Radarbuana | Depok — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi dioperasikan pada 1 Oktober 2026. Namun, pelaksanaan program tersebut di tingkat kelurahan di Kota Depok belum sepenuhnya berjalan.
Pantauan di tiga lokasi, yakni Kelurahan Tirtajaya, Cipayung, dan Kemirimuka, menemukan kondisi yang berbeda-beda, tetapi memiliki satu kesamaan: aktivitas koperasi belum berjalan secara normal.
Ada koperasi yang belum membuka kegiatan usaha karena terkendala modal. Ada pula koperasi yang berhenti setelah ketuanya mengundurkan diri. Sementara koperasi lainnya sempat berjualan, tetapi kembali tutup.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan operasional Koperasi Merah Putih setelah program secara resmi dinyatakan berjalan.
Bukan Sekadar Membentuk Koperasi
Temuan di lapangan memperlihatkan bahwa pembentukan koperasi dan legalitas belum otomatis membuat kegiatan usaha berjalan.
Di Tirtajaya, misalnya, KKMP sudah terbentuk dan memiliki legalitas. Namun, gerai usaha belum berjalan. Bahkan, tempat yang digunakan sementara masih berupa rumah pribadi warga..
Hasan, warga yang rumahnya digunakan sebagai tempat administrasi KKMP Tirtajaya, mengatakan koperasi masih menunggu pembiayaan dari Bank Mandiri.
“Belum sama sekali. Karena kan dari faktor anggaran modal itu kerja sama dengan Bank Mandiri. Jadi kan harus pinjam uang dulu ke Mandiri. Bukan dimodali oleh pemerintah,” ujar Hasan saat ditemui di Depok, Jumat (2/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tantangan koperasi bukan hanya soal pembentukan kelembagaan, tetapi juga bagaimana memastikan modal kerja tersedia dan kegiatan usaha mampu berjalan secara berkelanjutan.
Skema pembiayaan melalui pinjaman bank juga membawa konsekuensi tersendiri. Koperasi nantinya bukan hanya harus mampu menjalankan usaha, tetapi juga harus memiliki kemampuan membayar kewajiban pembiayaan.
Di titik inilah kelayakan usaha menjadi penting.
Jenis usaha apa yang akan dijalankan? Berapa modal yang dibutuhkan? Siapa target pasarnya? Berapa proyeksi pendapatan? Dan yang tidak kalah penting, apakah kegiatan usaha mampu menghasilkan arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembiayaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan sebelum koperasi benar-benar didorong masuk ke tahap operasional penuh.
Anggota Sudah Didata, Tetapi Kegiatan Masih Vakum
Hasan mengatakan calon anggota KKMP Tirtajaya sebelumnya telah didata. Namun, kegiatan koperasi belum berjalan karena persoalan modal.
“Kalau anggota waktu itu sudah ada pendataan, cuma masih vakum, belum dijalanin. Kenapa? Karena memang dari faktor modalnya harus pinjam ke Bank Mandiri,” katanya.
Kondisi ini memperlihatkan adanya jarak antara kesiapan administratif dengan kesiapan bisnis.
Koperasi secara kelembagaan dapat dibentuk, pengurus dapat ditetapkan, dan anggota dapat didata. Tetapi tanpa kegiatan usaha yang jelas dan modal kerja yang memadai, keberadaan koperasi berpotensi hanya berhenti pada struktur organisasi dan papan nama.
Cipayung: Gerai Berhenti Setelah Ketua Mundur
Masalah berbeda terjadi di KKMP Cipayung. Koperasi tersebut sempat membuka gerai dan melayani pembeli. Namun, aktivitas kemudian berhenti setelah ketuanya mengundurkan diri beberapa bulan lalu.
Nawawi, warga RT 06/RW 09 Kelurahan Cipayung yang juga merupakan pegawai Dinas Sosial di Kelurahan Cipayung, mengatakan koperasi sudah sekitar empat bulan tidak beroperasi.
“Ada empat bulanan lah enggak beroperasi,” ujarnya.
Menurut Nawawi, gerai sempat dibuka kembali pada momentum Hari Koperasi Nasional 12 Juli. Namun, kegiatan tersebut tidak berlanjut secara rutin.
Saat ini, pengaktifan kembali koperasi masih menunggu proses penetapan ketua baru.
“Kalau rencana sih ada, cuma memang ketuanya belum ditentukan,” katanya.
Kondisi tersebut kembali memperlihatkan bahwa keberlangsungan koperasi sangat bergantung pada kesiapan pengurus dan tata kelola organisasi.
Pertanyaannya, bagaimana mekanisme penggantian pengurus ketika ketua mengundurkan diri?
Berapa lama koperasi dapat tetap berjalan tanpa ketua? Dan bagaimana memastikan pelayanan kepada anggota tidak terhenti?
Kemirimuka: Sempat Berjualan, Kini Kembali Tutup
Sementara di Kemirimuka, Kecamatan Beji, gerai KKMP juga tampak tidak beroperasi.
Gerai yang berada di tepi kali tersebut tertutup ketika didatangi. Lantai teras terlihat kotor dan tidak tampak aktivitas perdagangan.
Adi, warga yang tinggal di seberang koperasi, mengatakan gerai tersebut sebelumnya sempat beroperasi.
“Ini pernah (beroperasi). Dua bulan yang lalu apa ya, pokoknya sekitar itu,” ujarnya.
Namun, ketika masih berjualan, jumlah barang yang tersedia disebut belum banyak. Pembeli juga masih relatif sedikit.
Keterangan tersebut menunjukkan persoalan lain: bagaimana koperasi mampu membangun pasar dan bersaing dengan usaha masyarakat yang sudah lebih dulu berjalan?
Pertanyaan ini penting karena keberhasilan koperasi tidak cukup diukur dari keberadaan gerai atau papan nama. Ukuran yang lebih substansial adalah apakah koperasi benar-benar melakukan aktivitas ekonomi, memiliki anggota aktif, mempunyai omzet, mampu memenuhi kebutuhan anggota, dan dapat bertahan secara finansial.
Pengawasan DKUM Jadi Sorotan
Di tengah kondisi tersebut, peran Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) menjadi penting.
Monitoring dan evaluasi diperlukan bukan hanya untuk memastikan koperasi telah terbentuk, tetapi juga untuk mengetahui mengapa koperasi tidak beroperasi, apa hambatannya, serta intervensi apa yang diperlukan.
Khusus koperasi yang menggunakan skema pembiayaan perbankan, aspek kemampuan usaha juga perlu mendapat perhatian.
Jangan sampai koperasi didorong mengambil pembiayaan sebelum model bisnis, pasar, pengurus, dan proyeksi kemampuan membayar benar-benar siap.
Sebaliknya, jika kendala utama memang berada pada proses pembiayaan, pemerintah perlu memastikan informasi mengenai mekanisme pembiayaan, persyaratan, tahapan pencairan, hingga pendampingan usaha dipahami secara jelas oleh pengurus koperasi.
Jangan Berhenti di Papan Nama
Program Koperasi Merah Putih memiliki tujuan besar untuk memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Namun, temuan di tiga lokasi di Depok menunjukkan bahwa tantangan terbesar justru muncul setelah koperasi dibentuk.
Legalitas tanpa kegiatan usaha tidak cukup. Gerai tanpa transaksi tidak cukup. Pengurus tanpa tata kelola yang solid juga tidak cukup.
Koperasi harus mampu menjadi badan usaha yang hidup dan memberikan manfaat nyata kepada anggotanya.
Karena itu, setelah program resmi berjalan, perhatian tidak semestinya hanya tertuju pada berapa banyak koperasi yang telah dibentuk. Yang lebih penting adalah berapa banyak yang benar-benar beroperasi, berapa yang memiliki usaha aktif, bagaimana kondisi keuangannya, serta apakah koperasi mampu bertahan dalam jangka panjang.
Temuan di Tirtajaya, Cipayung, dan Kemirimuka setidaknya menjadi sinyal bahwa pekerjaan rumah program Koperasi Merah Putih di Depok belum selesai.
Kini publik menunggu penjelasan dan langkah konkret pemerintah daerah: berapa koperasi yang benar-benar aktif, berapa yang masih vakum, apa penyebabnya, dan kapan seluruh koperasi tersebut ditargetkan benar-benar beroperasi?






