DKI JakartaPendidikan

Miskomunikasi Selesai, Kegiatan Pramuka SDN 11 Kebon Jeruk Jalan Terus Tanpa Iuran Wajib

×

Miskomunikasi Selesai, Kegiatan Pramuka SDN 11 Kebon Jeruk Jalan Terus Tanpa Iuran Wajib

Share this article
Pertemuan di sekolah dengan orangtua komite dan jajaran sudin pendidikan.

Radarbuana  | Jakarta – Pihak Otoritas Pendidikan Jakarta Barat memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang menyebutkan adanya pelarangan kegiatan perkemahan di SDN 11 Kebon Jeruk. Kabar yang sempat memicu keresahan di kalangan orang tua siswa tersebut dipastikan sebagai bentuk miskomunikasi administratif, bukan penghentian program pendidikan karakter.

​Kegiatan perkemahan yang dijadwalkan berlangsung pada 9-10 Januari 2026 mendatang dipastikan tetap terlaksana di area sekolah dengan mekanisme pembiayaan yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru.

​Bukan Larangan, Melainkan Penyesuaian Aturan

Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah 2, Diding Wahyudin, menegaskan bahwa Dinas Pendidikan sama sekali tidak menghalangi kegiatan Kepramukaan. Sebaliknya, langkah yang diambil adalah untuk memastikan sekolah patuh pada UU No. 12 Tahun 2010 dan Keputusan Gubernur DKI No. 561 Tahun 2023.

“Tidak ada larangan untuk berkemah. Yang kami lakukan adalah memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraannya, terutama dari sisi pendanaan, tidak menabrak aturan hukum yang berlaku,” ujar Diding saat memberikan keterangan pers, Senin (22/12).

Transparansi Anggaran dan Pengembalian Iuran

​Isu pelarangan tersebut mencuat setelah adanya temuan penarikan iuran sebesar Rp 100.000 per siswa. Berdasarkan koordinasi antara Sudin Pendidikan, pihak sekolah, dan wali murid, telah disepakati bahwa pembiayaan tidak boleh membebani orang tua secara wajib atau mengikat.

​Sebagai bentuk transparansi, pihak sekolah telah melakukan langkah-langkah berikut:

  1. ​Musyawarah Mufakat: Pertemuan segitiga antara pembina, sekolah, dan orang tua.
  2. ​Pengembalian Dana: Seluruh iuran yang sempat terkumpul telah dikembalikan sepenuhnya kepada orang tua siswa dengan bukti serah terima yang sah.
  3. ​Rekonsiliasi Sumber Dana: Biaya perkemahan kini dialihkan menggunakan skema sumbangan sukarela tidak mengikat, dana CSR, serta anggaran resmi rencana kerja sekolah.

Pramuka Sebagai Pilar Kedisiplinan

​Diding menambahkan bahwa Pramuka tetap menjadi prioritas dalam pembentukan kepribadian siswa di Jakarta Barat. Dengan tuntasnya masalah administrasi ini, siswa kelas 4, 5, dan 6 SDN 11 Kebon Jeruk dapat mempersiapkan diri mengikuti perkemahan dengan tenang.

​”Kami mendukung penuh kegiatan ini karena manfaatnya besar untuk disiplin dan kebersamaan siswa. Komitmen kami jelas: pendidikan maju, aturan dipatuhi,” pungkasnya.

​Poin Penting Klarifikasi:

  • ​Status Kegiatan: Tetap dilaksanakan sesuai jadwal (9-10 Januari 2026).
  • ​Lokasi: Area SDN 11 Kebon Jeruk (mandiri).
  • ​Solusi Biaya: Pengembalian iuran Rp 100.000 dan penggantian sumber dana ke hibah tidak mengikat/CSR.
  • ​Dasar Hukum: UU Gerakan Pramuka Pasal 43.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *