Radarbuana | Jakarta — Rencana penertiban parkir liar di sejumlah titik Jakarta Barat salah satunya di CNI Puri Kembangan mendapat dukungan masyarakat. Namun, di balik tuntutan agar trotoar dan ruang publik dikembalikan kepada fungsinya, muncul persoalan lain yang tidak kalah penting: bagaimana nasib para juru parkir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut?
Penertiban parkir liar dinilai memang diperlukan, terutama terhadap kendaraan yang menggunakan trotoar atau badan jalan yang tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir.
Praktik tersebut tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan. Namun, masyarakat meminta pemerintah tidak berhenti pada tindakan penertiban.
Seorang warga, Ilham, mengatakan dirinya memahami bahwa parkir di trotoar maupun lokasi yang tidak memiliki izin memang harus ditertibkan. Akan tetapi, pemerintah juga perlu memikirkan keberlangsungan hidup juru parkir yang terdampak.
“Kalau memang parkir liar harus ditertibkan, kami siap mengikuti aturan. Tapi tolong pemerintah beri kami solusi. Kami juga harus membeli beras untuk anak dan istri kami,” ujar Ilham.
Menurutnya, penertiban tanpa solusi hanya akan memindahkan persoalan. Ketika sebuah titik parkir ditutup, para juru parkir akan kehilangan sumber penghasilan tanpa mengetahui alternatif pekerjaan yang dapat mereka jalankan.
Jangan Hanya Ditertibkan
Ilham meminta pemerintah melakukan pendataan terhadap juru parkir yang selama ini beraktivitas di lokasi-lokasi yang akan ditertibkan.
Pendataan tersebut dinilai penting untuk mengetahui berapa banyak masyarakat yang terdampak sekaligus memetakan siapa saja yang benar-benar menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.
“Jangan hanya ditertibkan. Kalau tempat kami mencari nafkah ditutup, kami harus bekerja di mana? Kami bukan tidak mau mengikuti aturan. Kami hanya ingin tetap bisa mencari nafkah dengan cara yang legal,” katanya.
Menurutnya, pemerintah dapat memberikan pilihan berupa penempatan di lokasi parkir resmi, pengelolaan parkir yang lebih tertata, maupun alternatif pekerjaan lainnya.
Dengan demikian, penertiban tetap berjalan, tetapi masyarakat yang terdampak tidak dibiarkan begitu saja.
Kota Tua Jadi Sorotan
Persoalan parkir liar juga menjadi perhatian di kawasan Kota Tua Jakarta Barat.
Sebagai salah satu kawasan wisata dan ruang publik penting di Jakarta, Kota Tua membutuhkan sistem parkir yang tertata agar aktivitas kendaraan tidak mengganggu mobilitas pejalan kaki maupun estetika kawasan.
Masyarakat mempertanyakan efektivitas penertiban apabila operasi hanya dilakukan sesekali.
Sebab, persoalan yang sering muncul adalah pola yang berulang: dilakukan penertiban, aktivitas parkir liar berkurang untuk sementara, kemudian kembali muncul setelah pengawasan tidak lagi terlihat.
Jika pola tersebut terus berlangsung, maka penertiban akan sulit memberikan hasil jangka panjang.
Dishub Dituntut Konsisten
Kondisi tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap kinerja Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam melakukan pengawasan dan penataan perparkiran.
Penertiban tidak cukup hanya dengan menggelar operasi atau mengangkut kendaraan yang melanggar. Pemerintah perlu memastikan bahwa setelah suatu lokasi ditertibkan, tidak terjadi kekosongan pengawasan yang memungkinkan aktivitas serupa muncul kembali.
Masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai lokasi parkir resmi, mekanisme pengelolaannya, serta pengawasan terhadap pungutan parkir.
Jika tempat parkir legal tersedia dan dapat diakses masyarakat, maka alasan menggunakan trotoar atau lokasi terlarang seharusnya semakin dapat ditekan.
Sekda Diharapkan Pastikan Kebijakan Tidak Berhenti di Operasi
Persoalan tersebut juga menyentuh aspek koordinasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) diharapkan mampu memastikan persoalan parkir liar tidak hanya diselesaikan melalui operasi penertiban, tetapi juga melalui kebijakan yang menyentuh akar masalah.
Sebab, persoalan parkir liar bukan semata-mata persoalan pelanggaran lalu lintas.
Di dalamnya terdapat persoalan tata ruang, ketersediaan parkir, pengawasan, kepatuhan masyarakat, hingga persoalan ekonomi warga yang menjadikan aktivitas parkir sebagai sumber penghasilan.
Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi lintas instansi dan kebijakan yang konsisten.
Tegas Terhadap Pelanggaran, Hadir untuk Warga
Ilham berharap pemerintah dapat menerapkan pola penataan yang tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan solusi.
“Pemerintah harus tegas, tetapi juga harus hadir memberikan solusi. Kami juga punya keluarga yang harus dinafkahi. Anak dan istri kami butuh makan setiap hari,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan dilema yang dihadapi pemerintah.
Di satu sisi, trotoar merupakan hak pejalan kaki dan harus dikembalikan kepada fungsi utamanya. Di sisi lain, penertiban terhadap aktivitas ekonomi informal dapat berdampak langsung terhadap pendapatan keluarga.
Karena itu, kebijakan yang ideal bukan memilih antara ketertiban atau ekonomi warga, melainkan menciptakan mekanisme agar keduanya dapat berjalan bersamaan.
Penertiban Harus Disertai Solusi
Masyarakat pada dasarnya mendukung penataan kota dan ketertiban lalu lintas. Mereka juga tidak mempersoalkan tindakan terhadap parkir yang memang melanggar aturan.
Yang dipersoalkan adalah bagaimana pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak menghasilkan persoalan baru.
Para juru parkir membutuhkan kepastian mengenai tempat bekerja. Pejalan kaki membutuhkan trotoar yang bebas dari kendaraan. Pengendara membutuhkan sistem parkir yang jelas. Pemerintah membutuhkan mekanisme pengawasan yang konsisten.
Semua kepentingan tersebut sebenarnya dapat dipertemukan melalui penataan yang terukur.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, serta jajaran terkait.
Penertiban boleh berjalan. Parkir liar harus ditindak. Namun, solusi bagi warga yang terdampak juga harus disiapkan.
Sebab, membangun kota yang tertib bukan hanya tentang membersihkan trotoar dari parkir liar, tetapi juga memastikan masyarakat yang terdampak memiliki jalan keluar untuk tetap mencari nafkah secara legal, aman, dan bermartabat.






