Radarbuana | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus penampungan dan pengolahan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan perkara tersebut kini siap dilimpahkan ke pengadilan.
“Hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana menampung, mengolah, dan menjual emas hasil PETI yang disertai TPPU telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/46/XI/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIMPOLRI tertanggal 13 November 2025.
Ade merinci, dari lima tersangka yang ditetapkan, berkas tiga tersangka atas nama TW, DW, dan BSW telah dikirimkan tahap I ke JPU. Setelah diteliti, JPU menyatakan berkas tersebut lengkap melalui Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Sementara itu, berkas dua tersangka lainnya yakni DHB dan VC masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Subdit TPPU sebelum dilimpahkan ke jaksa.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kelima tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, TW bersama DW dan BSW diduga membeli emas batangan yang berasal dari PETI sejak 2019 hingga 2025. Sebagian emas tersebut diketahui berasal dari Franky Lorentz Bintoro yang telah divonis bersalah dalam perkara pertambangan ilegal oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Emas kemudian dijual kepada Siman Bahar atau perusahaan terafiliasinya untuk dimurnikan di PT Simba Jaya Utama dan perusahaan pemurnian lain. Hasil penjualan dialirkan ke 15 rekening bank atas nama Debby Wijaya untuk menyamarkan asal-usul harta.
Dalam penggeledahan di empat lokasi, yakni Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah pemilik perusahaan, dan pabrik PT Simba Jaya Utama, penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp7.631.860.000, USD 60.000, serta emas batangan dan perhiasan dengan total berat 64 kilogram. Penyidik juga menyita pabrik PT Simba Jaya Utama beserta mesin dan fasilitas pengolahan.
Seluruh tersangka telah ditahan. Penyidik juga telah memeriksa saksi dan ahli serta berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset.
Ade menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri memberantas jaringan tambang ilegal dari hulu ke hilir.
“Penanganan ini diharapkan memberi efek jera dan mencegah kerugian negara serta kerusakan lingkungan,” pungkasnya.
(tom)






