HukrimJakarta

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Berbasis Live Streaming, Perputaran Dana Tembus Rp559,8 Miliar 

×

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Berbasis Live Streaming, Perputaran Dana Tembus Rp559,8 Miliar 

Share this article

Radaebuana | Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian yang semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital. Melalui operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, aparat berhasil mengungkap jaringan perjudian online berbasis aplikasi live streaming yang diduga terhubung dengan tindak pidana pornografi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga melibatkan perusahaan cangkang sebagai sarana penyamaran aliran dana.

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jumat (26/6/2026), yang dipimpin oleh Iman Imanuddin.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Metro Jaya dalam memerangi seluruh bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui platform digital yang semakin kompleks.

Menurutnya, selama periode Januari hingga Juni 2026, Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap sejumlah perkara perjudian online yang melibatkan individu maupun badan hukum.
“Selama enam bulan pertama tahun 2026, kami berhasil mengungkap sejumlah perkara perjudian online dan menetapkan tersangka baik perorangan maupun korporasi,” jelasnya.

Terbongkar Berawal dari Patroli Siber

Kasus ini bermula ketika penyidik melakukan patroli siber untuk memantau aktivitas perjudian di ruang digital. Dari hasil pemantauan tersebut, polisi menemukan indikasi adanya aktivitas perjudian melalui aplikasi live streaming yang dikemas menyerupai hiburan digital.

Penyelidikan kemudian dikembangkan menggunakan metode follow the money, yakni menelusuri aliran transaksi keuangan yang diduga berasal dari aktivitas perjudian.
Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik menemukan pola transaksi yang mengarah pada jaringan terorganisir yang diduga melibatkan warga negara asing, perusahaan penyedia jasa pembayaran (payment gateway), hingga perusahaan cangkang yang dipakai sebagai penampung dana hasil perjudian.

Operasi penangkapan kemudian dilakukan secara serentak di berbagai daerah, meliputi Ngawi, Gresik, Aceh Utara, Jakarta, Lumajang, Bantul, Sidoarjo, hingga Jakarta Utara.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan perusahaan-perusahaan cangkang yang sengaja dibentuk untuk membuka rekening sebagai tempat penampungan dana deposit para pemain judi online.

Dari hasil penyidikan sementara, nilai transaksi dalam jaringan perjudian tersebut mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp559.848.693.338,02.
Nilai tersebut menggambarkan besarnya aktivitas ekonomi ilegal yang berlangsung melalui platform digital dan sistem pembayaran elektronik.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 9 tersangka perorangan dan 5 tersangka korporasi yang diduga memiliki peran berbeda-beda, mulai dari operator, pengelola sistem pembayaran, hingga perusahaan yang memfasilitasi operasional jaringan.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi juga telah melakukan pemblokiran terhadap 118 rekening bank dan virtual account yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi perjudian.

Selain itu, aparat menyita uang tunai senilai Rp14.962.046.478, sebanyak 33 akta korporasi, serta 28 barang bukti elektronik yang kini masih dianalisis untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Judi Berkedok Permainan Ikut Dibongkar

Selain membongkar perjudian online, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengungkap praktik perjudian darat yang disamarkan sebagai arena permainan hiburan.

Pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni Dissney Timezone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan praktik perjudian yang dikemas dalam bentuk permainan ketangkasan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Hasilnya, sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kombes Pol Iman Imanuddin, modus operandi yang digunakan cukup sederhana tetapi dirancang agar tampak seperti permainan biasa.

Para pemain terlebih dahulu menyetorkan uang untuk memperoleh voucher. Voucher tersebut digunakan memainkan mesin permainan yang tersedia.

Apabila memperoleh kemenangan, poin yang terkumpul dapat ditukar kembali menjadi voucher, kemudian dikonversi menjadi uang tunai maupun emas.
Dengan pola tersebut, praktik perjudian disamarkan sebagai permainan hiburan sehingga sulit dikenali masyarakat awam.

Barang Bukti dalam Jumlah Besar
Dalam pengungkapan perjudian berkedok permainan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain: Uang tunai sebesar Rp1.312.918.170, Emas seberat 21,95 gram, Tiga unit brankas,Voucher permainan dan berbagai perlengkapan perjudian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, omzet dari dua lokasi perjudian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 miliar setiap bulan, menunjukkan besarnya keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.

Dijerat Pasal Perjudian, Pornografi hingga TPPU

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, antara lain Pasal 426 KUHP tentang perjudian, Pasal 407 KUHP terkait pornografi, Pasal 607 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari jaringan perjudian tersebut.

Komitmen Berantas Judi Digital

Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak hanya akan menindak pelaku di lapangan, tetapi juga memburu aktor intelektual, pengendali jaringan, hingga korporasi yang terbukti menyediakan fasilitas bagi berlangsungnya tindak pidana perjudian.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan sistem pembayaran digital tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana melakukan kejahatan yang merugikan masyarakat maupun negara.
Karena itu, Polda Metro Jaya akan terus mengoptimalkan patroli siber, penelusuran transaksi keuangan digital, serta kerja sama dengan berbagai lembaga untuk memutus mata rantai perjudian online.

Di akhir keterangannya, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara online maupun konvensional. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas perjudian, penyalahgunaan rekening, ataupun transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan menyeluruh. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *