaturahmi antara Dadang Hartanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Sutikno, di Kantor Kejati Daerah Khusus Jakarta, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Radarbuana | Jakarta  – Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta guna mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam pertemuan silaturahmi antara Dadang Hartanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Sutikno, di Kantor Kejati Daerah Khusus Jakarta, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan antara Polda Metro Jaya dan Kejati Daerah Khusus Jakarta, terutama dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Dalam pembahasan itu, Kapolda Metro Jaya menekankan pentingnya komunikasi yang berkesinambungan antara penyidik kepolisian dan penuntut umum. Kesamaan persepsi dinilai diperlukan agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam prosesnya.

Menurut Dadang, komunikasi terbuka juga menjadi bagian penting untuk menyelesaikan perbedaan pandangan yang mungkin muncul selama pelaksanaan tugas. Dengan demikian, setiap persoalan dapat dibahas dan dievaluasi bersama demi mendukung kelancaran proses penegakan hukum.

“Silaturahmi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Koordinasi yang baik penting untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Daerah Khusus Jakarta Dr. Sutikno menyoroti pentingnya koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara. Komunikasi antara penyidik dan penuntut umum, termasuk sejak penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga pelaksanaan gelar perkara bersama, dinilai dapat membantu menyamakan persepsi dalam proses penanganan kasus.

Koordinasi sejak awal juga diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum yang lebih terarah, profesional, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa komunikasi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum.

“Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami terus memperkuat komunikasi dan koordinasi antarlembaga agar proses penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Melalui pertemuan tersebut, Polda Metro Jaya dan Kejati Daerah Khusus Jakarta diharapkan terus membangun koordinasi yang efektif dalam penanganan perkara, termasuk dalam menyikapi penerapan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.

Sinergi kedua institusi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *