EntertainmentTeknologi

Media dan Platform Digital Publikasi Karya Tulis Wajib Perhatikan Royalti Hak Cipta

×

Media dan Platform Digital Publikasi Karya Tulis Wajib Perhatikan Royalti Hak Cipta

Share this article
Ahli dan pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Assoc. Prof. Dr. Suyud Margono, yang juga Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),

Radarbuana | Jakarta  — Perkembangan teknologi digital membuat karya tulis semakin mudah dipublikasikan dan diakses masyarakat. Namun, kemudahan tersebut dinilai perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap hak ekonomi penulis dan penerbit melalui mekanisme royalti digital.

Ahli dan pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Assoc. Prof. Dr. Suyud Margono, yang juga Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menilai aturan mengenai penggunaan sekunder buku dan karya tulis perlu mengikuti perkembangan ekosistem digital.

Menurut Suyud, ketentuan mengenai penggunaan sekunder buku dan karya tulis telah diatur melalui Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024. Namun, penerapannya dinilai masih lebih banyak berorientasi pada penggunaan dalam media konvensional, sementara publikasi melalui media dan platform digital berkembang sangat pesat.

“Platform digital dapat mempublikasikan karya secara langsung maupun tidak langsung dan dapat diakses oleh publik. Karena itu, aspek hak cipta dan hak ekonomi penulis maupun penerbit perlu menjadi perhatian,” ujar Suyud.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah penandatanganan Perjanjian Lisensi Penggunaan Sekunder antara EST (EcoSocioTech) School, sebelumnya HighScope Indonesia, dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) PRCI (Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia) pada pertengahan September 2026.

Suyud yang juga merupakan pengurus PRCI menjelaskan, kerja sama tersebut menjadi salah satu langkah awal dalam penerapan lisensi penggunaan sekunder karya tulis. Menurutnya, PRCI memiliki kewenangan untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti atas penggunaan karya yang berada dalam lingkup pengelolaannya.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi juga membuat proses identifikasi dan penelusuran karya di ruang digital semakin memungkinkan. Salah satunya melalui penggunaan DOI (Digital Object Identifier), yang menjadi identitas unik bagi artikel maupun dokumen ilmiah yang dipublikasikan secara daring.

Dengan sistem tersebut, repertoar atau data karya tulis yang digunakan di ruang digital maupun media elektronik dinilai lebih mudah ditelusuri. Hal ini dapat mendukung proses penghimpunan royalti sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari penggunaan karya dapat disalurkan kepada pihak yang memiliki hak.

PRCI, yang juga menjadi anggota International Federation of Reproduction Rights Organisations (IFRRO), memiliki ruang lingkup kewenangan berdasarkan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024, antara lain memberikan lisensi buku dan/atau karya tulis lainnya serta melakukan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti.

Suyud menegaskan, keberadaan LMK di bidang buku dan karya tulis tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan, tetapi juga menjalankan fungsi pengelolaan hak ekonomi pencipta, pemegang hak, dan penerbit.

Ke depan, penerapan mekanisme lisensi dan penghimpunan royalti digital diharapkan dapat menjadi bagian dari perkembangan ekosistem literasi yang lebih adil, seiring meningkatnya pemanfaatan karya tulis melalui media dan berbagai platform digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *