Radarbuana | jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), termasuk pimpinan BAZNAS tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berlangsung transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional. Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam; tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam; sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam.
BAZNAS pusat beranggotakan 11 orang, terdiri atas delapan dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah, yakni Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Sementara BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota masing-masing memiliki lima pimpinan.
Persyaratan calon anggota meliputi usia minimal 40 tahun, pendidikan minimal sarjana (untuk kabupaten/kota minimal SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. Pendaftar juga wajib melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas.
Tim seleksi BAZNAS pusat terdiri atas sembilan orang, yaitu lima dari Kemenag, satu dari Kementerian PANRB, dan tiga dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Agama.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan mekanisme seleksi di daerah mengikuti prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah berupa sepuluh nama calon pimpinan beserta nilai seleksi dan riwayat hidup.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama (tingkat pusat), gubernur (provinsi), atau bupati/wali kota (kabupaten/kota). Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara, dengan materi seperti fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama.
Di tingkat provinsi, tim seleksi beranggotakan lima orang yang dibentuk gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten/kota, tim seleksi beranggotakan tiga orang yang dibentuk bupati atau wali kota.
“PMA 10/2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia, sehingga proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tegas Abu Rokhmad.
(Reporter: Sulthan)
Related posts:

Jasaraharja Putera Gelar Donor Darah Dalam Rangka Road To HUT Ke-32: Wujud Kepedulian untuk Sesama

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Pimpin Penggerebekan di Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Kapolda Metro Jaya Sambangi SMAN 82 Jakarta, Ajak Siswa Kritis Bermedia Sosial dan Siapkan Masa Dep...

Kapolres Metro Bekasi Kota Anjangsana ke Keluarga Almarhum Aiptu Aceng Kurnaedi

Mutasi Jabatan Polda Metro Jaya: Penyegaran dan Peningkatan Kinerja

Bertemu Kuasa Hukum Anisa Bahar, Icha Chellow Cs Sampaikan Penyesalan dan Ingin Berdamai

Ketum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Lakukan Baksos di Sorong

Fariz RM Akui Ketergantungan Narkoba, Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi Kedua

Surat Terbuka MPPI ke KY, Minta Pengawasan Ketat Persidangan Banding PT CMNP vs PT MNC






