JakartaKabar BhayangkaraKeamanan

Polda Metro Jaya Layani 77 Kegiatan Masyarakat, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis

×

Polda Metro Jaya Layani 77 Kegiatan Masyarakat, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis

Share this article
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menekankan bahwa setiap pelaksanaan tugas pengamanan harus mengutamakan komunikasi, negosiasi, serta pendekatan persuasif dan humanis./ft: ist

Radarbuana | Jakarta  – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengawal penyampaian aspirasi masyarakat dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan profesional. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebebasan berpendapat tetap terlindungi tanpa mengabaikan keamanan serta kenyamanan masyarakat lainnya.

Pada Rabu (28/10/2026), petugas gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pengamanan Dalam (Pamdal) memberikan pelayanan terhadap 77 kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 kegiatan merupakan penyampaian aspirasi, sedangkan 24 lainnya adalah kegiatan masyarakat dengan berbagai kepentingan.

Pelayanan dan pengamanan dilakukan di sejumlah titik, di antaranya kawasan Gedung DPR/MPR RI, depan UOB, Tugu Tani, Silang Selatan Monas, serta beberapa lokasi lainnya.

Personel gabungan ditempatkan untuk mengawal jalannya kegiatan, membantu kelancaran lalu lintas, serta memastikan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi tetap berjalan dengan aman dan tertib.
Kapolda Tekankan Komunikasi dan Pendekatan Persuasif

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menekankan bahwa setiap pelaksanaan tugas pengamanan harus mengutamakan komunikasi, negosiasi, serta pendekatan persuasif dan humanis.

“Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dimulai dari langkah-langkah pendekatan persuasif dan humanis,” tegas Dadang saat memimpin apel kesiapan personel.

Kapolda juga mengingatkan seluruh anggota agar menjalankan tugas secara profesional dan proporsional, serta tetap berpedoman pada prosedur yang berlaku.

Menurutnya, pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum tidak semata-mata berorientasi pada pengendalian situasi, tetapi juga memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tetap dihormati.
Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus menciptakan suasana yang kondusif selama berlangsungnya kegiatan masyarakat.

Pelayanan Lalu Lintas hingga Kesehatan
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelayanan petugas di lapangan meliputi pengaturan lalu lintas, dukungan pelayanan kesehatan, serta komunikasi dengan peserta penyampaian aspirasi.
Pengaturan arus kendaraan dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan. Langkah ini bertujuan meminimalkan dampak kegiatan terhadap mobilitas warga, termasuk pekerja, pelajar, dan pengguna jalan lainnya.

Budi juga mengajak seluruh peserta aksi untuk menyampaikan pendapat secara tertib dan damai, menghormati hak masyarakat lain, serta bersama-sama menjaga fasilitas umum dan ruang publik.

“Semangat Polisi Bersama Masyarakat Saling Menjaga Ruang Publik sebagai Sarana Penyampaian Pendapat menjadi bagian penting dalam pelayanan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, ruang publik harus tetap menjadi tempat yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menjalankan aktivitas sehari-hari.

Masyarakat Diimbau Pantau Informasi Lalu Lintas

Polda Metro Jaya menyadari bahwa kegiatan penyampaian aspirasi dan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik dapat berdampak pada perjalanan masyarakat. Karena itu, kepolisian menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat aktivitas warga yang terganggu akibat kegiatan tersebut.

Masyarakat diimbau mengikuti arahan petugas di lapangan dan memantau perkembangan arus lalu lintas melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya serta Polda Metro Jaya.

Bagi warga yang membutuhkan bantuan kepolisian, layanan Polisi 110 dapat dimanfaatkan untuk memperoleh bantuan sesuai kebutuhan.
Melalui pelayanan yang mengedepankan pendekatan humanis, Polda Metro Jaya berharap penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman dan damai, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat, ketertiban umum, dan hak masyarakat untuk beraktivitas.

Kebebasan menyampaikan pendapat sendiri dijamin oleh konstitusi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Karena itu, pengamanan kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hak warga negara serta ketentuan hukum yang berlaku.

(ig)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *