Radarbuana | Jakarta — Rencana pembangunan Jalan Tol Semanan-Sunter kembali menghadapi persoalan di tingkat masyarakat. Sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek menyatakan keberatan terhadap nilai pembebasan tanah yang mereka terima atau ditawarkan. Mereka menilai besaran kompensasi tersebut belum mencerminkan harga pasar maupun beban ekonomi dan sosial yang harus ditanggung setelah kehilangan rumah serta tanah yang selama puluhan tahun menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan.
Warga menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan infrastruktur. Mereka memahami pembangunan jalan tol merupakan bagian dari kebutuhan konektivitas dan pengembangan transportasi Jakarta. Namun, mereka meminta agar kepentingan pembangunan tetap berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat yang lahannya terdampak.
Bagi warga, persoalan utama berada pada nilai pembebasan lahan yang dianggap tidak proporsional. Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait membuka kembali ruang penilaian serta negosiasi agar nilai yang diberikan benar-benar mencerminkan kondisi pasar dan dampak yang dialami pemilik lahan.
Nilai Tanah Dipersoalkan.
Persoalan harga menjadi salah satu titik utama keberatan warga. Mereka membandingkan nilai yang ditawarkan dalam proses pembebasan lahan dengan harga transaksi tanah di kawasan sekitar yang menurut mereka jauh lebih tinggi.
Salah seorang warga menyebut terdapat lahan di kawasan yang berdekatan dan masih berada dalam wilayah administratif yang sama dengan nilai transaksi yang disebut mencapai sekitar Rp52,5 juta per meter persegi.
Perbandingan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan warga mengenai dasar penilaian tanah yang digunakan dalam proses pembebasan lahan proyek Tol Semanan-Sunter.
Warga meminta agar proses penilaian tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil pasar, lokasi, aksesibilitas, nilai ekonomi kawasan, serta berbagai faktor lain yang dapat memengaruhi harga tanah.
“Rumah kami sudah ditempati puluhan tahun. Kami bukan menolak pembangunan jalan tol. Kami hanya meminta harga yang sesuai dengan harga pasar,” ujar salah seorang warga.
Menurut warga, kehilangan tanah dan bangunan bukan persoalan sederhana. Tanah yang selama puluhan tahun mereka tempati bukan hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga memiliki nilai sosial dan historis bagi keluarga.
Dugaan Perbedaan Luasan Lahan
Selain mempersoalkan nilai rupiah, warga juga mempertanyakan persoalan luasan lahan yang menjadi dasar pembayaran.
Mereka mengaku menemukan adanya perbedaan antara data administrasi pertanahan, hasil pengukuran, serta luasan yang menurut mereka menjadi dasar pembayaran. Warga menyebut dugaan selisih tersebut mencapai sekitar 2.000 meter persegi.
Atas persoalan itu, warga meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan dapat dibuka secara transparan. Mulai dari data bidang tanah, hasil pengukuran, dokumen penilaian, dasar perhitungan harga, hingga rincian pembayaran.
Transparansi dinilai penting agar tidak muncul kecurigaan dan seluruh pihak memiliki data yang sama dalam proses penyelesaian sengketa.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait bersedia melakukan verifikasi bersama terhadap data tersebut. Dengan demikian, apabila memang terdapat perbedaan luasan, persoalan dapat segera diklarifikasi berdasarkan data resmi.
Bukan Sekadar Harga Tanah
Keberatan warga juga menyangkut komponen kerugian yang mereka nilai tidak berhenti pada tanah dan bangunan.
Mereka menilai perpindahan tempat tinggal akibat proyek infrastruktur menimbulkan konsekuensi lain yang harus diperhitungkan. Di antaranya biaya pemindahan barang, pembangunan atau pembelian tempat tinggal baru, keberlangsungan usaha, perubahan akses terhadap sekolah anak, transportasi, lingkungan sosial, hingga potensi hilangnya sumber pendapatan.
Bagi warga yang telah tinggal puluhan tahun di lokasi tersebut, proses relokasi berarti harus membangun kembali kehidupan dari awal.
“Kalau kami pindah dengan uang yang tidak sebanding, kami justru akan semakin menderita. Kami ingin ganti untung, bukan sekadar ganti rugi,” ungkap warga..
Istilah “ganti untung” yang digunakan warga menggambarkan harapan agar kompensasi yang diterima tidak sekadar mengganti nilai aset yang hilang, tetapi juga memberikan kemampuan kepada mereka untuk melanjutkan kehidupan secara layak setelah terdampak proyek.
Tempuh Jalur Hukum dan Negosiasi
Untuk memperjuangkan kepentingannya, sejumlah warga kemudian menggandeng LBH Panglima Hukum & Keadilan sebagai pendamping.
Pimpinan LBH Panglima Hukum & Keadilan, Mustafa MY Tiban, SH, mengatakan persoalan yang dihadapi warga perlu diselesaikan melalui berbagai jalur, baik hukum maupun dialog.
Menurutnya, warga sebelumnya telah menempuh upaya hukum melalui pengadilan. Namun, proses tersebut belum memberikan hasil akhir yang diharapkan dan masih menunggu tahapan hukum selanjutnya..
“Kami ingin lewat jalur hukum, tetapi juga lewat jalur negosiasi dan politik. Kami akan mendorong audiensi dengan DPRD DKI dan Komisi VII DPR RI agar persoalan harga ini bisa dibicarakan secara terbuka,” ujar Mustafa.
Menurutnya, ruang dialog tetap diperlukan agar persoalan pembebasan lahan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pihak pelaksana pembangunan.
Pendampingan hukum juga diarahkan untuk memastikan warga memahami hak-haknya dalam proses pengadaan tanah serta memiliki akses terhadap informasi mengenai dasar penetapan nilai kompensasi.
Dorong Audiensi ke DPRD dan DPR RI
Selain jalur hukum, warga mulai mengarahkan perjuangan melalui jalur politik. Mereka sebelumnya mendatangi Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Warga berharap aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui forum audiensi atau rapat dengar pendapat yang menghadirkan pihak-pihak terkait.
Forum tersebut diharapkan dapat mempertemukan masyarakat dengan pemerintah daerah, instansi pertanahan, pihak pelaksana proyek, serta lembaga lain yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan tanah.
Bagi warga, forum terbuka penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang selama ini mereka persoalkan, terutama mengenai dasar penentuan harga, metode penilaian, luasan lahan, serta komponen kerugian yang diperhitungkan.
Mereka juga berharap wakil rakyat dapat melakukan pengawasan terhadap proses pembebasan lahan sehingga pembangunan infrastruktur tidak mengabaikan kepentingan masyarakat terdampak.
Warga Tegaskan Tidak Anti-Pembangunan
Di tengah keberatan tersebut, warga menegaskan mereka tidak bermaksud menghambat pembangunan Tol Semanan-Sunter.
Mereka justru menyatakan pembangunan tetap dapat dilanjutkan, sepanjang hak masyarakat terdampak diperhatikan secara adil.
“Kami tidak anti-pembangunan. Tol tetap boleh dibangun. Tapi jangan karena pembangunan, warga kecil yang sudah tinggal di sana puluhan tahun justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” kata warga.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa inti persoalan bukan pada keberadaan proyek jalan tol, melainkan pada mekanisme dan nilai kompensasi yang diberikan kepada masyarakat yang harus menyerahkan tanah maupun tempat tinggalnya.
Menanti Evaluasi dan Ruang Dialog
Kini warga berharap pemerintah membuka kembali ruang dialog untuk mengevaluasi persoalan pembebasan lahan tersebut.
Mereka meminta agar penilaian dilakukan secara transparan, data luasan diverifikasi, serta seluruh komponen kerugian dikaji secara menyeluruh. Warga juga menginginkan adanya negosiasi yang memungkinkan tercapainya nilai kompensasi yang dianggap layak oleh kedua belah pihak.
Bagi masyarakat terdampak, pembangunan infrastruktur seharusnya tidak hanya diukur dari seberapa cepat proyek dapat diselesaikan, tetapi juga dari bagaimana negara memastikan masyarakat yang harus menyerahkan tanahnya tidak kehilangan masa depan.
Warga bersama pendamping hukumnya menyatakan akan terus menempuh jalur hukum, advokasi, audiensi dan negosiasi untuk memperjuangkan tuntutan mereka.Pada akhirnya, mereka berharap penyelesaian persoalan pembebasan lahan Tol Semanan-Sunter dapat menghasilkan titik temu: pembangunan tetap berjalan, sementara hak masyarakat terdampak memperoleh perlindungan dan kompensasi yang mereka nilai benar-benar adil.
(igo)






