Radarbuana | Jakarta – DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) bersama koalisi organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (NGO), mahasiswa, pelajar, dan relawan menggelar aksi desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/10/2026).
Mereka meminta lembaga antirasuah mendalami dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk menelusuri dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan forum Muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jombang.
Dalam aksi tersebut, massa menekankan pentingnya penegakan hukum yang independen, transparan, dan tidak tebang pilih. Mereka meminta KPK mengusut setiap dugaan penyimpangan berdasarkan bukti yang sah, tanpa terpengaruh jabatan, kekuatan ekonomi, maupun kedekatan politik pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Massa mendesak KPK tidak hanya memeriksa pihak yang diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan perkara, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya perantara, aliran dana, serta pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan.
Nama Nusron Wahid turut menjadi perhatian dalam tuntutan aksi tersebut. FABEM dan koalisi meminta KPK meminta keterangannya serta mendalami informasi yang relevan dengan perkara ATR/BPN apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang mendukung.
Desakan itu merupakan sikap dan tuntutan massa aksi, bukan kesimpulan hukum mengenai keterlibatan pihak tertentu. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun pertanggungjawaban seseorang tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum.
Enam Tuntutan kepada KPK dan Aparat Penegak Hukum
Dalam pernyataan sikapnya, FABEM dan koalisi menyampaikan enam tuntutan utama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan perlindungan hak masyarakat.
Pertama, mereka mendesak KPK meminta keterangan Nusron Wahid dan mendalami informasi yang relevan dengan perkara ATR/BPN sesuai kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.
Kedua, massa meminta aparat penegak hukum menindak siapa pun yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi. Penindakan, menurut mereka, harus dilakukan tanpa membedakan jabatan, kekayaan, maupun latar belakang politik.
Ketiga, KPK didesak menelusuri dugaan jaringan mafia tanah yang berpotensi melibatkan pemilik modal, pengembang properti, perantara, maupun pihak lain. Penelusuran tersebut diharapkan dapat mengungkap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat dan negara.
Keempat, massa meminta pemerintah dan lembaga terkait mengevaluasi berbagai persoalan pertanahan, mulai dari sertifikat bermasalah, pagar laut Tangerang, tanah terlantar, sertifikat tumpang tindih, kawasan konservasi Tesso Nilo, hingga sengketa tanah transmigran. Penanganannya harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan fakta dan bukti masing-masing kasus.
Kelima, mereka mendesak KPK menelusuri dugaan aliran dana dalam forum Muktamar PBNU di Jombang. Pemeriksaan diharapkan mencakup sumber dana, tujuan transaksi, pihak pemberi dan penerima, serta kemungkinan adanya suap atau gratifikasi apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Keenam, FABEM dan koalisi meminta pemerintah memperkuat perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat. Langkah tersebut mencakup evaluasi administrasi pertanahan, penyelesaian sengketa, pemulihan hak warga yang dirugikan, serta pengembalian kerugian negara apabila pelanggaran hukum terbukti terjadi.
Selain perkara pertanahan, dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan forum Muktamar PBNU menjadi salah satu agenda yang diminta untuk ditelusuri.
Massa menilai setiap informasi mengenai transaksi keuangan yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana perlu diverifikasi secara profesional. Penelusuran, menurut mereka, harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi keuangan, keterangan saksi, serta bukti lain yang relevan.
Mereka juga menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti yang cukup. Oleh karena itu, KPK diminta menentukan langkah penanganan berdasarkan kewenangan, kecukupan bukti, dan hasil pemeriksaan yang objektif.
Desakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum harus terbebas dari kepentingan politik maupun tekanan kelompok tertentu.
Soroti Perlindungan Tanah Rakyat
FABEM dan koalisi menilai persoalan pertanahan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Sengketa kepemilikan, penerbitan sertifikat bermasalah, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat menimbulkan kerugian bagi warga apabila tidak ditangani secara tepat.
Karena itu, mereka meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memastikan adanya langkah pemulihan bagi masyarakat yang terbukti kehilangan haknya akibat pelanggaran hukum.
Menurut massa, penanganan perkara pertanahan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya praktik serupa. Evaluasi terhadap sistem administrasi dan pengawasan dinilai penting agar pengelolaan tanah tidak merugikan kepentingan publik.
“Tanah rakyat bukan untuk dipermainkan oleh kepentingan segelintir orang. Hukum tidak boleh menjadi alat perlindungan elite, dan kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban,” demikian seruan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Minta KPK Bekerja Transparan dan Profesional
FABEM bersama gabungan NGO, ormas, mahasiswa, pelajar, dan relawan menyatakan akan terus mendorong pengawasan publik terhadap penanganan dugaan korupsi, baik di sektor pertanahan maupun dugaan penyimpangan keuangan dalam forum organisasi.
Mereka berharap KPK memberikan perhatian terhadap laporan dan informasi yang memenuhi persyaratan hukum, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan kerahasiaan proses penyidikan.
Koalisi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pernyataan atau pemeriksaan administratif. Penegakan hukum perlu ditopang pengumpulan bukti, penelusuran transaksi, pemeriksaan saksi, dan tindakan hukum yang proporsional.
Melalui aksi tersebut, mereka meminta KPK menunjukkan komitmen dalam menindak dugaan korupsi secara konsisten, sekaligus memastikan setiap pihak yang diperiksa tetap memperoleh perlindungan hak hukum dan asas praduga tak bersalah.
Bagi FABEM dan koalisi, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi hak masyarakat, memulihkan kerugian, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
(ig)






