HukumNasional

IPW Desak Polda Metro Jaya Segera Beri Kepastian Hukum Kasus Firli Bahuri

×

IPW Desak Polda Metro Jaya Segera Beri Kepastian Hukum Kasus Firli Bahuri

Share this article
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso,

Radarbuana | Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Firli Bahuri. Desakan tersebut disampaikan menyusul lamanya proses penyidikan yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan terkait kelanjutan perkara.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai penanganan kasus yang berlarut-larut tanpa kepastian merupakan preseden buruk dalam sistem penegakan hukum. Menurutnya, setiap perkara pidana harus diselesaikan berdasarkan prinsip kepastian hukum, baik bagi tersangka maupun masyarakat yang menantikan kejelasan proses hukum.

“Setiap perkara pidana harus memberikan kepastian hukum. Jika alat bukti tidak mencukupi, penyidik seharusnya melakukan gelar perkara dan mempertimbangkan penghentian penyidikan. Sebaliknya, jika bukti dianggap cukup, proses harus dilanjutkan hingga tuntas,” ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa (23/6).

Sugeng menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dibiarkan menggantung dalam waktu yang terlalu lama. Ia menilai penyidik memiliki kewajiban untuk menentukan arah penanganan perkara secara jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kasus yang menyeret nama Firli Bahuri berada dalam kewenangan penyidikan saat Karyoto menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Karena itu, ia berharap kepolisian dapat segera mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.

IPW menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap kredibilitas penegakan hukum, tetapi juga dapat merugikan semua pihak yang terkait dalam perkara. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan transparansi dan kepastian mengenai perkembangan kasus. Di sisi lain, tersangka juga memiliki hak yang harus dihormati dalam proses hukum.

Sugeng menegaskan bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas kepastian hukum. Apabila tuduhan yang disangkakan tidak dapat dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian yang memadai, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan pemulihan nama baik.

“Jika tuduhan tidak dapat dibuktikan, maka tersangka berhak memperoleh rehabilitasi dan pemulihan nama baiknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sugeng mengingatkan bahwa lambannya penanganan perkara berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satu spekulasi yang berkembang adalah dugaan adanya faktor non-yuridis yang memengaruhi proses hukum tersebut.
“Salah satunya terkait dugaan adanya rivalitas personal yang melatarbelakangi lahirnya kasus tersebut,” katanya.

Menurut IPW, situasi semacam ini harus dihindari karena dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh sebab itu, kepolisian diminta segera memberikan penjelasan yang transparan mengenai status penanganan perkara agar tidak menimbulkan berbagai tafsir dan asumsi di ruang publik.

IPW juga menekankan bahwa penyidikan yang berjalan tanpa kejelasan dalam waktu lama dapat menimbulkan persepsi bahwa pembuktian perkara mengalami hambatan atau bahkan tidak cukup kuat untuk dibawa ke tahap berikutnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap efektivitas proses penegakan hukum.

Karena itu, organisasi pengawas kepolisian tersebut mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menentukan sikap, baik dengan melanjutkan proses penyidikan hingga tahap penuntutan apabila alat bukti dinilai mencukupi, maupun menghentikan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku jika bukti tidak memadai.

“Perkara tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus, sementara tersangka juga berhak memperoleh kejelasan status hukum,” pungkas Sugeng.

Desakan IPW tersebut kembali menyoroti pentingnya prinsip kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum. Kejelasan status perkara dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum.

(tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *