Jakarta, RadarBuana.com – sebanyak 70% penyandang disabilitas belum memahami protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19. Hal ini berdasarkan hasil kajian cepat secara daring oleh Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas Respons Covid-19 pada April 2020.
Demikian diungkapkan Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Situasi Darurat dan Pornografi Kemen PPPA, Ciput Purwianti
Menurutnya hal ini perlu menjadi perhatian bersama, mengingat anak penyandang disabilitas berisiko tinggi terpapar Covid-19 dan mengalami berbagai persoalan. Terhambat memahami langkah-langkah pencegahan keterpaparan covid, keterbatasan akses layanan kesehatan dan terapi, bermasalah dalam aspek pengasuhan, rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi, sulit mengakses layanan pendidikan berkualitas, merupakan sederetan masalah yang kerap muncul.
“Untuk melindungi anak penyandang disabilitas, Gugus Tugas Covid-19 telah mengeluarkan Protokol Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk memberikan dukungan, layanan, dan bantuan bagi anak penyandang disabilitas, baik yang berstatus tanpa gejala, dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, dan terkonfirmasi Covid-19. Protokol ini merupakan salah satu dari lima protokol terkait perlindungan khusus anak yang telah disusun dan direkomendasikan Kemen PPPA kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” papar Ciput pada acara Dialog Media (Media Talk) dengan tema Pendampingan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Masa Pandemi Covid-19, Jumat (3/7/2020) lalu.
“Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada 2018 menunjukkan ada sejumlah 3,3% anak di Indonesia berusia 5-17 tahun yang mengalami disabilitas. Dalam upaya mencegah anak penyandang disabilitas tersebut dari paparan Covid-19 dan memenuhi hak-haknya, diperlukan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang mereka dengan mematuhi protokol perlindungan anak disabilitas dan protokol kesehatan yang ada,” tambah Ciput.
“Upaya ini dapat dilakukan dengan melaksanakan protokol perlindungan anak disabilitas di empat lingkup pendampingan, yaitu di rumah oleh orangtua/wali/pendamping, di rumah sakit/layanan kesehatan oleh tenaga medis dan tenaga profesional, di panti oleh pemberi layanan sosial, serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh pihak yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, keluarga, petugas pemberi layanan sosial/medis, masyarakat, dan organisasi penyandang disabilitas,” tambah Ciput.
Ia mengemukakan bahwa Kemen PPPA juga menyediakan Layanan Psikologi Sehat Jiwa (SEJIWA) bagi anak rentan terpapar Covid-19 dan memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan spesifik bagi penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan terdampak Covid-19.
Ciput mengungkapkan pendampingan bagi anak disabilitas penting untuk dilakukan mengingat keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik yang dialami dalam berinteraksi seringkali menjadi penghambat bagi mereka untuk aktif berpartisipasi dengan efektif. Selan itu belum lagi terbatasnya dukungan yang mereka dapatkan. Menurutnya inilah yang menyebabkan anak penyandang disabilitas termasuk dalam kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus, serta membutuhkan penanganan dan pencegahan berbeda-beda sesuai karakteristik masing-masing
“Untuk itu, kami meminta kepada seluruh pihak, baik pemerintah, dunia usaha, tokoh masyarakat, media massa, masyarakat, hingga orangtua untuk mengoptimalkan upaya perlindungan anak penyandang disabilitas memasuki era adaptasi kebiasaan baru. Mari bersinergi bersama memenuhi hak-hak anak penyandang disabilitas dalam hal pendidikan, pemenuhan gizi dan kesehatan, menjaga sterilisasi alat bantu yang biasa mereka gunakan, membiasakan menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga kebersihan bagi anak dan pendamping, serta tetap mengoptimalkan koordinasi dalam memberikan perlindungan dengan dinas setempat, petugas kesehatan, serta organisasi anak penyandang disabilitas,” terang Ciput.
Related posts:

Kapolri Mutasi 157 Pati dan Pamen Polri, Enam Kapolda Berganti

Sambut Hari Bhayangkara Ke-74, Sat Lantas Polres Maros Lakukan Bakti Sosial

Serah Terima Kepemimpinan Polda Sulsel Ditandai Penyerahan Pataka Pallawa Lipu

KPI: Pengaturan Konten Isi Siaran Dalam Revisi UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Harus Diutamak...

Ketua TP PKK Kab.Lampung Barat Partinia Parosil Mabsus Lakukan Bakti Sosial Sunatan Massal

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Kapolri Merespon Cepat Arahan Presiden Prabowo

CIC Desak Kapolda Metro Komjen Asep Suheri Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

Rekam Jejak Pidsus hingga Jamdatun, Cakorda Agung Kusuma Yudha Jadi Perbincangan Calon Jaksa Agung







