HukrimJakarta

Kasus PT DSI, Suhasto Kejar Aliran Dana dan Bidik Pertanggungjawaban Korporasi

×

Kasus PT DSI, Suhasto Kejar Aliran Dana dan Bidik Pertanggungjawaban Korporasi

Share this article
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menelusuri aset dengan nilai lebih dari Rp500 miliar

Radarbuana | Jakarta – Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana pada PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menelusuri aset dengan nilai lebih dari Rp500 miliar yang berpotensi menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian para pemberi dana atau lender.

Langkah tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan perkara yang berdampak pada ribuan lender. Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga memastikan proses hukum berjalan terhadap para tersangka, termasuk membuka pertanggungjawaban pidana terhadap PT DSI sebagai korporasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak semata-mata berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga diarahkan pada penelusuran aset untuk mendukung pemulihan hak para korban.

Menurut Suhasto, penyidik berupaya mengikuti aliran dana yang dihimpun dari masyarakat guna mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” tegas Suhasto.

Ia menambahkan, penyidikan tidak berhenti pada individu yang diduga terlibat. PT DSI sebagai badan usaha juga menjadi sasaran penegakan hukum untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” ujarnya.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik membagi kasus PT DSI ke dalam empat klaster. Tiga klaster telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum, sedangkan satu klaster lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku direktur utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua menjerat satu tersangka, sementara klaster ketiga melibatkan tersangka berinisial FH.

Berkas perkara FH juga telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Dengan perkembangan tersebut, penyidikan terhadap tiga klaster individu telah mencapai tahap kelengkapan berkas, sementara penyidik melanjutkan proses hukum terhadap PT DSI sebagai korporasi dalam klaster keempat.

Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa nilai aset yang ditelusuri tidak dapat dilihat hanya berdasarkan satu berkas perkara.

Menurut Arsal, penyidik melakukan penelusuran dan penyitaan aset sesuai dengan masing-masing klaster perkara. Secara keseluruhan, nilai aset yang telah ditelusuri oleh Subdit II/Perbankan mencapai lebih dari Rp500 miliar.

“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan.

Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.

Dokumen Tanah hingga Uang Tunai Disita
Dalam perkara yang menjerat FH, penyidik menyita sejumlah aset dan dokumen yang tersebar di beberapa wilayah. Barang yang disita antara lain 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.

Selain itu, penyidik menyita delapan dokumen agunan aset yang berkaitan dengan pengalihan piutang atau cessie sebuah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), dengan lokasi aset yang tersebar mulai dari Bekasi hingga Palembang.
Penyidik juga menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar dalam penanganan klaster tersebut.

Penelusuran aset ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengidentifikasi kekayaan yang berkaitan dengan perkara. Namun, keberadaan aset yang telah ditelusuri atau disita tidak serta-merta berarti dana tersebut sudah dapat dikembalikan kepada para korban. Pengembaliannya tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dana Lender Tertahan Lebih dari Rp2,47 Triliun

Besarnya nilai aset yang ditelusuri menjadi perhatian karena skala penghimpunan dana PT DSI tergolong besar.

Berdasarkan data pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025 sebagaimana disampaikan dalam bahan perkara, sejak 2018 PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun.

Sementara itu, hingga 22 September 2025, dana yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender.

Dalam data yang sama, sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalurkan ke proyek fiktif, sedangkan dana yang disebut mengalir ke proyek riil sekitar Rp145 miliar. Angka-angka tersebut menjadi bagian dari gambaran persoalan yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Besarnya dana yang belum kembali membuat penelusuran aset dan pembuktian aliran uang menjadi aspek penting dalam proses penegakan hukum. Meski demikian, nilai aset yang telah ditelusuri belum dapat disamakan dengan jumlah kerugian yang pasti bisa dipulihkan.

PT DSI sebagai Korporasi Turut Dibidik
Penyidikan klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi dinilai penting untuk memperluas penelusuran terhadap aset yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

Arsal menjelaskan, pertanggungjawaban pidana korporasi memungkinkan penyidik mendalami aset yang tercatat atas nama perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang diduga digunakan untuk menampung dana lender.

“Dengan menjerat PT DSI sebagai korporasi, pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu. Aset yang tercatat atas nama perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang dipakai untuk menampung dana lender, dapat ditelusuri untuk kepentingan pengembalian kerugian korban,” jelasnya.

Meski demikian, penetapan pertanggungjawaban pidana dan status aset tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Bareskrim juga mengingatkan para lender agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengembalian dana dengan imbalan tertentu. Korban diminta menyimpan bukti penempatan dana dan mengikuti perkembangan perkara melalui saluran resmi.

“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” kata Arsal.

Berawal dari Tujuh Laporan Polisi
Penanganan perkara PT DSI berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penyidik juga menerapkan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang.

Dengan tiga klaster perkara yang telah dinyatakan P21 dan penanganan klaster korporasi yang masih berjalan, penyidik melanjutkan upaya mengungkap aliran dana serta menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara.

Bagi ribuan lender yang menantikan kepastian, perkembangan ini menjadi bagian dari proses hukum yang diharapkan dapat membuka jalan bagi pemulihan kerugian. Namun, realisasi pengembalian dana tetap bergantung pada hasil penegakan hukum, status aset, dan mekanisme penyelesaian yang berlaku.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *