Radarbuana | Surabaya — Sebuah kesaksian yang beredar di media sosial kembali menyoroti rekam jejak Noor Rachmad, khususnya ketika dirinya masih bertugas di lingkungan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Dalam unggahan tersebut, seorang yang mengaku pernah bekerja sebagai pegawai PT Bank Duta Kantor Cabang Surabaya Gubernur Suryo pada era 1990-an menceritakan pengalamannya saat bertugas di bagian Remedial Unit.
Menurut kesaksian tersebut, Wakil Pemimpin Komersial PT Bank Duta Cabang Surabaya Gubernur Suryo, yang disebut dengan akun @elhaka_15, pernah dipanggil sebanyak dua kali oleh Noor Rachmad ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Penulis unggahan menyebut, pada saat itu Noor Rachmad—jika ingatannya benar—menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
“Pernah dipanggil dua kali oleh Noor Rachmat ke kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” demikian inti kesaksian yang beredar tersebut.
Persoalan tersebut, menurut kesaksian itu, kemudian turut mendapat perhatian dari pihak Bank Duta Kantor Pusat. Disebutkan bahwa Gunawan Wibisono, pejabat dari kantor pusat PT Bank Duta, akhirnya datang ke Surabaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Perlu Verifikasi, Bukan Sekadar Klaim
Kesaksian tersebut menarik perhatian karena muncul ketika nama Noor Rachmad kembali menjadi sorotan publik dalam pembahasan mengenai figur yang disebut-sebut memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan.
Namun, klaim mengenai pemanggilan pejabat Bank Duta tersebut masih berupa kesaksian pribadi yang beredar di media sosial dan belum ditemukan dokumen resmi yang mengonfirmasi detail peristiwa sebagaimana diceritakan dalam unggahan tersebut.
Di sisi lain, sejumlah sumber pemberitaan memang mencatat bahwa Noor Rachmad memiliki perjalanan karier panjang di Kejaksaan. ANTARA, misalnya, mencatat Noor Rachmad pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), sementara pemberitaan mengenai Yayasan Supersemar juga mencatat keterlibatannya dalam jajaran Kejaksaan Agung pada periode tersebut.
Karena itu, apabila kesaksian lama mengenai Bank Duta tersebut hendak dijadikan bagian dari penilaian rekam jejak Noor Rachmad, dokumen perkara, arsip Kejaksaan, maupun keterangan pihak-pihak yang terlibat pada saat kejadian perlu ditelusuri untuk memastikan konteks dan substansinya.
Pertanyaan besarnya: apa sebenarnya persoalan yang membuat pejabat Bank Duta tersebut dipanggil hingga dua kali, dan apa hasil akhir penanganannya?






