HukrimNasional

Sengketa Tanah Budiman Tiang Memanas, Kuasa Hukum Soroti Hak SHGB hingga Dugaan Keterlibatan WNA Rusia

×

Sengketa Tanah Budiman Tiang Memanas, Kuasa Hukum Soroti Hak SHGB hingga Dugaan Keterlibatan WNA Rusia

Share this article
Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, hadir bersama kuasa hukum PT Tirta Digital Indonesia (TDI), Wirawan, serta Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.

Radarbuana | Jakarta – Sengketa kepemilikan tanah yang dialami Budiman Tiang kembali menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum menilai perkara yang telah berlangsung cukup lama itu belum memberikan kepastian hukum, meski berbagai langkah hukum telah ditempuh. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hak atas tanah di Bali, tetapi juga berkaitan dengan perkara pidana, sengketa korporasi, serta dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Bowl Coffee Connection, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026). Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, hadir bersama kuasa hukum PT Tirta Digital Indonesia (TDI), Wirawan, serta Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.

Dalam paparannya, Ade Ratnasari menegaskan bahwa kliennya selama ini telah menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-haknya. Namun, hingga kini berbagai persoalan tersebut dinilai belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

Menurut Ade, Budiman Tiang merupakan pemegang saham PT Tirta Digital Indonesia sekaligus pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas sejumlah bidang tanah di kawasan Umalas, Bali. Meski sertifikat masih atas nama Budiman Tiang, ia disebut belum dapat menguasai maupun memasuki lahan tersebut.

“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang masih tercatat sebagai pemegang SHGB tidak dapat mengakses aset miliknya sendiri. Inilah yang kami minta untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Ade.

Ia menilai perlindungan terhadap hak pemegang sertifikat merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Menurutnya, apabila dokumen kepemilikan yang diterbitkan negara tidak dapat memberikan kepastian bagi pemegangnya, maka hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain sengketa tanah, Ade juga menyinggung perkara pidana yang pernah dihadapi Budiman Tiang.

Pihaknya menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan, namun mempertanyakan substansi perkara tersebut karena objek yang dipersoalkan disebut masih berada di lokasi dan tidak pernah hilang.

Tim kuasa hukum juga mengaku telah menyampaikan berbagai laporan kepada aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait dugaan tindak pidana serta penguasaan aset. Namun hingga kini, mereka masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penanganan laporan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Ade Ratnasari menyoroti penanganan terhadap seorang WNA asal Rusia yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya pembatalan izin tinggal WNA tersebut beberapa bulan setelah keputusan administratif diterbitkan.

Meski demikian, Ade menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menyatakan organisasinya ikut mengawal perkara tersebut setelah menerima pengaduan dari Budiman Tiang.

Menurut Ganda, negara harus memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa memandang siapa pihak yang sedang berperkara. Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ia juga mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-306.GR.03.09 Tahun 2026 mengenai tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA yang dimaksud.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap laporan yang disampaikan masyarakat. Namun, ia berharap langkah itu diikuti dengan penyelesaian menyeluruh terhadap sengketa aset dan berbagai perkara lain yang masih berlangsung.

Selain sengketa tanah dan persoalan keimigrasian, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa masih terdapat sengketa korporasi terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT IJKI serta transaksi saham yang kini sedang diperiksa melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh rangkaian perkara tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum sehingga hak-hak para pihak dapat diputuskan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi masih merupakan penyampaian dari tim kuasa hukum Budiman Tiang dalam konferensi pers. Pihak-pihak lain yang disebutkan dalam perkara ini, termasuk perusahaan terkait maupun instansi pemerintah, belum memberikan tanggapan resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *