HukumNasional

Dugaan Uang Rp40 Miliar di Balik Penanganan Perkara Asabri-Jiwasraya, Nama Ferry Yanto Disebut

×

Dugaan Uang Rp40 Miliar di Balik Penanganan Perkara Asabri-Jiwasraya, Nama Ferry Yanto Disebut

Share this article
Keterangan seorang saksi mengenai dugaan adanya penyerahan uang senilai sekitar Rp40 miliar dalam bentuk pecahan SGD 1.000 yang dikaitkan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya beredar.

Radarbuana | Jakarta – Sebuah dokumen pemeriksaan yang beredar memuat keterangan seorang saksi mengenai dugaan adanya penyerahan uang senilai sekitar Rp40 miliar dalam bentuk pecahan SGD 1.000 yang dikaitkan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya beredar.

Dalam dokumen tersebut, nama Ferry Yanto Hongkirwang disebut dalam rangkaian keterangan saksi. Namun, isi dokumen juga menunjukkan bahwa saksi tidak menyatakan Ferry secara langsung menyebut nama pejabat atau pihak tertentu yang disebut akan membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapinya.

Berawal dari pengakuan merasa terdesak

Keterangan itu muncul dalam pertanyaan nomor 15. Saksi menerangkan bahwa ketika menghadapi perkara tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya, dirinya merasa terdesak dan membutuhkan bantuan.
Saksi kemudian mengaku dikenalkan oleh seseorang bernama Lucy Kwee kepada orang yang disebut mempunyai kemampuan untuk membantu menyelesaikan persoalan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam keterangannya, saksi menyebut orang tersebut bernama Ferry Yanto Hongkirwang, atau sebagaimana tertulis dalam dokumen disebut dengan nama tersebut.

Meski demikian, terdapat bagian penting dalam keterangan saksi. Saksi menyatakan bahwa Ferry Yanto Hongkirwang tidak pernah menyebut secara langsung siapa nama pejabat atau pihak di Kejaksaan Agung yang akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut agar saksi tidak menjadi tersangka dalam perkara korupsi Asabri maupun Jiwasraya.

Nama pejabat dan penyidik turut muncul

Bagian lain dari keterangan tersebut menyebut adanya uang sekitar Rp40 miliar dalam bentuk pecahan SGD 1.000.
Menurut keterangan yang tercantum dalam dokumen, uang tersebut disebut telah diserahkan kepada pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Nama Syarief Sulaeman Nahdi disebut dalam keterangan sebagai pihak yang menerima uang tersebut. Dokumen juga mengaitkan keterangan itu dengan Febri Adriansyah, yang disebut sebagai Direktur Penyidikan/Jampidsus pada saat itu.

Selain itu, muncul pula nama Ali Mukartono, yang disebut sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung pada masa tersebut, serta Sanitiar Burhanuddin, yang disebut sebagai Jaksa Agung pada periode yang sama.

Namun, penting digarisbawahi, penyebutan nama-nama tersebut dalam dokumen pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang-orang yang disebut terlibat dalam tindak pidana atau menerima uang tersebut.

Keterangan dalam sebuah dokumen pemeriksaan merupakan bagian dari informasi yang harus diuji dengan keterangan saksi lain, alat bukti, dokumen transaksi, serta fakta yang terungkap dalam proses hukum.
Ferry disebut mengetahui rangkaian informasi

Hal lain yang menarik perhatian adalah bagian akhir jawaban saksi.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa rangkaian informasi mengenai uang sekitar Rp40 miliar tersebut diketahui oleh Ferry Yanto Hongkirwang.

Keterangan ini menjadi penting karena dokumen juga menghubungkan nama Ferry dengan upaya mencari bantuan ketika saksi menghadapi perkara Asabri dan Jiwasraya.

Akan tetapi, dari potongan dokumen yang tersedia, belum dapat disimpulkan secara otomatis mengenai posisi Ferry dalam dugaan aliran uang tersebut, apakah sebagai pihak yang mengetahui, perantara, pemberi informasi, atau memiliki peran lainnya.

Hal itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.Pertanyaan mengenai tujuan uang Rp40 miliar
Jika keterangan dalam dokumen tersebut benar dan dapat dibuktikan, maka terdapat sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab.

Pertama, siapa pihak yang memberikan uang sekitar Rp40 miliar tersebut?
Kedua, siapa sebenarnya pihak yang menerima uang tersebut dan dalam kapasitas apa?
Ketiga, untuk kepentingan apa uang tersebut diserahkan?
Keempat, apakah uang tersebut memang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penanganan perkara Asabri atau Jiwasraya?
Kelima, bagaimana mekanisme penyerahan uang tersebut dan apakah terdapat bukti transaksi, komunikasi, saksi lain, atau dokumen pendukung yang dapat menguatkan keterangan tersebut?
Dan yang tidak kalah penting, apakah informasi mengenai dugaan uang tersebut pernah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan maupun persidangan?
Dokumen perlu diverifikasi

Potongan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini memperlihatkan adanya keterangan pemeriksaan yang secara spesifik menyebut nominal Rp40 miliar, mata uang SGD pecahan 1.000, serta sejumlah nama yang dikaitkan dengan proses penanganan perkara.

Namun, dokumen pemeriksaan bukanlah putusan pengadilan. Keterangan seorang saksi masih harus diuji mengenai kebenaran, konsistensi, sumber pengetahuan, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lainnya.
Karena itu, informasi mengenai dugaan penyerahan uang tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut, termasuk pihak yang memberikan keterangan dalam dokumen, pihak yang disebut menerima uang, serta aparat penegak hukum yang berwenang menangani perkara terkait.

Publik pada akhirnya membutuhkan kejelasan mengenai asal-usul uang, jalur penyerahan, tujuan pemberian, pihak-pihak yang terlibat, serta apakah terdapat hubungan langsung dengan proses hukum perkara Asabri dan Jiwasraya.

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *