HukumNasional

Sembilan Perusahaan Ajukan Penawaran Identik, CERI Soroti Pengadaan Renovasi Gedung Cipta Karya

×

Sembilan Perusahaan Ajukan Penawaran Identik, CERI Soroti Pengadaan Renovasi Gedung Cipta Karya

Share this article

Radarbuana | Jakarta  — Proses pengadaan proyek penataan dan renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, Tahun Anggaran 2023, menjadi sorotan Center for Energy and Resources Indonesia (CERI). Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan adanya kesamaan nilai penawaran dari sembilan perusahaan peserta pengadaan.

Kesamaan itu dinilai janggal karena bukan hanya terjadi pada nilai penawaran, tetapi juga tercatat pada harga terkoreksi. Berdasarkan data hasil evaluasi yang ditelusuri CERI, kesembilan perusahaan tersebut sama-sama mencantumkan nilai Rp2.319.515.577,62.

Nilai yang identik hingga dua angka di belakang koma tersebut menjadi pertanyaan karena proses penawaran dalam sebuah pengadaan pada umumnya melibatkan masing-masing peserta yang menyusun perhitungan berdasarkan kemampuan, metode pelaksanaan, kebutuhan material, tenaga kerja, serta komponen biaya lainnya.
CERI menilai kesamaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif untuk memastikan apakah terjadi secara kebetulan atau terdapat faktor lain yang memengaruhi penyusunan penawaran.

Persoalan ini semakin mendapat perhatian karena proses pengadaan tersebut disebut telah masuk dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Sembilan Perusahaan Cantumkan Angka Sama

Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan pemeriksaan perkara seharusnya tidak berhenti pada pelaksanaan pekerjaan fisik. Menurut dia, penyidik perlu mengurai seluruh tahapan pengadaan sejak perencanaan, pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, penetapan pemenang, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses pembayaran dan pertanggungjawaban.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa sembilan perusahaan dapat memasukkan nilai penawaran yang sama persis hingga dua angka di belakang koma? Apakah panitia tender tidak mencermati kejanggalan ini?” kata Hengki, Jumat, 14 Agustus 2026.

Berdasarkan data yang ditelusuri CERI, sembilan perusahaan yang disebut mengajukan nilai identik tersebut adalah PT Bina Karya Sejati, PT Edtri Gracia Abadi, Menara Air, PT Shinawit Indomas Perkasa (SIP), CV Eka Mandiri, CV Aditya Jaya Utama, PT Arkananta Putra Persada, PT Tolping Jaya, dan Alina Zarra Perkasa.
Kesembilan peserta tersebut disebut mencantumkan nilai penawaran sekaligus harga terkoreksi dengan angka yang sama, yakni Rp2.319.515.577,62.


Menurut Hengki, fakta tersebut setidaknya layak menjadi salah satu bagian yang diverifikasi penyidik. Verifikasi diperlukan untuk mengetahui proses penyusunan penawaran masing-masing peserta dan dasar perhitungan yang digunakan.

CERI Dorong Penelusuran Proses Tender
CERI menilai kesamaan harga tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, menurut lembaga tersebut, kondisi itu merupakan informasi yang patut diperiksa lebih lanjut, terutama apabila berkaitan dengan perkara dugaan korupsi.

Pertanyaan utamanya adalah bagaimana masing-masing perusahaan dapat menghasilkan angka yang sama secara persis.

Penelusuran dapat diarahkan pada dokumen penawaran, metode perhitungan harga, komunikasi antar-pihak apabila ditemukan alat bukti yang relevan, serta proses evaluasi yang dilakukan oleh panitia pengadaan.
Hengki menilai pemeriksaan harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata pada dugaan atau kesamaan angka.

“Jika terdapat kejanggalan pada tahap pemilihan penyedia, tentu harus diketahui bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.

Peran Panitia Pengadaan Ikut Dipertanyakan

Selain peserta tender, CERI juga mempertanyakan mekanisme pengawasan yang dilakukan panitia lelang maupun pejabat pengadaan.
Menurut Hengki, pihak yang terlibat dalam proses pemilihan penyedia perlu diperiksa sesuai kapasitas dan keterlibatannya masing-masing apabila ditemukan fakta yang relevan.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain apakah kesamaan nilai penawaran tersebut telah diketahui sejak proses evaluasi, apakah terdapat klarifikasi terhadap peserta, serta bagaimana panitia menyimpulkan hasil evaluasi terhadap sembilan penawaran yang memiliki nilai identik.

CERI berpandangan bahwa seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen pengadaan dan alat bukti yang tersedia.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada siapa yang akhirnya memenangkan pekerjaan, tetapi juga bagaimana proses kompetisi antarpeserta berlangsung sejak awal.
Pengadaan Lain Juga Diminta Didalami
CERI turut menyoroti informasi mengenai sejumlah pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung untuk pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta.

Selain itu, pengadaan alat tulis kantor juga disebut perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan perkara secara keseluruhan.
Namun, CERI menekankan bahwa keberadaan pengadaan lain tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Keterkaitan masing-masing kegiatan tetap harus dibuktikan melalui dokumen, fakta pemeriksaan, serta alat bukti yang sah.

Karena itu, lembaga tersebut mendorong aparat penegak hukum melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pengadaan yang berkaitan dengan perkara.

Istilah “Proyek Fiktif” Dipertanyakan
Hal lain yang menjadi perhatian CERI adalah penggunaan istilah “proyek fiktif” dalam perkara tersebut.
CERI menyebut berdasarkan penelusuran yang dilakukan, pekerjaan penataan dan renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya disebut memang dilaksanakan secara fisik.

Atas dasar itu, CERI meminta adanya penjelasan yang lebih konkret mengenai aspek apa yang disebut fiktif.
Apakah dugaan tersebut berkaitan dengan keberadaan pekerjaan, volume pekerjaan, dokumen pertanggungjawaban, spesifikasi barang, kualitas material, atau komponen lainnya.

“Jika pekerjaan secara fisik dilaksanakan, perlu dijelaskan bagian mana yang dinilai fiktif. Apakah pekerjaannya, volumenya, dokumen pertanggungjawaban, atau aspek lainnya seperti penurunan kualitas barang dari KW 1 menjadi KW 2 itu termasuk fiktif?” kata Hengki.

Menurut dia, istilah tersebut perlu dijelaskan secara hukum agar publik tidak mendapatkan pemahaman yang keliru mengenai konstruksi perkara.
Jika terdapat pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan tetapi diduga terdapat penyimpangan pada volume, spesifikasi, kualitas, harga, atau pertanggungjawaban, maka aspek tersebut perlu dijelaskan secara terukur.
Kerugian Negara Sekitar Rp16 Miliar Dipersoalkan

CERI juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp16 miliar, berdasarkan perhitungan Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut Hengki, angka kerugian negara dalam sebuah perkara harus memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik, kata dia, perlu mengetahui bagaimana angka tersebut diperoleh, komponen apa saja yang dihitung, serta bagaimana hasil pemeriksaan digunakan dalam konstruksi perkara.
“Publik perlu mengetahui bagaimana penghitungan kerugian negara dilakukan dan bagaimana hasilnya digunakan dalam konstruksi perkara,” ujarnya.

Pertanyaan tersebut dinilai penting karena besaran kerugian negara menjadi salah satu aspek penting dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
CERI Minta Penanganan Transparan
CERI menyatakan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, transparan, dan menyeluruh.

Menurut CERI, penyidikan idealnya mampu menjawab sejumlah persoalan yang muncul, mulai dari proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, kesamaan nilai penawaran sembilan perusahaan, pelaksanaan pekerjaan, kualitas dan volume pekerjaan, hingga dasar penghitungan kerugian negara.

Dengan demikian, proses hukum tidak hanya menghasilkan penetapan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memberikan gambaran utuh mengenai bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi.

Hengki menegaskan bahwa apabila berdasarkan alat bukti yang sah terdapat pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka pihak tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ada pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Hengki.

Sorotan CERI tersebut pada akhirnya menempatkan proses pengadaan sebagai bagian penting yang perlu dibuka secara terang. Kesamaan nilai penawaran sembilan perusahaan, mekanisme evaluasi, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara menjadi sejumlah titik yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan agar penanganan perkara berjalan transparan dan dapat diuji berdasarkan fakta serta alat bukti.

[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *