Radarbuana | Jakarta – Para pedagang di pesisir Pantai Tanjung Aan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini menghadapi ancaman penggusuran. Rencana ini merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikelola oleh PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Setelah sebelumnya melakukan penggusuran untuk pembangunan sirkuit, ITDC kini memperluas area penggusuran dengan dalih pengembangan proyek.
Desak Penghentian Penggusuran dan Soroti Pelanggaran HAM
Menyikapi situasi genting ini, Koalisi Front Rakyat Tolak PSN pada hari ini, Jumat, 27 Juni 2025, menggelar konferensi pers di Khanah KPA, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Sekjen KPA, Dewi Kartika, menyoroti bahwa KEK Mandalika, yang merupakan bagian dari Kawasan Pariwisata Strategis Nasional (KSPN) dan didukung pendanaan dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), telah mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak atas tanah masyarakat yang dijamin oleh konstitusi serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Menurut Koalisi, pembangunan KEK Mandalika telah memicu konflik agraria berkepanjangan akibat praktik pengadaan tanah yang sarat penggusuran paksa dan intimidasi. ITDC dituding menerapkan pola pendekatan sepihak, tanpa konsultasi bermakna dengan warga setempat. Masyarakat terdampak juga belum menerima pembayaran lahan, kompensasi yang layak, relokasi atau pemukiman kembali yang adil, serta pemulihan tatanan kehidupan sosial dan ekonomi. Koalisi menekankan, perempuan khususnya menanggung beban berlapis dalam pusaran konflik ini.
Ribuan Pedagang Tanjung Aan Terancam Kehilangan Mata Pencarian
Bersamaan dengan rencana pembangunan hotel berbintang dan diskotek (Beach Club), PT. ITDC, didukung oleh investornya, berencana menggusur 186 warung, kafe, dan restoran milik warga serta pedagang di Pesisir Pantai Tanjung Aan. Penggusuran ini diperkirakan akan mengorbankan lebih dari 1.000 warga yang selama ini menggantungkan hidupnya pada aktivitas ekonomi di sana. Koalisi menyoroti bahwa proses pembangunan ini tidak melibatkan partisipasi warga, mengabaikan pendapat dan persetujuan mereka, serta minimnya pertimbangan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Lebih lanjut, Koalisi juga menuding Pemerintah Indonesia dan ITDC sengaja membiarkan intimidasi terhadap pedagang Tanjung Aan melalui pihak keamanan swasta, yakni Vanguard, yang diklaim mewakili kelompok investor yang bekerja sama dengan ITDC.
PT. ITDC telah mengirimkan surat kepada para pedagang terdampak di Tanjung Aan, memerintahkan mereka untuk mengosongkan lahan dan membongkar warung secara mandiri dengan batas waktu hingga 28 Juni 2025. Intimidasi terus berlanjut dengan pengerahan aparat keamanan (Security dan Vanguard) yang berkeliaran bebas di tengah aktivitas warga, mendatangi warung-warung, dan melakukan patroli yang menimbulkan ketakutan serta trauma kolektif.
Jika penggusuran ini terjadi, Koalisi menegaskan bahwa sumber pendapatan ribuan warga yang bergantung pada Pantai Tanjung Aan akan hilang. Selain itu, PT. ITDC juga dianggap menghilangkan partisipasi aktif warga dalam pengembangan pariwisata di Pantai Tanjung Aan dan kawasan Mandalika.
PSN: Dalih Perampasan Tanah dan Pelanggaran HAM Berulang
Penggusuran di Tanjung Aan menjadi cerminan dari pelaksanaan proyek-proyek yang dilabeli PSN di berbagai daerah. Koalisi Front Rakyat Tolak PSN menyatakan, praktik penggusuran, perampasan tanah, intimidasi, dan teror terhadap warga terdampak sangat kental dalam pelaksanaan proyek-proyek ini.
Data Koalisi menunjukkan, dalam lima tahun terakhir (2020-2024), pengadaan tanah untuk pembangunan PSN telah menyebabkan sedikitnya 154 letusan konflik agraria di area seluas 1.004.803 hektar, berdampak pada 103.685 Kepala Keluarga (KK) di berbagai daerah.
Tuntutan Tegas Koalisi Front Rakyat Tolak PSN
Koalisi Front Rakyat Tolak PSN, melalui Resolusi Pejaten Timur bulan November tahun lalu, telah menyatakan lima masalah fundamental PSN:
* PSN telah menjadi alat baru perampasan tanah, wilayah adat, dan wilayah tangkap nelayan.
* PSN menyebabkan krisis agraria, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berdampak luas dan genting.
* PSN menghilangkan mata pencarian, pangan, dan penghidupan rakyat, memperparah kemiskinan nasional secara terstruktur, sistematis, dan masif.
* PSN dilaksanakan dengan cara represif, intimidatif, manipulatif, dan koruptif tanpa partisipasi rakyat yang bermakna dan transparan.
* PSN memobilisasi keuangan negara untuk kepentingan kelompok bisnis.
Atas dasar itu, Koalisi Front Rakyat Tolak PSN menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga terdampak proyek Mandalika dan mengajukan sejumlah tuntutan:
* Mendesak Pemerintah Indonesia dan PT. ITDC menghentikan praktik penggusuran dan intimidasi terhadap pedagang Tanjung Aan dan warga sekitarnya dalam proses pengembangan KEK Mandalika.
* Mendesak Pemerintah Indonesia dan PT. ITDC menjalankan partisipasi bermakna dengan melibatkan warga terdampak dan mengedepankan keterbukaan informasi dalam pembangunan seluruh Kawasan KEK Mandalika, khususnya di Ebunut, Moloq, Pedau, dan Tanjung Aan.
* Mendesak Pemerintah Indonesia mengusut tuntas laporan penggusuran, keterlibatan keamanan swasta (Vanguard), data kompensasi, dan data pemukiman kembali di KEK Mandalika.
* Mendesak Pemerintah Indonesia memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan penggusuran di Bukit Tengal-Engal serta pengusiran paksa terhadap pengelola pantai di kawasan Tanjung Aan.
* AIIB dan investornya harus menghentikan seluruh pendanaan proyek karena pembangunan dilakukan tanpa persetujuan warga, merampas tanah, mengabaikan rencana aksi gender, dan tidak memberikan kompensasi layak dan adil.
* AIIB dan seluruh investor harus menangguhkan pinjaman dan investasinya hingga sengketa tanah, kompensasi, dan pemukiman kembali telah diselesaikan.
* Mendesak Presiden RI mencabut dan menghentikan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang telah menyebabkan konflik agraria di berbagai daerah.
Pernyataan sikap dan dukungan solidaritas ini disampaikan oleh Front Rakyat Tolak PSN, sebuah koalisi yang terdiri dari 23 organisasi masyarakat sipil dan buruh, termasuk: Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Solidaritas Perempuan, berbagai konfederasi dan serikat pekerja/buruh, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, Perkumpulan Bantuan Hukum Indonesia, dan organisasi mahasiswa.
Koalisi ini berharap semua pihak dapat memberikan perhatian serius terhadap krisis agraria dan HAM yang sedang terjadi di Mandalika. Apakah penggusuran ini akan berlanjut, ataukah tuntutan masyarakat akan didengar oleh pemerintah dan pengembang proyek?
(Igo)






