EkbisNasional

Tender Rp120 Miliar Pertagas Disorot, Dugaan Pembatasan Peserta hingga Isu Monopoli Mengemuka, Pertagas Sebut Semua Proses Berdasar GCG

×

Tender Rp120 Miliar Pertagas Disorot, Dugaan Pembatasan Peserta hingga Isu Monopoli Mengemuka, Pertagas Sebut Semua Proses Berdasar GCG

Share this article
Ilustrasi

Radarbuana | Jakarta  – Proses pengadaan Jasa Pengawasan & Pemantauan Right of Way (Surveillance ROW) untuk Wilayah Kerja Pertamina Gas (Pertagas) Operation Rokan Area, Provinsi Riau, dengan nilai proyek yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp120 miliar, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pembatasan peserta tender yang dinilai berpotensi mengurangi persaingan usaha.

Sorotan tersebut mencuat setelah Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mempertanyakan mekanisme pengadaan yang disebut hanya mengundang sejumlah perusahaan tertentu melalui sistem iVendor.

Menurut informasi yang beredar, perusahaan yang disebut diundang mengikuti proses tersebut adalah PT Perkasa Abdi Bhuana, PT Patra Jasa, dan PT Pertamina Training Consultant.
CERI menilai apabila benar hanya perusahaan-perusahaan tersebut yang diberikan kesempatan mengikuti tender, maka mekanisme itu patut dikaji dari perspektif prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain mempertanyakan ruang kompetisi dalam proses pengadaan, CERI juga menyoroti kemungkinan pekerjaan tersebut nantinya akan disubkontrakkan kepada pihak lain. Menurut lembaga tersebut, apabila perusahaan yang memenangkan pekerjaan hanya bertindak sebagai perantara, maka efektivitas dan efisiensi pengadaan perlu menjadi perhatian.

Tak hanya itu, CERI mengaitkan perhatian tersebut dengan proyek infrastruktur pipa minyak Blok Rokan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Mereka mempertanyakan efektivitas pemanfaatan jaringan pipa yang telah dibangun serta meminta adanya keterbukaan informasi mengenai aspek teknis maupun operasional proyek tersebut.

Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media Radarbuana kemudian mengajukan permohonan konfirmasi kepada Direktur Utama PT Pertamina Gas, Indra Pehulisa Sembiring.

Dalam surat konfirmasi tersebut, media ini meminta penjelasan mengenai sejumlah isu, di antaranya dasar penentuan peserta tender, apakah proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pertamina Group, bagaimana perusahaan memastikan tidak terjadi praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat, peluang perusahaan di luar afiliasi Pertamina Group untuk mengikuti tender, hingga tanggapan atas rencana CERI membawa persoalan tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Corporate Secretary PT Pertamina Gas, Sulthani Mangatur, menegaskan bahwa Pertagas tetap menjalankan seluruh proses bisnis berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“PT Pertamina Gas (Pertagas) menghargai perhatian dan partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola perusahaan yang baik, sejalan dengan semangat transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Sulthani dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan bahwa setiap proses penyediaan barang dan jasa di lingkungan Pertagas mengacu pada kebijakan dan prosedur pengadaan yang berlaku di Pertamina Group.

“Setiap proses penyediaan barang/jasa di lingkungan Pertagas dilaksanakan dengan mengacu pada kebijakan dan prosedur pengadaan yang berlaku di lingkungan Pertamina Group, termasuk ketentuan lainnya yang terkait, serta tetap menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran,” jelasnya.

Sulthani juga membantah informasi yang menjadi dasar munculnya dugaan praktik monopoli.
“Informasi yang diperoleh dan menjadi rujukan pertanyaan saat ini tidak sesuai. Sebagaimana telah kami sampaikan, Pertagas melaksanakan proses bisnisnya dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance yang baik,” tegasnya.

Terkait permintaan agar perusahaan membuka dokumen proses pengadaan kepada publik, Pertagas menyatakan terdapat batasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sulthani, sejumlah dokumen pengadaan termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

“Beberapa data, termasuk dokumen proses penyediaan barang/jasa adalah data dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, karena mengandung aspek rahasia perusahaan dan/atau berpotensi mempengaruhi persaingan usaha,” ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan Pertagas tetap berkomitmen menjalankan praktik bisnis secara transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, pengamat pengadaan barang dan jasa menilai bahwa penggunaan mekanisme tender terbatas pada dasarnya diperbolehkan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan berdasarkan kebutuhan perusahaan, memenuhi persyaratan kompetensi penyedia, serta tidak dimaksudkan untuk membatasi persaingan secara tidak wajar.

Prinsip yang menjadi ukuran bukan semata jumlah peserta yang diundang, melainkan apakah proses seleksi dilakukan secara objektif, dapat dipertanggungjawabkan, terdokumentasi, dan memberikan kesempatan yang adil kepada penyedia yang memenuhi kualifikasi.

Apabila terdapat pihak yang menilai terjadi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha, mekanisme pengujian dilakukan melalui lembaga yang berwenang, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan internal perusahaan, regulasi pengadaan, dan prinsip Good Corporate Governance, maka dugaan praktik monopoli tentu memerlukan pembuktian berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, Pertagas tetap menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pertamina Group, sementara CERI menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap tata kelola pengadaan di sektor energi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *