HukrimJakarta

Dugaan Upeti Rokok Ilegal di Cengkareng–Kalideres Mengarah ke Oknum Polisi, Publik Desak Propam Turun Tangan

×

Dugaan Upeti Rokok Ilegal di Cengkareng–Kalideres Mengarah ke Oknum Polisi, Publik Desak Propam Turun Tangan

Share this article
Konpres pengungkapan rokok ilegal.

Radarbuana | Jakarta — Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di sejumlah wilayah Jakarta Barat kembali memantik sorotan serius. Kali ini, persoalan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan cukai dan potensi kerugian negara, tetapi juga muncul informasi mengenai dugaan adanya praktik “uang koordinasi” yang disebut-sebut berkaitan dengan oknum aparat.

Sorotan tersebut mengarah pada aktivitas perdagangan rokok non-cukai yang diduga berlangsung di kawasan Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kalangan pedagang, terdapat dugaan setoran rutin dari sejumlah lapak penjual rokok non-cukai sebesar sekitar Rp350 ribu per lapak setiap bulan.

Dalam informasi yang beredar, dana tersebut diduga dikumpulkan oleh seorang pihak berinisial PS dan disebut-sebut berkaitan dengan dugaan perlindungan terhadap aktivitas perdagangan rokok tanpa cukai. Sementara itu, muncul pula nama seorang oknum yang disebut berinisial M. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian serta penelusuran oleh aparat penegak hukum dan pengawasan internal kepolisian.

Setoran Rp350 Ribu per Lapak Jadi Sorotan

Informasi mengenai dugaan setoran tersebut menjadi perhatian karena disebut berlangsung secara rutin. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pedagang sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diterima redaksi, koordinasi dugaan setoran tersebut disebut mulai berlangsung pada 22 Agustus 2026 dan dikabarkan berlanjut pada tanggal yang sama di bulan-bulan berikutnya.

Yang menjadi pertanyaan, apabila benar terdapat mekanisme setoran rutin dari para pedagang, kepada siapa sebenarnya dana tersebut bermuara?

Apakah dana hanya berhenti pada pihak tertentu yang berperan sebagai koordinator lapangan?

Ataukah terdapat jaringan yang lebih luas di belakang aktivitas perdagangan rokok ilegal tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena apabila benar terdapat pungutan atau setoran yang dilakukan secara sistematis, maka persoalan ini tidak lagi sekadar mengenai pedagang kecil yang menjual barang tanpa pita cukai.

Ada kemungkinan yang perlu diuji secara hukum mengenai keberadaan jaringan distribusi, koordinator lapangan, pengumpul dana hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini juga memuat informasi bahwa apabila tidak terdapat “upeti”, agen maupun pedagang disebut berpotensi menghadapi tindakan aparat. Klaim tersebut tentu membutuhkan pembuktian serius dan tidak boleh hanya berhenti sebagai isu di tingkat pedagang.

Karena itu, pihak kepolisian perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar informasi tersebut tidak berkembang menjadi tudingan yang merugikan institusi secara keseluruhan.

PS dan M Disebut Memiliki Kedekatan

Informasi lain yang turut mencuat adalah dugaan adanya kedekatan antara PS dan seorang oknum berinisial M.

Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari pedagang dalam dokumen tersebut, keduanya disebut memiliki hubungan dekat dan diduga berkaitan dengan keberadaan usaha kafe serta karaoke di kawasan Pasar Raya Cengkareng atau PRC.

Informasi tersebut tentu belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi dan penyelidikan oleh pihak berwenang.

Namun, apabila benar terdapat hubungan bisnis atau kedekatan tertentu antara pihak yang diduga menjadi koordinator dengan seorang anggota aparat, maka persoalan ini perlu diperiksa secara transparan untuk menghindari konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Publik berhak mengetahui apakah terdapat hubungan antara aktivitas perdagangan rokok ilegal, dugaan pungutan rutin dan pihak-pihak tertentu yang memiliki akses atau kedekatan dengan aparat penegak hukum.

Mengapa Rokok Non-Cukai Tetap Beredar?

Pertanyaan paling mendasar yang kini muncul adalah mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Cengkareng dan Kalideres.

Apakah jajaran aparat di tingkat wilayah tidak mengetahui adanya perdagangan rokok non-cukai yang disebut berlangsung secara terbuka?

Apabila tidak mengetahui, maka publik akan mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan.

Namun sebaliknya, apabila mengetahui keberadaan aktivitas tersebut tetapi tidak melakukan tindakan, maka muncul pertanyaan yang jauh lebih serius mengenai alasan pembiaran tersebut.

Dokumen yang diterima redaksi secara tegas mempertanyakan apakah jajaran Polsek di wilayah Cengkareng dan Kalideres mengetahui praktik penjualan rokok non-cukai tersebut serta alasan aktivitas itu masih terus berlangsung. Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi tudingan liar terhadap institusi kepolisian.

Sebab, peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya persoalan perdagangan biasa.
Barang kena cukai memiliki ketentuan khusus dan peredarannya berkaitan langsung dengan penerimaan negara.

Maraknya produk yang beredar tanpa memenuhi ketentuan dapat berpotensi mengganggu penerimaan negara sekaligus menunjukkan adanya persoalan dalam pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai.

Polres Jakarta Barat Pernah Ungkap Rokok Ilegal

Sorotan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal ini semakin menarik karena aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan pengungkapan kasus rokok ilegal di wilayah Jakarta Barat.

Pada awal September 2026, Polres Metro Jakarta Barat disebut mengungkap produksi dan distribusi rokok ilegal di kawasan Pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan slop rokok ilegal dan menetapkan seorang tersangka berinisial DD. Produk yang diamankan disebut tidak dilengkapi pita cukai serta tidak mencantumkan peringatan bahaya kesehatan.

Pengungkapan itu setidaknya menunjukkan bahwa persoalan rokok ilegal di Jakarta Barat bukan sekadar informasi tanpa dasar.
Jaringan produksi dan distribusi memang menjadi persoalan nyata yang membutuhkan penanganan serius.

Namun, muncul pertanyaan lanjutan dari masyarakat: apabila satu pihak telah ditindak, apakah penindakan tersebut sudah menyentuh seluruh mata rantai?

Mulai dari produsen, distributor, agen, koordinator lapangan hingga pedagang?

Ataukah penegakan hukum hanya berhenti pada pihak tertentu?

Dokumen tersebut bahkan mempertanyakan apakah tersangka DD merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atau justru terdapat persoalan persaingan bisnis yang perlu ditelusuri lebih jauh. Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui proses penyidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti.

Jangan Hanya Pedagang Kecil yang Ditindak

Dalam pemberantasan perdagangan ilegal, aparat penegak hukum dinilai tidak cukup hanya melakukan penindakan terhadap pedagang di tingkat paling bawah.

Penegakan hukum harus mampu membongkar seluruh mata rantai.
Siapa pemasoknya?
Siapa distributornya?
Siapa yang mengatur wilayah?
Siapa yang mengumpulkan uang?

Dan yang paling penting, apakah terdapat pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut?

Apabila dugaan sistem setoran benar-benar ada, maka penyelidikan seharusnya tidak berhenti di lapak penjualan. Aparat perlu menelusuri kemungkinan adanya koordinator, pengepul dana, penerima dana hingga pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Penelusuran terhadap aliran dana menjadi sangat penting.
Sebab, dalam banyak perkara kejahatan ekonomi, pelaku lapangan sering kali hanya merupakan bagian paling bawah dari sebuah jaringan yang lebih besar.

Sementara aktor utama, pemodal, distributor besar atau pihak yang diduga memberikan perlindungan justru belum tentu tersentuh penegakan hukum.

Propam Diminta Melakukan Pemeriksaan Internal

Apabila informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat terus berkembang di tengah masyarakat, maka pengawasan internal kepolisian perlu segera melakukan langkah klarifikasi.
Pemeriksaan internal penting dilakukan bukan hanya untuk mencari kemungkinan pelanggaran, tetapi juga untuk melindungi anggota kepolisian yang tidak terlibat dari tuduhan yang tidak berdasar.

Institusi kepolisian memiliki mekanisme pengawasan internal. Karena itu, publik berharap dugaan tersebut dapat diuji secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta.

Jika tidak ditemukan keterlibatan oknum anggota, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan agar tidak muncul spekulasi.

Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas harus diberikan kepada pihak yang terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

Tidak boleh ada perlakuan khusus.
Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum.
Dan tidak boleh ada praktik yang membuat hukum hanya berlaku bagi pedagang kecil.

Publik Desak Penelusuran Aliran Dana

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai rokok tanpa cukai.

Persoalan yang lebih besar adalah dugaan adanya sistem perlindungan.

Apabila dugaan tersebut benar, maka terdapat potensi persoalan serius mengenai integritas aparat dan penegakan hukum.

Karena itu, publik mendesak agar dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap:
Dugaan setoran Rp350 ribu dari lapak penjual rokok non-cukai;
Pihak yang diduga mengumpulkan dana;

Pihak yang diduga menjadi koordinator lapangan;

Dugaan hubungan antara pihak tertentu dengan oknum aparat;
Aliran dana yang diduga berasal dari perdagangan rokok ilegal;
Jaringan distributor dan pemasok rokok tanpa pita cukai;
Dugaan adanya pembiaran terhadap perdagangan di wilayah tertentu.

Pemeriksaan terhadap seluruh aspek tersebut diperlukan agar penegakan hukum tidak hanya menjadi operasi sesaat.

Polri Diharapkan Memberikan Penjelasan Terbuka

Munculnya informasi ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan pelanggaran hukum dan pengawasan internal aparat.

Pihak kepolisian, khususnya jajaran yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan, diharapkan dapat memberikan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang.
Apakah benar terdapat dugaan setoran?
Apakah benar terdapat pihak yang menjadi koordinator?
Apakah ada anggota yang mengetahui atau diduga terlibat?
Dan apakah aktivitas perdagangan rokok tanpa cukai di Cengkareng dan Kalideres telah dilakukan penindakan secara menyeluruh?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebab, pemberantasan rokok ilegal tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.

Pedagang kecil memang harus mematuhi hukum. Namun, apabila terdapat jaringan yang lebih besar, maka aktor di belakang distribusi dan dugaan aliran uang juga harus menjadi sasaran penegakan hukum. Jangan sampai hukum hanya mudah menjangkau lapak kecil, sementara pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan justru tidak tersentuh.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan setoran, keterlibatan pihak berinisial PS dan dugaan keterkaitan dengan oknum berinisial M masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang.

(Tim Investigasi RadarBuana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *