Radarbuana, | Jakarta— Persoalan utang-piutang yang melibatkan biro perjalanan umrah Asifa berujung pada penggembokan kantor oleh pihak yang disebut sebagai penagih utang atau debt collector. Kuasa hukum pemilik travel, Azman, SH dan H. Muhammad Firman, SH, menegaskan persoalan tersebut merupakan sengketa utang-piutang dan bukan berkaitan dengan dana jamaah.
Buntut penggembokan kantor Tour dan Travel Asifa, Mulyati bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Polsek Tebet, Jakarta Selatan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) Rabu (17/10/2026) malam.
Kuasa hukum mendampingi Mulyati selaku pemilik Asifa usai membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Metro Tebet Jakarta Selatan menyebut kewajiban kliennya bermula dari pinjaman sekitar Juni. Dari total kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp1 miliar, sekitar Rp400 juta telah dibayarkan, sehingga masih terdapat sisa sekitar Rp600 juta.
“Memang ini utang-utang yang dilakukan oleh klien kami. Klien kami pinjam duit waktu bulan enam. Untuk masalah utang kantor, sudah membayar sekitar Rp400 juta, sisanya Rp600 juta,” ujar Azman, SH.
Persoalan kemudian berkembang setelah pihak penagih utang disebut mendatangi kantor Asifa dan melakukan penggembokan. Menurut kuasa hukum, penggembokan bahkan terjadi lebih dari satu kali sehingga aktivitas kantor terganggu.
Penggembokan pertama disebut terjadi pada Sabtu. Kantor kemudian dibuka dengan bantuan kepolisian dan disaksikan pengurus lingkungan setempat. Namun, setelah kantor kembali dibuka, pihak penagih disebut datang bersama sejumlah orang dan kembali memasang gembok serta rantai.
“Gemboknya tidak satu. Ada rantai, kemudian digembok lagi. Sekarang belum (dibuka),” tambah Muhammad Firman, SH,
Pihak kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan ancaman yang tidak hanya diarahkan kepada Mulyati, tetapi juga keluarganya. Atas kejadian tersebut, pihaknya mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
Bantah Jamaah Ditelantarkan
Di tengah persoalan tersebut, muncul pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menuding Asifa telah menelantarkan jamaah umrah.
Tudingan tersebut dibantah keras oleh pihak Asifa.
Dalam keterangannya yang beredar di media sosial, pihak Asifa menyatakan bahwa istilah “menelantarkan jamaah” tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Mereka menegaskan jamaah tetap mendapatkan fasilitas hotel dan konsumsi selama berada di Tanah Suci.
“Menelantarkan itu bahasa yang kasar. Menelantarkan biasanya tidak mendapatkan hotel, makan. Tapi semua itu difasilitasi,” demikian pernyataan dalam video tersebut.
Pihak Asifa menyebut jamaah tetap memperoleh makan tiga kali sehari, yakni pagi, siang dan malam. Mereka juga membantah kabar bahwa jamaah tidak mendapatkan tempat menginap.
Menurut pihak Asifa, persoalan yang sempat terjadi berkaitan dengan tiket penerbangan, bukan ketiadaan hotel maupun konsumsi jamaah. Pengembalian biaya tiket disebut telah disepakati untuk dilakukan dalam jangka waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan.
Pihak Asifa juga membantah informasi di media sosial yang menyebut perusahaan memiliki utang hingga Rp30 miliar dan mengaitkannya dengan penggembokan kantor.
“Yang mengatakan Asifa punya utang Rp30 miliar dan akibat punya utang itu kantornya digembok, itu tidak benar,” demikian bantahan pihak Asifa.
Mereka menyebut informasi tersebut sebagai kabar yang tidak benar dan menilai ada pihak tertentu yang menyebarkan konten untuk kepentingan mendapatkan perhatian di media sosial.
Akui Ada Persoalan Paket dan Operasional
Meski membantah tudingan penelantaran jamaah, pihak Asifa mengakui adanya persoalan dalam pengelolaan paket perjalanan umrah.
Dalam keterangannya, pihak Asifa menyebut terdapat kesalahan perhitungan dalam menentukan paket. Paket yang semestinya menggunakan fasilitas hotel bintang tiga justru dalam pelaksanaannya menggunakan hotel bintang lima.
Demikian pula dengan penerbangan. Paket yang dirancang dengan skema penerbangan berbiaya rendah atau low cost carrier disebut mengalami perubahan sehingga menimbulkan tambahan biaya.
“Memang klien kami salah menghitung paket. Yang seharusnya paket itu dipakai untuk bintang tiga, dipakai untuk bintang lima harganya,” ujar pihak kuasa hukum.
Menurut mereka, perubahan fasilitas tersebut turut menyebabkan beban biaya operasional meningkat. Terlebih, pihak travel menyebut harga paket yang ditawarkan sebelumnya relatif murah, sementara kemudian terjadi kenaikan sejumlah biaya perjalanan.
Pihak Asifa juga menyebut telah dipanggil Kementerian Haji dan Umrah untuk proses klarifikasi dan mediasi terkait persoalan pelayanan jamaah.
Jamaah Disebut Tetap Mendapat Hotel dan Makan
Pihak Asifa menegaskan bahwa selama perjalanan, jamaah tetap memperoleh akomodasi dan konsumsi. Mereka menyebut pada dua hari pertama jamaah bahkan mendapatkan hotel bintang lima di Jeddah, sebelum kemudian dipindahkan ke hotel dengan fasilitas yang lebih sederhana.
Perpindahan hotel tersebut, menurut pihak Asifa, bukan berarti jamaah ditelantarkan, melainkan bagian dari penyesuaian fasilitas dengan paket perjalanan yang tersedia.
Adapun kepulangan jamaah disebut mengalami perubahan dari jadwal semula. Pihak Asifa menyatakan jamaah yang seharusnya terbang pada tanggal 3 akhirnya menyelesaikan kepulangan terakhir sekitar tanggal 5.
Pihak Asifa juga menyebut seluruh jamaah telah kembali ke Indonesia.
Sengketa Utang dan Nasib Operasional Travel
Di sisi lain, penggembokan kantor tetap menjadi persoalan tersendiri. Kuasa hukum Mulyati menyatakan tindakan tersebut telah mengganggu aktivitas operasional perusahaan, termasuk ketika jamaah datang untuk meminta informasi mengenai keberangkatan yang dijadwalkan pada Oktober, Desember hingga awal tahun berikutnya.
Nilai kerugian akibat terganggunya aktivitas kantor, menurut kuasa hukum, masih dalam proses penghitungan.
“Kerugiannya kami masih menghitung, karena ada beberapa jamaah yang datang ke kantor. Jadi ini menimbulkan keributan,” katanya.
Dalam perkara ini, Mulyati disebut sebagai pihak pelapor, sementara pihak yang dilaporkan berinisial AB. Dugaan ancaman dan tindakan penggembokan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sementara itu, persoalan utang sekitar Rp1 miliar yang disampaikan kuasa hukum juga disebut sebagai utang pribadi atau kewajiban bisnis, bukan dana jamaah.
Pihak Asifa sendiri telah memberikan bantahan terhadap tudingan penelantaran jamaah dan utang Rp30 miliar yang beredar di media sosial. Namun, berbagai klaim tersebut tetap perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
(igo)






