Radarbuana | Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan hingga Jumat (31/7/2026) pukul 18.00 WIB, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Minyak dan Gas (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Iksan Kiat, belum memberikan tanggapan atas surat permohonan informasi dan konfirmasi yang dikirimkan CERI terkait status kargo minyak mentah ESPO asal Rusia di tangki Lawe-Lawe, Kilang Pertamina Balikpapan.
Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan tidak adanya respons dari pihak BLU Lemigas dinilai semakin menguatkan dugaan CERI mengenai keterlibatan perusahaan asal Uni Emirat Arab, E-System Solution FZ LLE, dalam impor minyak mentah ESPO Rusia.
“Hingga petang ini tidak ada keterangan ataupun jawaban dari Plt Kepala BLU Lemigas atas surat konfirmasi kami. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa perusahaan E-System Solution FZ LLE merupakan pelaku impor minyak ESPO Rusia menggunakan kapal tanker Sierra untuk kepentingan BLU Lemigas,” ujar Hengki dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).
Dalam surat tertanggal 29 Juli 2026 tersebut, CERI meminta klarifikasi mengenai informasi yang menyebut minyak mentah ESPO asal Rusia yang saat ini berada di tangki penampungan Lawe-Lawe milik PT Pertamina Kilang Balikpapan merupakan milik E-System Solution FZ LLE yang dipimpin CEO Habib Baokharouba.
Selain itu, CERI juga meminta konfirmasi terkait informasi bahwa BLU Lemigas menawarkan minyak mentah tersebut kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan harga antara USD94 hingga USD95 per barel di luar biaya transportasi, menggunakan formula rata-rata harga Brent Juni sebesar USD84,50 per barel ditambah alpha sebesar USD9,50 per barel.
Tak hanya itu, CERI mempertanyakan apakah pihak BLU Lemigas mengetahui bahwa minyak mentah ESPO Rusia beserta kapal tanker Sierra disebut telah masuk dalam daftar sanksi yang diberlakukan oleh Office of Foreign Assets Control (OFAC), Komisi Eropa, serta sejumlah negara lainnya.
CERI juga meminta penjelasan apabila minyak tersebut benar akan dijadikan sebagai Cadangan Penyangga Energi (CPE), termasuk lokasi penyimpanan, kapasitas tangki, dan status kepemilikan fasilitas penyimpanan tersebut.
Menurut Hengki, sebagai badan layanan publik di bawah Kementerian ESDM, BLU Lemigas seharusnya dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengingat isu tersebut telah menjadi perhatian publik.
Disisi lain, CERI juga menyoroti pernyataan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung yang menyebut minyak mentah Rusia di tangki Lawe-Lawe merupakan bagian dari Cadangan Penyangga Energi.
Menurut CERI, jika benar demikian, pelaksanaannya dinilai belum sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi.
Hengki menyatakan bahwa dalam aturan tersebut disebutkan cadangan penyangga energi harus berstatus Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, sarana dan prasarana penyimpanan juga harus memiliki status hukum yang jelas serta didasarkan pada kerja sama penggunaan fasilitas antara pihak terkait dengan Menteri ESDM.
Lebih lanjut, CERI mengaku memperoleh informasi bahwa saat kapal tanker akan bersandar di Single Point Mooring (SPM) Lawe-Lawe, Balikpapan, pada 28 Juni 2026, terdapat instruksi agar seluruh atribut dan logo Pertamina ditutupi, termasuk pada seragam petugas yang bertugas di lokasi.
CERI menilai informasi tersebut, apabila benar, menunjukkan adanya upaya menutupi proses yang dianggap tidak semestinya.
Di akhir keterangannya, CERI juga menyampaikan dugaan bahwa proses impor minyak mentah asal Rusia tersebut tidak sepenuhnya berlangsung melalui mekanisme business to business (B to B) maupun government to government (G to G), sebagaimana yang disebutkan pemerintah. Organisasi itu bahkan menduga terdapat peran pihak perantara dalam proses tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Plt Kepala BLU Lemigas Kementerian ESDM maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pernyataan CERI terkait berbagai tudingan tersebut.
(tim)






