NasionalTeknologi

Dudung Tegaskan Ulta Levenia Nababan Bukan Lagi Tenaga Ahli KSP, Pernyataan soal HAARP Tak Mewakili Pemerintah

×

Dudung Tegaskan Ulta Levenia Nababan Bukan Lagi Tenaga Ahli KSP, Pernyataan soal HAARP Tak Mewakili Pemerintah

Share this article
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman

Radarbuana | Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa Ulta Levenia Nababan sudah tidak lagi menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (KSP).

Penegasan tersebut disampaikan Dudung di tengah sorotan publik terhadap pernyataan Ulta mengenai dugaan keterkaitan sejumlah fenomena alam dengan pihak tertentu, termasuk munculnya pembahasan mengenai High-frequency Active Auroral Research Program (HAARP).

Dudung menilai penting untuk meluruskan status Ulta agar tidak muncul persepsi bahwa pernyataan yang bersangkutan merupakan pandangan resmi KSP maupun pemerintah.
“Ulta sudah bukan di KSP lagi. Dulu dia di staf KSP sebagai tenaga ahli utama, tetapi sekarang sudah tidak. Dia sekarang salah satu deputi di Bakom (Badan Komunikasi Pemerintah RI),” ujar Dudung di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Dengan demikian, menurut Dudung, pernyataan Ulta mengenai fenomena alam yang beredar dan menjadi perbincangan masyarakat tidak dapat ditempatkan sebagai sikap resmi KSP.
KSP Lepas dari Pernyataan Ulta
Pernyataan Dudung sekaligus menjadi penegasan mengenai batas antara pendapat individu dengan posisi institusi pemerintah.

Pasalnya, latar belakang Ulta yang sebelumnya pernah berada di lingkungan KSP berpotensi membuat pernyataannya dipersepsikan publik sebagai bagian dari pandangan pemerintah.

Dudung secara tegas membantah persepsi tersebut dengan menyatakan bahwa Ulta bukan lagi bagian dari staf yang dipimpinnya.
“Jadi, bukan anggota saya lagi itu,” pungkas Dudung.

Penjelasan tersebut menjadi penting karena isu mengenai fenomena alam, bencana, maupun dugaan keterlibatan teknologi tertentu merupakan persoalan yang sensitif dan mudah berkembang menjadi spekulasi di ruang publik.

Terlebih, ketika nama lembaga pemerintah atau pejabat yang pernah berada dalam struktur pemerintahan ikut dikaitkan, pernyataan pribadi dapat dengan mudah dianggap sebagai informasi atau sikap resmi negara.

Dudung: Fenomena Alam Merupakan Dinamika Alam

Selain menjelaskan status Ulta, Dudung juga menyampaikan pandangannya mengenai berbagai fenomena alam yang terjadi belakangan ini.

Menurutnya, fenomena tersebut harus dilihat berdasarkan kajian dan pengetahuan para ahli yang selama ini mempelajari dinamika alam.
“Kalau masalah bencana alam, kalau menurut saya itu dinamika alam ya, dan para ahli juga sudah mempelajari, kemudian melihat perkembangan saat ini,” kata Dudung.

Ia menambahkan bahwa dirinya meyakini berbagai kejadian alam merupakan bagian dari kehendak Tuhan dan dinamika alam yang memang terus berlangsung.
“Tentunya, saya punya keyakinan bahwa ini kan kehendak Yang Kuasa, artinya memang dinamika alam sudah seperti ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KSP tidak serta-merta menghubungkan berbagai bencana atau fenomena alam dengan dugaan rekayasa pihak tertentu tanpa adanya dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Ada Indikasi Keterlibatan Pihak Luar

Dudung juga menegaskan tidak melihat adanya indikasi keterlibatan pihak luar dalam rangkaian fenomena alam yang menjadi sorotan.
“Menurut saya, tidak dikaitkan dengan apalagi kepentingan dengan pihak luar dan sebagainya,” tegasnya.

Pernyataan ini secara tidak langsung menjadi kontra-narasi terhadap berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya campur tangan manusia atau kepentingan tertentu di balik fenomena alam.

Dalam konteks komunikasi publik pemerintah, isu semacam ini menjadi krusial karena informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan keresahan apabila disampaikan seolah-olah sebagai fakta.

Status Jabatan Menjadi Titik Penting
Perubahan posisi Ulta juga menjadi bagian penting dalam membaca pernyataan tersebut.

Dudung memastikan bahwa Ulta memang pernah menjadi Tenaga Ahli Utama di KSP, tetapi kini telah berpindah dan tidak lagi berada dalam struktur KSP.

Karena itu, setiap pernyataan Ulta saat ini harus dibedakan dari pernyataan resmi KSP.

Hal ini juga menegaskan bahwa jabatan seseorang di pemerintahan membawa konsekuensi komunikasi publik.

Pernyataan seorang pejabat atau mantan pejabat dapat tetap mendapat perhatian luas meskipun yang bersangkutan sudah tidak berada pada posisi sebelumnya.

Di tengah derasnya informasi melalui media sosial, persoalan tersebut menjadi semakin sensitif. Publik membutuhkan kejelasan mengenai apakah sebuah pernyataan merupakan pendapat pribadi, hasil kajian profesional, atau sikap resmi lembaga negara.

Pemerintah Perlu Berbasis Data dan Kajian

Sorotan terhadap isu HAARP dan fenomena alam juga memperlihatkan pentingnya pemerintah menyampaikan informasi berbasis data ketika menghadapi isu yang berpotensi menimbulkan spekulasi.

HAARP sendiri merupakan program penelitian yang selama bertahun-tahun menjadi objek berbagai pembahasan publik. Namun, menghubungkan keberadaan program tersebut dengan suatu bencana atau fenomena alam tertentu membutuhkan bukti ilmiah yang kuat, bukan sekadar dugaan atau korelasi yang belum terbukti.

Karena itu, penegasan Dudung menjadi pesan bahwa pemerintah tidak ingin fenomena alam secara serampangan dikaitkan dengan kepentingan pihak luar tanpa landasan yang dapat diverifikasi.

Pada akhirnya, status Ulta yang sudah tidak lagi berada di KSP menjadi garis batas yang ingin ditegaskan pemerintah: pernyataan yang bersangkutan mengenai fenomena alam tidak mewakili sikap resmi Kantor Staf Presiden.

Sementara itu, pemerintah melalui KSP menempatkan fenomena dan bencana alam sebagai bagian dari dinamika alam yang perlu dipahami melalui kajian para ahli, pemantauan perkembangan, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *