Radarbuana | Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia secara resmi telah mengesahkan kembali status badan hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.S.G. Pengesahan ini mengakhiri dualisme kepemimpinan yang telah melanda organisasi pencak silat legendaris tersebut sejak tahun 2017.
Keputusan penting ini ditegaskan melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07.2025 pada tanggal 17 Juli 2025, tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate. Dengan demikian, seluruh status badan hukum PSHT telah tercatat kembali dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham RI. Sebelumnya, Kemenkumham juga telah menerbitkan surat pemberitahuan pemulihan 100% hukum perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-001001.85.AH.01.07 Tahun 2019, dengan surat nomor AHU-STRIP-AH.01.00.1.STRIP-242 bertanggal 1 Juli 2025.
Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.S.G., yang juga merupakan pendiri Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada tahun 1948, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Menteri Hukum dan HAM RI atas keputusan ini. Beliau menekankan bahwa pulihnya status badan hukum ini sangat krusial bagi seluruh warga PSHT dalam mengakhiri sengketa hukum akibat dualisme kepemimpinan yang terjadi.
Penyebab Dualisme dan Penegasan Keabsahan Rapat Luhur 2016
Dualisme kepemimpinan dalam PSHT, menurut Dr. Taufiq, bermula dari upaya kudeta yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencoba mengusik keabsahan Rapat Luhur (RL) tahun 2016. Namun, melalui proses peradilan yang berjenjang, diputuskan secara hukum bahwa Rapat Luhur 2016 tidak ada pelanggaran dan sah serta mengikat secara hukum bagi seluruh warga PSHT.
“PSHT adalah organisasi persaudaraan yang menjadikan musyawarah mufakat sebagai dasar utama. PSHT tidak mengenal adanya mufakat luar biasa atau rapat luar biasa, dan juga tidak mengenal adanya voting atau pemungutan suara,” tegas Dr. Taufiq di Pendopo Pencak Silat TMII, Senin (21 Juli 2025).
Beliau menjelaskan bahwa Anggaran Dasar (AD) yang disahkan pada Rapat Luhur tahun 2016 menegaskan bahwa Rapat Luhur hanya diadakan sekali dalam 5 tahun. Penentuan Ketua Umum dan perangkatnya diserahkan pada formatur, yaitu para anggota Majelis Luhur sebagai penentu kebijakan tertinggi organisasi PSHT. “Dengan demikian, isu-isu adanya jumlah suara dan sebagainya itu tidak berlaku di PSHT,” imbuhnya.
Peran IPSI dan Harapan untuk Masa Depan PSHT
Selain kepada Kemenkumham, Dr. Taufiq juga menyampaikan terima kasih khusus kepada Mas Pini Kautama Sumarsono selaku Ketua Harian Pengurus Pusat IPSI, yang telah membuka ruang diskusi sehingga upaya-upaya untuk mengembalikan PSHT ke dalam kegiatan organisasi IPSI dapat dituntaskan bersama.
“Kami berharap dengan pulihnya badan hukum ini tidak ada lagi sengketa dalam kepengurusan persaudaraan PSHT,” ujar Dr. Taufiq. Beliau juga berharap PSHT dapat kembali bersama-sama melakukan berbagai kegiatan dalam upaya menjalankan amanah untuk melestarikan budaya bangsa dan sekaligus mencapai pengakuan pencak silat sebagai olahraga yang diakui di Olimpiade.
Ajakan Kembali kepada Khittah Organisasi
Pada kesempatan ini, Dr. Taufiq mengajak seluruh warga PSHT untuk kembali mengingat isi sumpah bersama yang telah diikrarkan saat dikecer sebagai warga PSHT. Isi sumpah yang penting, menurutnya, adalah janji untuk mematuhi segala aturan di PSHT, termasuk kesanggupan untuk memelihara persaudaraan lahir batin.
Beliau menghimbau warga PSHT untuk menjadikan organisasi ini sebagai:
* Dasar untuk membangun persaudaraan.
* Ikatan antarwarga Setia Hati.
* Pembawa dan pemancar cita-cita luhur. Ini berarti membawa ajaran budi luhur, ajaran Setia Hati yang menegaskan pentingnya menjaga sumpah bersama, serta menjadi pemancar perilaku dalam mendukung pemerintah dan memberi manfaat yang menenteramkan serta menyenangkan masyarakat.
“Mari kita jadikan organisasi ini sebagai lembaga pendidikan sepanjang hayat, lembaga pendidikan ketuhanan dan kejiwaan kita, serta membawa dan memancarkan cita-cita para pendahulu kita,” ajaknya.
Imbauan kepada Aparat Penegak Hukum dan Warga PSHT
Pada akhir pernyataannya, Dr. Taufiq juga menyampaikan imbauan kepada beberapa pihak:
* Kepada seluruh jajaran Polri, agar dapat melakukan tindakan tegas atas perilaku oknum PSHT yang bertindak anarkis atau mengganggu ketertiban masyarakat.
* Kepada warga PSHT, terutama yang berada di lingkungan TNI-Polri, untuk bersama-sama mengkondisikan agar seluruh warga PSHT kembali mengingat sumpah yang pernah diikrarkan, yaitu untuk mentaati aturan dan memelihara persaudaraan lahir batin.
* Kepada seluruh warga PSHT, untuk kembali guyub rukun, kembali bersatu, dan mendukung program-program pemerintah.
Ketum Taufik menekankan bahwa PSHT merupakan bagian perintis kemerdekaan yang dimotori oleh Ki Hajar Harjo Utomo, yang telah mendapat pengakuan negara sebagai pahlawan perintis kemerdekaan. “Dukungan penuh PSHT kepada pemerintah adalah wujud dari harga diri kita untuk ikut memajukan pembangunan,” pungkasnya.
Pada Kesempatan yag sama Ketua Biro Hukum PSHT Brigjen Pur.Pol Drs Hariono menegaskan kembali bahwa semua yang disampaikan Ketua Umum Dr. Taufiq adalah fakta yang tidak bisa terbantahkan.
“Keberadaan organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate yang dipimpin oleh Kangmas Dr. Ir. Muhammad Taufiq sudah melalui proses pengujian secara formal sesuai dengan hukum negara, baik hukum perdata maupun tata usaha negara. Semuanya sudah diputuskan dan inkrah, mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” tegasnya.
Masyarakat juga mengharapkan, khususnya kepada warga PSHT yang selama ini berada di seberang sana, untuk membuka hati dan logika, serta tidak mudah tertipu oleh pihak-pihak yang berusaha memutarbalikkan fakta. Ia juga meminta aparat pemerintah untuk segera merespon semua terkait putusan peradilan ini maupun ketetapan dari Kementerian Hukum sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Tidak ada lagi sekarang dualisme di kepengurusan Setia Hati Terate. Yang ada hanya yang dipimpin oleh Kangmas Taufiq. Jadi siapapun, di mana pun, yang mengatasnamakan warga Setia Hati Terate, terutama apabila mereka dengan sengaja mengganggu sehingga menimbulkan keresahan pada masyarakat, keamanan, dan ketertiban, mohon jangan segan-segan untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya, seraya berharap PSHT dapat menuju era yang lebih baik sesuai dengan ajaran yang diterima.
[]






