HukrimJabodetabek

IPW Tuding Ada “Mafia Hukum” di Dittipideksus Bareskrim, Desak Kapolri Periksa Brigjen Ade Safri

×

IPW Tuding Ada “Mafia Hukum” di Dittipideksus Bareskrim, Desak Kapolri Periksa Brigjen Ade Safri

Share this article
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Radarbuana | Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras pembiaran yang dilakukan Dirtipideksus Bareskrim Polri terhadap dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI atau LP 173.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut penanganan perkara yang dilaporkan 11 April 2025 itu janggal sejak awal. Hanya dalam 13 hari, tepatnya 24 April 2025, penyidik Subdit III Dittipideksus langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor http://SP.Sidik/538/IV/RES 1.11/2025, Surat Perintah Tugas, dan SPDP ke Kejati Maluku Utara. Padahal, menurut Sugeng, belum ada penyelidikan untuk mengkonfirmasi kepalsuan akta notaris yang dituduhkan.

Dalam LP 173, pelapor Christian Jaya menuduh adanya pemalsuan Akta No. 01 tanggal 9 April 2025 yang dibuat Notaris Lily Tomasoa di Ternate, dan dugaan TPPU. Namun saat melapor, tidak ada bukti awal yang dilampirkan. Akta yang disebut palsu bahkan belum diserahkan ke para pihak apalagi beredar ke pihak ketiga.

Sugeng menyebut yang dilampirkan hanya company profile dan pencantuman pasal TPPU.

“Modusnya jelas. Pasal TPPU dicantumkan agar penanganannya jatuh ke Dittipideksus yang sudah dikondisikan sejak awal,” tegas Sugeng Teguh Santoso bersama Sekjen IPW Data Wardhana dalam keterangannya, Sabtu (8/8).

Dugaan itu menguat karena dalam perjalanan perkara, pasal TPPU akhirnya dicopot karena tidak terbukti. Seharusnya, jika yang disangkakan hanya pemalsuan akta, perkara ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum, bukan Ekonomi Khusus.

IPW menyorot penetapan tersangka terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., http://M.Kn., dkk pada 8 Oktober 2025. Padahal pada 19 Mei 2025 Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Maluku Utara sudah memutuskan pembuatan Akta 58 dan Akta 01 telah sesuai prosedur. MKN juga bersurat ke Bareskrim pada 27 Mei 2025 dan tidak menyetujui pemeriksaan terhadap notaris tersebut.

Namun pada 2 Oktober 2025 penyidik Subdit III diduga melakukan pemeriksaan secara paksa dan enam hari kemudian menetapkan tersangka, sekaligus menyita dokumen asli di kantor notaris tanpa persetujuan MKN.

Kuasa hukum sudah mengajukan ahli pidana Prof. Chairul Huda pada 24 Februari 2026, dan mengajukan ahli perdata serta ahli kenotariatan pada 11 Mei 2026. Menurut Sugeng, penyidik selalu menghindar. Ironisnya, pada 6 Maret 2026 berkas perkara diam-diam sudah dilimpahkan ke JPU dengan nomor LB/10/XII/RES.124/2025.

IPW menuding penyidik memanipulasi arah perkara. Pertama, mendalilkan Akta 01 melanggar Putusan Sela Pengadilan Tinggi Singapura, padahal yang diduga melanggar justru Akta 87/2022 yang dibuat pelapor Christian Jaya.

Kedua, penyidik menyebut perkara banding AD/CA 61/2023 dimenangkan pihak lain. Faktanya, putusan banding berkekuatan hukum tetap itu dimenangkan Liu Xun dkk.

Ketiga, keterangan tiga ahli, yakni Prof. Chairul Huda di bidang pidana, Dr. Sri Laksmi Anindita di bidang perdata, dan Dr. Fully Handayani Ridwan di bidang kenotariatan, tidak dimasukkan ke dalam berkas yang diserahkan ke JPU. Akibatnya pada 27 Juli 2026 berkas dinyatakan P21, yang berpotensi melahirkan peradilan sesat.

IPW menilai Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak bersama penyidik Subdit III diduga melanggar Perpol 7/2022 Pasal 10 ayat 1 huruf a jo ayat 2 huruf c, yakni melakukan perbuatan tidak sesuai SOP penegakan hukum dan merekayasa perkara.

“Dugaan ini dilakukan untuk membantu Christian Jaya merebut perusahaan tambang nikel dari pemiliknya yang sah,” kata Sugeng.

Atas temuan itu, IPW akan mengadukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Syahar Diantono, dan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim, dengan melampirkan buku hasil investigasi praktik mafia hukum di perkara PT ARA. IPW mendesak Kapolri memerintahkan pemeriksaan terhadap Brigjen Ade Safri dan seluruh penyidik Subdit III yang menangani LP 173.

(Tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *