HukumNasional

Komisi III DPR RI Kawal Pengusutan Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

×

Komisi III DPR RI Kawal Pengusutan Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Share this article
Oplus_16908288

Radarbuana | Jakarta – Komisi III DPR RI memastikan akan mengawasi secara langsung proses penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, serta tidak menimbulkan gesekan antar aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan, fungsi pengawasan parlemen diperlukan mengingat perkara tersebut menjadi perhatian luas masyarakat. Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan hingga proses hukum selanjutnya harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Ia mengingatkan agar kasus yang melibatkan oknum tidak berkembang menjadi persoalan antarlembaga. Menurutnya, hubungan harmonis antara Polri dan Kejaksaan harus tetap terjaga karena keduanya memiliki peran strategis dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sahroni menilai pengawasan DPR juga bertujuan mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan informasi yang dapat memicu konflik antarinstitusi penegak hukum. Karena itu, Komisi III akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami ingin memastikan proses hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa perkara yang sedang berjalan merupakan persoalan individu, bukan institusi. Ia menilai proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa mengganggu hubungan kerja sama antara Polri dan Kejaksaan.

Menurut Habiburokhman, Komisi III akan terus memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut sekaligus memastikan tidak terjadi friksi antarlembaga penegak hukum selama proses penyidikan dan penuntutan berlangsung.

Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto, berdasarkan hasil gelar perkara.

Don Ritto disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Sedangkan Febrie Adriansyah disangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI dan sejumlah perkara lain. Penyidik menjeratnya dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang TPPU, serta ketentuan dalam KUHP.

Saat ini, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk proses hukum selanjutnya. Selain itu, Komisi III DPR RI juga memastikan akan memberikan perhatian khusus terhadap penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel yang turut menyeret nama Febrie Adriansyah.

(Migo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *