RadarBuana | Jakarta – Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho telah diperiksa polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini. Evelin dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam). Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Pemeriksaan dilakukan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (18/2) kemarin. Ade Safri mengatakan suami Evelin, pria berinisial JK, juga dimintai keterangan sebagai saksi.
“Adapun pemeriksaan terhadap JK (suami EDH) berakhir pada pukul 23.30 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam). Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap JK, tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan,” ujarnya.
Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
“Untuk penetapan tersangka dalam penanganan perkara a quo dilakukan melalui mekanisme gelar perkara berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik di tahap penyidikan, atas minimal 2 alat bukti yang sah,” katanya.
Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin, selaku pengacaranya saat itu, menjual mobil Lamborghini. Duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Pahala, selaku pengacara Arif Nugroho, melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.
“Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Akan tetapi, sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” ujarnya.
[]
Related posts:

Bantahan Manajemen TKH Bukan Pemilik Si Cepat, Ivander Vanderism Beberkan Sejumlah Fakta

Kapolri dan Panglima TNI Komitmen Usut Tuntas Kasus Penembakan Anggota Polri di Way Kanan

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Bekasi Kota

Mahasiswa Desak Polri Perjelas Mekanisme Kenaikan Pangkat Kapolda Metro Jaya

Sepanjang Bulan Ramadan Nikmati Senja dan Beragam Acara Spesial di Ancol, Tiket Masuk Gratis

Ayah Tiri Inisial S Rudapaksa Anak 16 Tahun, Diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota

IPW Dukung Langkah Kapolda Metro Fasilitasi dan Bina Pembalap Jalanan

Kapolda Metro Irjen Karyoto Diminta Tindak Calo dan Pungli di Samsat Depok

Gara-gara Juru Sita Lupa Kirim Panggilan ke Kejaksaan, Sidang Praperadilan Devi Taurisa Ditunda






