Radarbuana | Jakarta –Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengusut tuntas penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari, terkait dugaan penyalahgunaan impor udang yang merugikan negara hingga Rp405,8 miliar.
Desakan itu disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menanggapi penyegelan sekitar 900 ton udang impor di dua perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, oleh KKP.
“IPW mengapresiasi tindakan KKP dalam upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara yang terindikasi mencapai Rp405,8 miliar. Tindakan ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita, poin ketujuh, yakni memberantas korupsi,” kata Sugeng dalam rilis yang diterima, Selasa (7/10).
Menurut Sugeng, pembongkaran praktik penyalahgunaan komoditas impor udang tersebut menunjukkan kesiapan pejabat KKP dalam menerjemahkan visi misi Presiden untuk menutup celah kebocoran uang negara.
Namun, Sugeng menegaskan KKP tidak boleh berhenti pada penyegelan. Penyelamatan keuangan negara harus menjadi tujuan utama dengan mengusut pihak-pihak yang terlibat hingga ke pemilik manfaat.
“KKP jangan berhenti pada tindakan penyegelan. Upaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara harus menjadi tujuan utama, termasuk mengusut pihak-pihak yang terlibat hingga penerima manfaatnya atau beneficial owner,” ujarnya.
IPW juga meminta KKP melibatkan Bareskrim Polri, Bea Cukai, PPATK, Ditjen Pajak, dan instansi terkait lainnya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran lain. Apalagi, kata Sugeng, perusahaan tersebut juga terkait dengan temuan Rp231 miliar yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
“IPW akan bersurat kepada Bareskrim Polri, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak dan beberapa instansi lainnya untuk mengusut kasus ini lebih terang dan jelas,” tegas Sugeng.






