Radarbuana | Jakarta – Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Farid RM memanas setelah kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, melontarkan kritik tajam terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut enam tahun penjara. Sidang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta.
Dalam pernyataannya kepada media, Deolipa menyebut bahwa tuntutan tersebut mencederai prinsip keadilan dan gagal membedakan antara pengguna dan pengedar narkotika.
“Farid adalah pecandu, bukan kriminal. Dia butuh pemulihan, bukan kurungan. Penjara tidak menyembuhkan, justru memperburuk ketergantungan dan menghancurkan masa depan,” tegas Deolipa di luar ruang sidang.
Pengguna Harus Dipulihkan, Bukan Dihukum
Menurut Deolipa, tuntutan enam tahun penjara tidak sejalan dengan paradigma rehabilitatif yang seharusnya diterapkan kepada pengguna narkoba. Ia mengutip sejumlah panduan kebijakan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Rehabilitasi, yang secara eksplisit menyebut bahwa pengguna adalah korban penyalahgunaan zat yang harus diselamatkan melalui proses medis dan psikososial, bukan pemenjaraan.
“Rehabilitasi adalah jalan penyembuhan. Kalau negara masih terus menghukum pengguna seperti penjahat, maka kita gagal dalam perang melawan narkoba,” ujar Deolipa.
Ia menambahkan bahwa pendekatan represif telah terbukti tidak efektif, dan justru memperparah angka kecanduan serta overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Pledoi & Surat untuk Presiden: Desakan Abolisi bagi Pecandu
Deolipa menyatakan bahwa tim kuasa hukum tengah menyiapkan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang berikutnya. Selain itu, mereka juga tengah merancang surat terbuka kepada Presiden RI yang isinya meminta agar pengguna narkoba dipertimbangkan untuk memperoleh abolisi atau amnesti, sebagaimana pernah diberikan kepada sejumlah koruptor dan pelaku pelanggaran HAM.
“Jika koruptor bisa mendapat pengampunan, mengapa tidak bagi pecandu yang ingin pulih dan hidup normal kembali? Negara harus punya hati,” ujar Deolipa dengan nada geram.
Harapan ke Hakim: Putusan yang Manusiawi
Deolipa berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif dan keselamatan warga negara. Ia menekankan bahwa penyelamatan satu nyawa dari jeratan narkotika lebih penting daripada menambah daftar napi yang dipenjara tanpa arah rehabilitasi.
“Kami minta majelis hakim tidak sekadar memutuskan berdasar pasal, tapi juga melihat hakikat keadilan sosial. Farid adalah anak bangsa yang masih bisa diselamatkan,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. Kasus ini dipantau secara luas oleh pegiat HAM dan komunitas rehabilitasi narkotika, mengingat implikasi kebijakan yang bisa ditarik dari putusan tersebut.
(Reporter: Migo)






