HukumNasional

Dua Tahun Lebih Mandek, Publik Nilai Polda Metro Tidak Serius dan Terkesan Mengubur Kasus Firli Bahuri

×

Dua Tahun Lebih Mandek, Publik Nilai Polda Metro Tidak Serius dan Terkesan Mengubur Kasus Firli Bahuri

Share this article
Sempat viral, foto pertemuan Firli Bahuri dengan Mentan SYL di lapangan bulutangkis.

Radarbuana |Jakarta – Sudah lewat 2 tahun sejak ditetapkan tersangka, kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum juga masuk pengadilan. Kondisi ini membuat publik menilai Polda Metro Jaya tidak serius menangani dan terkesan sengaja mengubur perkara tersebut.

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun sampai saat ini berkasnya masih mondar-mandir di penyidik. Firli pun tetap bebas beraktivitas tanpa penahanan.

Ketiadaan kejelasan itu memicu kritik keras. Publik mempertanyakan, ada apa dengan penanganan kasus yang melibatkan mantan orang nomor 1 di KPK ini.

Salah satunya, pemerhati Hukum Mustafa Kamal Singadirata menilai Polda Metro Jaya sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menuntaskan.

“Saya melihat Polda Metro Jaya justru tidak memiliki keinginan yang kuat untuk sesegera mungkin menuntaskan perkara ini,” ujar Kamal di Jakarta, baru baru ini.

Lebih tegas lagi, Kamal menyebut Polda Metro terkesan membiarkan kasus ini menggantung.

“Polda Metro Jaya sepertinya tidak serius menuntaskan kasus Firli Bahuri. Nyatanya, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Pak Firli Bahuri ini seperti tak berujung,” katanya.

Menurut Kamal, tidak adanya perkembangan signifikan selama lebih dari 2 tahun menguatkan dugaan publik bahwa ada upaya mengulur waktu. Ia menduga ada faktor-faktor tertentu yang membuat penyidik tidak tuntas-tuntas bekerja.

“Ya, intervensi terlihat. Lihat perkara Lembong ada abolisi, sedangkan Firli sampai saat ini tidak jelas juntrungannya. Perkara Jampidsus diambil alih, tidak ada kalimat itu di KUHAP,” ujarnya.

Dugaan itu merupakan pandangan pribadi Kamal dan belum didukung putusan resmi aparat penegak hukum.

Sementara itu, alasan Polda Metro Jaya masih klasik. Belum dilakukannya penahanan disebut sebagai kewenangan subjektif penyidik. Penyidik juga beralasan masih melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa dari Kejati DKI Jakarta yang beberapa kali mengembalikan berkas perkara.
Hingga kini perkara belum memasuki tahap penuntutan.

Sebagai catatan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam perjalanannya, berkas perkara tersebut beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemenuhan petunjuk tersebut sehingga perkara belum memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Kamal berharap Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Suheri segera turun tangan. Jika tidak, penilaian publik bahwa Polda Metro Jaya tidak serius dan mengubur kasus ini akan semakin kuat.

(tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *